KENDARI, TAJUKSULTRA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menerima aspirasi dari Koalisi Aktivis dan Masyarakat Sulawesi Tenggara terkait dugaan ketidaksesuaian operasional tempat hiburan malam (THM) dengan standar dan dokumen legal resmi, Senin (4/8/2025).
Selain itu, Koalisi Aktivis dan Masyarakat Sulawesi Tenggara juga menyampaikan keprihatinan atas maraknya knalpot brong (bogar) dan peredaran minuman keras yang dianggap sebagai pemicu berbagai tindak kriminal serta mengganggu kenyamanan warga Kota Kendari.
Koodinator aksi, Andri Togala mengatakan penggunaan knalpot brong saat ini sudah meresahkan warga Kota Kendari. Olehnya itu, perlu ada tindakan tegas bagi para pengguna dan penjual.
“Kami meminta DPRD Kota Kendari untuk memanggil seluruh pemilik toko knalpot brong dan Pemerintah Kota Kendari untuk melakukan rapat dengar pendapat,” ungkapnya.
Selain itu, Andri Togala juga menyoroti Tempat Hiburan Malam (THM) Exodus Kendari yang kerap menimbulkan kegaduhan bahwa tidak taat aturan.

“Kami melihat banyak kejanggalan di dalam THM Exodus, diantaranya kami duga manipulasi pajak tidak sesuai, karena pendapatan THM tersebut semalam bisa ratusan juta. Sementara setoran di pajak kota hanya sekitar Rp 10 juta bahkan tidak sampai,” jelasnya.
Selain manipulasi pajak, juga melakukan jam tayang yang berlebihan hingga shubuh. Selanjutnya pihaknya juga menduga adanya peredaran obat-obat terlarang yang bisa merusak generasi Kota Kendari.
“Kami juga menduga adanya tindak pidana pidana perdagangan orang (TPPO). Sementara izinnya mereka (THM Exodus) hanya bar dan kafe. Olehnya itu, kami minta DPRD Kendari untuk melakukan inspeksi mendadak dan melakukan rapat dengar pendapat,” tegasnya.
Dikatakan, pihaknya tidak menolak kehadiran investasi di Kota Kendari akan tetapi, jika kehadiran investasi justru hanya menjadi biang masalah, maka lebih baik di tutup saja termaksud THM Exodus Kendari.
Aspirasi lembaga tersebut diterima langsung oleh anggota DPRD Kota Kendari, La Ode Abd Arman, La Yuli, La Ode Alimin, Nasaruddin Saud, Jumran, dan Hamidah Sudu.
Menanggapi hal ini, La Yuli mengatakan bahwa DPRD Kota Kendari akan menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan memanggil perusahaan pengelola tempat hiburan malam, para penjual knalpot brong, pihak kepolisian, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, serta pihak-pihak lain yang berhubungan.

“Terkait dengan aspirasi tadi, kami akan tindak lanjuti dengan rapat dengar pendapat bersama dengan dinas terkait dan pihak kepolisian. Insya Allah minggu depan akan dilaksanakan,” ungkapnya.
Lebih lanjut La Yuli menambahkan, pihaknya akan melakukan inspeksi mendadak untuk memastikan seluruh aktivitas di dalam THM Exodus tersebut, seperti yang telah disampaikan oleh massa aksi.
“Tempat hiburan malam harus beroperasi sesuai aturan yang berlaku. Jika ada pelanggaran, kami mendukung tindakan tegas demi melindungi kepentingan masyarakat luas,” jelas politisi PKS tersebut.
Senada dengan itu, Sekretaris Komisi 1 DPRD Kota Kendari, La Ode Abd Arman, menyatakan pihaknya berkomitmen menindaklanjuti aspirasi masyarakat tersebut.
“Kami berkomitmen menindaklanjuti aspirasi masyarakat dengan serius. RDP ini penting sebagai wadah klarifikasi dan mencari solusi bersama agar ketertiban dan kenyamanan warga Kendari tetap terjaga,” jelasnya.
Sementara itu, Hamidah Sudu menyoroti dampak negatif knalpot brong dan peredaran minuman keras.
“Masalah ini telah mengganggu ketentraman masyarakat. Melalui RDP, kami berharap ada langkah konkrit untuk mengendalikan peredaran knalpot brong dan minuman keras agar keamanan dan kenyamanan warga kembali terjaga,” pungkasnya. (ADV)












