DPRD Kota Kendari Tegas Sikapi Isu Penyimpangan Sosial, Dorong Perda dan Penguatan Moral Generasi

Ketgam: Anggota Komisi III DPRD Kota Kendari Fraksi Partai Golkar, LM Rajab Jinik D, S.Sos., M.Hum

KENDARI, TAJUKSULTRA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari memberikan reaksi keras dan tegas menyusul meningkatnya isu penyimpangan sosial yang dilakukan oleh kaum Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) yang mulai terdeteksi di wilayah Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Sikap tegas tersebut datang dari Anggota Komisi III DPRD Kota Kendari Fraksi Partai Golkar, LM Rajab Jinik D, S.Sos., M.Hum., yang menilai perlu adanya langkah nyata demi menjaga benteng nilai budaya, agama, dan norma sosial masyarakat Kota Kendari dari normalisasi perilaku yang dinilai menyimpang tersebut.

Rajab Jinik yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Kendari menegaskan, pihaknya segera merumuskan regulasi berupa Peraturan Daerah (Perda) guna melindungi masyarakat dari pengaruh perilaku tersebut.

“Tidak ada tempat buat LGBT di Kendari. Kita akan buatkan perdanya sebagai langkah konkret perlindungan terhadap tatanan sosial kita,” tegas Rajab Jinik saat ditemui di Gedung DPRD Kota Kendari, Kamis, 23 April 2026.

Menurut Rajab, masyarakat memiliki hak konstitusional untuk mempertahankan tatanan sosial yang berlandaskan institusi keluarga tradisional. Ia meyakini konsep keluarga ideal yang terdiri dari ayah, ibu, dan anak merupakan fondasi utama yang tidak bisa ditawar karena selaras dengan ajaran agama yang dianut mayoritas masyarakat Indonesia.

Ketgam: Anggota Komisi III DPRD Kota Kendari Fraksi Partai Golkar, LM Rajab Jinik D, S.Sos., M.Hum

Ia juga menilai perkembangan sosial saat ini mulai mengancam nilai-nilai ketimuran. Karena itu, langkah preventif dinilai harus segera diambil agar norma kesusilaan tetap terjaga di lingkungan masyarakat, terutama demi melindungi generasi muda.

“Kita harus menjaga nilai-nilai orang tua dan lingkungan sosial kita. Orang tua punya hak penuh menentukan pendidikan moral anak mereka tanpa harus ada intervensi yang bertentangan dengan keyakinan keluarga,” ujarnya.

Rajab menegaskan, penolakannya bukan bertujuan memicu tindakan diskriminatif ataupun kekerasan terhadap individu tertentu secara personal. Menurutnya, fokus utama adalah menutup celah bagi normalisasi dan promosi LGBT di ruang publik maupun dalam kebijakan daerah.

Ia juga mengaitkan persoalan tersebut dengan stabilitas sosial. Menurut Rajab, pembiaran terhadap gerakan tersebut berpotensi memicu gesekan dan konflik di tengah masyarakat yang mayoritas masih memegang teguh nilai religius.

Ketgam: Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Kendari, La Yuli, S.Pd., M.Pd

Selain mendorong regulasi dalam bentuk Perda, Rajab turut menyoroti sektor pendidikan. Ia menekankan pentingnya kurikulum sekolah yang selaras dengan nilai-nilai luhur masyarakat setempat. Ia tidak ingin institusi pendidikan menjadi pintu masuk bagi ideologi yang dianggap merusak moral dan tatanan keluarga.

Dengan dorongan pembentukan Perda ini, DPRD Kota Kendari ingin mengirimkan pesan kuat bahwa kedaulatan norma dan moralitas daerah menjadi prioritas utama di tengah perkembangan tren sosial global saat ini.

Sikap senada juga disampaikan Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Kendari, La Yuli, S.Pd., M.Pd. Ia ikut angkat bicara seiring meningkatnya isu penyimpangan sosial tersebut. Menurutnya, DPRD Kota Kendari bakal segera mendorong Peraturan Daerah (Perda) terkait pelanggaran dan penyimpangan yang dilakukan kaum LGBT.

“Tentu kita sebagai umat beragama bersepakat bahwa semua agama menolak perbuatan menyimpang seperti LGBT ini,” kata La Yuli saat diwawancarai melalui sambungan telepon, Kamis, 23 April 2026.

Ketgam: Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Kendari, La Yuli, S.Pd., M.Pd

La Yuli menambahkan, selain dari sisi keagamaan, perilaku tersebut juga dinilai memiliki dampak negatif dan membahayakan dari sisi kesehatan, seperti risiko infeksi HIV dan penyakit menular seksual lainnya.

Menurutnya, persoalan itu juga dapat berdampak pada kesehatan mental. Ia menyoroti bahwa pengaruh perilaku tersebut disebut telah menyasar berbagai jenjang usia, termasuk anak-anak.

“Saya sebagai Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Kendari merasa sudah saatnya dan sangat perlu untuk kita dorong perda pelarangan LGBT ini sehingga nantinya ada sanksi yang sangat tegas bagi mereka dan juga tidak ada tempat sama sekali untuk mereka berkeliaran di Kota Kendari,” tegas La Yuli.

Pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPD PKS Kota Kendari itu menambahkan, upaya memerangi perilaku menyimpang seperti LGBT membutuhkan keterlibatan semua pihak, tidak hanya DPRD Kota Kendari dan Pemerintah Kota Kendari, tetapi juga Forkopimda, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta seluruh elemen masyarakat.

“Saya juga mengajak agar kita semua mari sama-sama, khususnya para orang tua, untuk mengawasi dan menjaga pertemanan anaknya, sehingga kita bisa sama-sama perangi perbuatan menyimpang yang dilakukan oleh para kaum LGBT ini. Sehingga kita di Kota Kendari bisa hidup nyaman dan tenteram sesuai dengan julukan Kota Kendari sebagai Kota Bertakwa,” tutupnya. (ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *