DPRD Kota Kendari Tegas Soroti Pelanggaran PBG, Operasional PT Surveyor Indonesia Terancam Dihentikan

Ketgam: Ketua Komisi III DPRD Kendari La Ode Ashar didampingi Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, Zulham Damu memimpin RDP terkait alih fungsi bangunan serta kepatuhan PBG PT Surveyor Indonesia dan PT Geoservices Mibara

KENDARI, TAJUKSULTRA.ID – Komitmen Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari dalam mengawal ketertiban tata ruang, legalitas bangunan, serta kepatuhan dunia usaha kembali ditunjukkan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi I dan Komisi III bersama PT Surveyor Indonesia serta PT Geoservices Mibara (Coal & Mineral Laboratory), Selasa (21/4/2026).

Rapat yang digelar di Ruang Aspirasi DPRD Kota Kendari itu menjadi bukti bahwa lembaga legislatif tidak tinggal diam terhadap berbagai persoalan yang berpotensi merugikan tata kelola kota. DPRD menegaskan, seluruh pelaku usaha yang beroperasi di Kendari wajib tunduk pada aturan, tanpa memandang status perusahaan, skala usaha, maupun latar belakang kepemilikannya.

Pertemuan tersebut dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari La Ode Ashar, didampingi Ketua Komisi I, Zulham Damu, serta dihadiri sejumlah anggota dewan dari dua komisi. Turut hadir pula perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membidangi perizinan, tata ruang, dan lingkungan hidup.

RDP ini merupakan tindak lanjut dari kunjungan lapangan yang sebelumnya dilakukan DPRD Kota Kendari untuk melihat langsung kondisi operasional perusahaan. Dari hasil peninjauan itu, dewan menemukan sejumlah persoalan mendasar, terutama menyangkut perubahan fungsi bangunan dan kelengkapan administrasi perizinan.

Ketgam: RDP DPRD Kota Kendari bersama OPD dan pihak perusahaan membahas dugaan pelanggaran tata ruang serta izin bangunan

Sorotan utama tertuju pada PT Surveyor Indonesia. Dalam pembahasan rapat terungkap bahwa bangunan yang saat ini digunakan perusahaan tersebut awalnya merupakan ruko yang difungsikan sebagai tempat usaha dan pergudangan. Namun dalam praktiknya, bangunan tersebut telah berubah menjadi kantor sekaligus laboratorium.

Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, La Ode Ashar, menilai perubahan fungsi tersebut bukan persoalan sepele. Sebab, setiap bangunan yang beralih peruntukan wajib menyesuaikan izin sesuai regulasi yang berlaku. Terlebih lagi, laboratorium memiliki karakter aktivitas berbeda dengan ruko biasa karena berkaitan dengan aspek keselamatan, lingkungan, dan standar teknis tertentu.

Menurut Ashar, fakta yang terungkap justru menunjukkan perubahan fungsi telah berlangsung dalam waktu lama tanpa disertai pembaruan administrasi. Padahal bangunan dimaksud diketahui sudah dibeli perusahaan beberapa tahun lalu. Namun hingga kini, proses penyesuaian legalitas tidak kunjung dilakukan.

“Kondisi seperti ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. DPRD memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk memastikan semua aktivitas usaha berjalan sesuai aturan. Jika ada pelanggaran, maka negara melalui instrumen pemerintah daerah wajib hadir menertibkan,” tegasnya.

Ketgam: Komisi I dan Komisi III DPRD Kendari menyoroti alih fungsi bangunan serta kepatuhan PBG dalam rapat dengar pendapat

Dalam forum tersebut, OPD teknis juga menyampaikan bahwa bangunan yang dipakai saat ini sudah tidak sesuai lagi dengan peruntukan awal. Karena itu, secara regulasi seharusnya dilakukan perubahan izin, termasuk menyesuaikan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang kini menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Ashar memandang, ketidakpatuhan terhadap PBG bukan hanya persoalan administratif, tetapi menyangkut kepastian hukum dan keselamatan publik. Kota yang tumbuh maju harus dibangun di atas fondasi aturan yang jelas.

“Ketika ada bangunan digunakan tidak sesuai izin, maka akan muncul potensi masalah di kemudian hari, mulai dari gangguan lingkungan hingga sengketa tata ruang,” jelasnya.

Untuk itu lanjut Ashar, DPRD menilai perlu ada langkah tegas. Salah satu opsi yang mengemuka dalam rapat ialah pemberian sanksi administratif hingga penutupan sementara operasional perusahaan sampai seluruh dokumen dipenuhi sesuai ketentuan. Sikap ini menunjukkan bahwa DPRD tidak ingin aturan hanya menjadi formalitas di atas kertas.

Ketgam: RDP Komisi I dan III DPRD Kendari bersama OPD dan pihak perusahaan membahas dugaan pelanggaran tata ruang serta izin bangunan

Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, Zulham Damu, turut menyoroti persoalan tersebut. Ia menyatakan keheranannya karena perusahaan sebesar PT Surveyor Indonesia, yang merupakan bagian dari BUMN, justru terindikasi belum menyesuaikan diri dengan perubahan regulasi terbaru. Menurutnya, perusahaan besar seharusnya menjadi teladan dalam kepatuhan hukum, bukan sebaliknya.

“Status sebagai perusahaan negara tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan aturan. Justru dengan kapasitas dan sumber daya yang dimiliki, perusahaan besar mestinya lebih cepat memahami perubahan kebijakan, termasuk mekanisme PBG, tata ruang, dan standar operasional bangunan,” ungkapnya.

DPRD, lanjutnya, akan membawa seluruh hasil pembahasan ini ke forum Rapat Pimpinan guna menentukan langkah lanjutan. Keputusan yang diambil nantinya diharapkan memberi efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh pelaku usaha di Kendari agar tidak bermain-main dengan regulasi.

Langkah DPRD Kota Kendari ini mendapat apresiasi karena menunjukkan fungsi pengawasan berjalan efektif. Di tengah semangat pembangunan dan investasi, DPRD menegaskan bahwa pertumbuhan ekonomi harus sejalan dengan kepatuhan hukum. Investasi yang sehat bukan hanya menghadirkan modal, tetapi juga menghormati aturan daerah dan menjaga kepentingan masyarakat.

Ketegasan legislatif juga penting untuk menjaga keadilan. Sebab, banyak pelaku usaha lain yang telah tertib mengurus izin dan mematuhi ketentuan. Jika ada pihak yang dibiarkan melanggar tanpa sanksi, maka hal itu akan menciptakan ketimpangan dan preseden buruk dalam iklim usaha daerah.

Karena itu, DPRD Kota Kendari menegaskan bahwa hukum berlaku sama bagi semua. Tidak ada perlakuan istimewa bagi siapa pun. Siapa pun yang berusaha di Kota Kendari wajib menghormati tata ruang, memenuhi izin bangunan, menjaga lingkungan, dan menaati seluruh ketentuan yang berlaku. (ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *