Legalitas dan Tata Ruang Disorot, DPRD Kota Kendari Panggil Manajemen Indomaret

Ketgam: Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari Jabar Al Jufri memimpin RDP bersama Komisi I, OPD terkait, dan manajemen Indomaret membahas polemik akses jalan serta legalitas lahan

KENDARI, TAJUKSULTRA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari kembali menunjukkan komitmennya dalam menjalankan fungsi pengawasan, penyerapan aspirasi, serta menjaga kepastian hukum di tengah masyarakat. Melalui sinergi lintas komisi, DPRD Kota Kendari menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas berbagai persoalan yang berkembang terkait keberadaan gerai minimarket Indomaret di sejumlah titik wilayah Kota Kendari.

Rapat yang berlangsung di Sekretariat DPRD Kota Kendari, Senin (20/04/2026), dipimpin langsung Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, Jabar Al Jufri, didampingi Wakil Ketua Komisi I Arwin dan Sekretaris Komisi II Mirdan. Forum ini menjadi ruang dialog terbuka yang mempertemukan masyarakat, pemerintah daerah, dan pihak manajemen perusahaan dalam semangat mencari solusi terbaik atas persoalan yang muncul.

Turut hadir sejumlah anggota DPRD Kota Kendari dari Komisi II, di antaranya Fadhal Rahmat, Muhammad Maulana Ali Syaputra, Fitri Yanti Rifai, dan M. Syaifullah Usman. Selain unsur legislatif, rapat juga dihadiri Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait seperti Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP), serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kendari.

Kehadiran pihak manajemen Indomaret wilayah Sulawesi Tenggara beserta jajaran menjadi bagian penting dalam proses klarifikasi dan pendalaman materi rapat. DPRD menilai, penyelesaian persoalan yang menyangkut kepentingan publik harus ditempuh melalui komunikasi terbuka, transparan, dan berbasis data.

Dalam pembahasan yang berlangsung dinamis, salah satu isu utama yang mengemuka adalah adanya keluhan masyarakat terkait dugaan terganggunya akses jalan atau gang yang selama ini digunakan warga akibat pembangunan salah satu gerai minimarket.

Ketgam: Suasana Rapat Dengar Pendapat di Komisi II DPRD Kota Kendari terkait keberadaan gerai Indomaret

Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, Jabar Al Jufri, menjelaskan bahwa lembaga legislatif berkewajiban menindaklanjuti setiap aspirasi masyarakat yang masuk. Karena itu, rapat digelar untuk memastikan duduk persoalan secara utuh sebelum diambil kesimpulan.

Menurutnya, DPRD tidak ingin persoalan di lapangan berkembang menjadi polemik berkepanjangan tanpa dasar informasi yang jelas. Oleh sebab itu, semua pihak dipertemukan dalam satu forum resmi agar proses penyelesaian berjalan objektif dan proporsional.

Dari hasil klarifikasi bersama OPD teknis serta penelusuran dokumen yang dilakukan dalam forum tersebut, diperoleh fakta bahwa akses jalan yang dipersoalkan masyarakat bukan merupakan aset jalan umum milik pemerintah daerah maupun fasilitas umum. Lahan dimaksud diketahui berstatus hak milik pribadi.

Temuan tersebut menjadi poin penting dalam pembahasan, sebab status hukum lahan menentukan batas kewenangan pemerintah maupun DPRD dalam mengambil tindakan.

Jabar Al Jufri menegaskan, DPRD Kota Kendari menghormati hak kepemilikan setiap warga negara sebagaimana dijamin dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, lembaga legislatif tidak dapat melakukan intervensi terhadap hak milik pribadi di luar mekanisme hukum yang berlaku.

Ketgam: Rapat dengar pendapat Komisi II DPRD Kendari dengan Indomart

Menurut dia, apabila lahan tersebut merupakan milik perorangan, maka keputusan terkait pemanfaatan maupun akses atas lahan tersebut berada pada kewenangan pemilik. DPRD hanya dapat berperan sebagai fasilitator komunikasi antar pihak, bukan memaksakan keputusan yang bertentangan dengan hukum.

Sikap ini menunjukkan bahwa DPRD Kota Kendari menempatkan kepastian hukum sebagai landasan utama dalam setiap penyelesaian persoalan masyarakat. Di satu sisi, aspirasi warga tetap didengar dan diperjuangkan. Namun di sisi lain, hak individu juga wajib dilindungi sesuai ketentuan.

Meski demikian, DPRD tidak berhenti pada aspek legalitas lahan semata. Dalam forum tersebut, dewan juga memberikan perhatian serius terhadap kepatuhan usaha ritel modern terhadap regulasi daerah, terutama menyangkut perizinan, tata ruang, dampak lingkungan, akses lalu lintas, serta kenyamanan masyarakat sekitar.

Kepada pihak manajemen Indomaret, DPRD mengingatkan agar seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan yang berlaku di Kota Kendari. Setiap investasi yang masuk ke daerah harus memberi manfaat ekonomi, membuka lapangan kerja, dan mendukung pertumbuhan kota, tanpa menimbulkan persoalan sosial di tengah masyarakat.

Dewan juga mendorong agar pihak perusahaan lebih responsif dalam menerima masukan warga. Komunikasi yang baik antara pelaku usaha dan masyarakat dinilai menjadi kunci utama menciptakan hubungan harmonis serta suasana lingkungan yang kondusif.

Ketgam: Komisi I dan II DPRD Kendari menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait terkait dugaan terganggunya akses jalan atau gang yang selama ini digunakan warga akibat pembangunan salah satu gerai Indomart

Selain itu, DPRD menekankan pentingnya koordinasi antar OPD dalam proses pengawasan usaha modern. Setiap izin yang diterbitkan harus memperhatikan aspek teknis secara menyeluruh agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Dengan pengawasan yang kuat, investasi dapat tumbuh sejalan dengan kepentingan masyarakat.

RDP ini sekaligus menjadi gambaran nyata bahwa DPRD Kota Kendari hadir sebagai rumah aspirasi rakyat. Setiap keluhan masyarakat ditindaklanjuti melalui mekanisme resmi, dibahas secara terbuka, dan diselesaikan dengan pendekatan hukum serta musyawarah.

Langkah DPRD Kota Kendari dalam menangani persoalan ini mendapat apresiasi karena menunjukkan keseimbangan antara perlindungan hak warga, kepastian berusaha, dan penegakan aturan daerah. Model penyelesaian seperti ini dinilai penting dalam menjaga iklim investasi yang sehat sekaligus tetap berpihak kepada kepentingan masyarakat luas.

Di akhir rapat, seluruh pihak sepakat bahwa persoalan yang berkaitan dengan lahan pribadi sebaiknya diselesaikan melalui dialog antarwarga, mediasi, atau jalur hukum apabila diperlukan. Sementara DPRD dan pemerintah daerah akan terus menjalankan peran pengawasan agar setiap aktivitas usaha di Kota Kendari berjalan tertib, adil, dan sesuai regulasi.

Melalui forum ini, DPRD Kota Kendari kembali menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat, memastikan setiap persoalan mendapat perhatian serius, serta menjaga arah pembangunan daerah tetap berjalan dalam koridor hukum dan kepentingan publik. (ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *