Komisi I dan III DPRD Kota Kendari Pastikan Pengelolaan Limbah B3 di Dua Perusahaan

Ketgam: Ketua dan anggota Komisi I serta Komisi III DPRD Kendari saat melakukan pengawasan pengelolaan limbah B3 di lokasi perusahaan PT Surveyor Indonesia dan PT Geoservices Mibara

KENDARI, TAJUKSULTRA.ID – Komitmen Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup kembali ditunjukkan melalui langkah nyata di lapangan. Tidak hanya menunggu laporan di ruang rapat, jajaran Komisi I dan Komisi III DPRD Kendari turun langsung meninjau dua perusahaan untuk memastikan pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Kegiatan pengawasan tersebut dilaksanakan pada Senin (20/04/2026) dengan menyasar dua lokasi yang selama ini menjadi perhatian publik, yakni PT Surveyor Indonesia dan PT Geoservices Mibara (Coal & Mineral Laboratory). Peninjauan ini menjadi bagian penting dari fungsi kontrol legislatif terhadap aktivitas industri di wilayah Kota Kendari, khususnya yang berkaitan dengan dampak lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Rombongan DPRD Kota Kendari dipimpin langsung Ketua Komisi I, Zulham Damu dan Ketua Komisi III, La Ode Azhar. Turut hadir Sekretaris Komisi III Muslimin bersama sejumlah anggota dewan lainnya, di antaranya Apriliani Puspitawati, Hasbulan, Simon Mantong, dan Gilang Satya Witama. Kehadiran para legislator tersebut disambut pihak manajemen perusahaan yang kemudian memaparkan proses operasional serta sistem pengelolaan limbah yang diterapkan selama ini.

Turunnya anggota DPRD Kota Kendari ke lokasi industri dimaksudkan agar pengawasan berjalan objektif dan berbasis fakta. Dengan melihat langsung kondisi di lapangan, DPRD dapat mengetahui apakah mekanisme penyimpanan, pengolahan, hingga pembuangan limbah telah memenuhi standar lingkungan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Ketgam: Komisi I dan Komisi III DPRD memeriksa fasilitas pengolahan, penyimpanan, dan penanganan limbah B3 di PT Surveyor Indonesia dan PT Geoservices Mibara

Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, Zulham Damu, menegaskan bahwa pihaknya ingin memperoleh gambaran nyata mengenai sistem kerja perusahaan serta potensi dampak yang ditimbulkan. Menurutnya, pengawasan yang efektif harus dilandasi data faktual, bukan hanya dokumen administratif.

“Kegiatan ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran langsung terkait kondisi di lokasi tersebut. Kita ingin melihat sendiri bagaimana proses kerjanya, bagaimana sistem pengelolaan limbahnya, dan apakah sudah memenuhi standar yang ditetapkan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Dalam peninjauan tersebut, para anggota dewan memeriksa sejumlah aspek penting, mulai dari sarana pengolahan limbah, lokasi penyimpanan sementara, sistem keamanan, hingga prosedur penanganan apabila terjadi kebocoran atau pencemaran. DPRD juga menyoroti pentingnya kepatuhan perusahaan dalam menerapkan standar operasional yang mampu melindungi lingkungan sekitar dan kesehatan masyarakat.

Langkah ini dinilai sangat penting mengingat limbah B3 merupakan jenis limbah yang memiliki potensi bahaya tinggi apabila tidak dikelola secara benar. Kesalahan dalam penanganan dapat menimbulkan pencemaran tanah, air, maupun udara, bahkan berdampak langsung terhadap warga di sekitar kawasan industri. Karena itu, DPRD menegaskan pengawasan terhadap sektor ini tidak boleh dilakukan setengah-setengah.

Ketgam: Komisi I dan Komisi III DPRD saat kunjungan pengawasan pengelolaan limbah B3 di PT Surveyor Indonesia dan PT Geoservices Mibara

Selain memastikan kepatuhan perusahaan, kunjungan lapangan juga menjadi ruang dialog antara DPRD dan pelaku usaha. Dalam kesempatan tersebut, manajemen perusahaan diberikan ruang untuk menjelaskan tantangan operasional yang dihadapi, termasuk kebutuhan dukungan regulasi maupun koordinasi lintas instansi. Pendekatan ini diharapkan dapat melahirkan solusi yang seimbang antara kepentingan investasi dan perlindungan lingkungan.

Zulham Damu menambahkan, seluruh data dan temuan hasil peninjauan tidak akan berhenti sebagai catatan lapangan semata. Semua hasil observasi akan dibawa ke forum resmi DPRD untuk dibahas lebih mendalam dalam rapat kerja bersama pihak-pihak terkait.

“Semua temuan serta gambaran yang diperoleh dari kunjungan ke kedua perusahaan tersebut akan kita bawa sebagai bahan pembahasan dalam rapat kerja yang akan datang. Ini penting agar pembahasan kita nanti berbasis pada fakta dan data yang valid,” tegasnya.

Rapat kerja mendatang nantinya menjadi wadah strategis bagi DPRD untuk menyampaikan pandangan, mengevaluasi kondisi yang ditemukan, serta merumuskan langkah lanjutan. Jika ditemukan adanya kekurangan atau pelanggaran, DPRD dapat merekomendasikan perbaikan, penegakan aturan, hingga langkah-langkah kebijakan lain yang diperlukan.

Ketgam: Komisi I dan Komisi III DPRD saat diskusi dengan pihak perusahaan PT Surveyor Indonesia dan PT Geoservices Mibara terkait pengelolaan limbah B3

Menurut Zulham, fungsi pengawasan bukan untuk menghambat aktivitas usaha, melainkan memastikan seluruh kegiatan ekonomi berjalan di koridor hukum dan tetap menjaga kualitas lingkungan hidup. Kota Kendari sebagai daerah yang terus berkembang membutuhkan investasi dan pertumbuhan industri, namun pembangunan tersebut harus dibarengi tanggung jawab sosial serta kepatuhan terhadap aturan lingkungan.

Ia menegaskan bahwa keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan menjadi prinsip utama yang terus dijaga DPRD Kota Kendari. Ia menilai pengelolaan limbah B3 harus ditempatkan sebagai prioritas karena berkaitan langsung dengan kualitas hidup masyarakat.

“Rapat nanti akan kita gunakan untuk menyampaikan pandangan masing-masing dan merumuskan langkah apa yang perlu dilakukan. Seluruh pendapat dan masukan akan kita tampung untuk menghasilkan rekomendasi yang konstruktif,” jelasnya.

Ia menambahkan, DPRD Kota Kendari memiliki komitmen kuat untuk memastikan bahwa pembangunan dan kegiatan ekonomi tetap berjalan, tetapi tidak mengorbankan lingkungan hidup. Menurutnya, pengelolaan limbah B3 yang baik bukan hanya kewajiban perusahaan, melainkan bagian dari tanggung jawab bersama demi masa depan daerah.

“DPRD memiliki komitmen kuat untuk memastikan bahwa pembangunan dan kegiatan ekonomi tetap berjalan, namun tidak mengorbankan kelestarian lingkungan. Pengelolaan limbah B3 ini harus benar-benar diperhatikan demi kesehatan dan kenyamanan masyarakat Kota Kendari,” pungkasnya. (ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *