Pansus DPRD Kendari Bedah LKPJ 2025, Persampahan Jadi Sorotan Utama Demi Wajah Kota yang Lebih Bersih

Ketgam: Ketua Pansus LKPJ DPRD Kendari, Muslimin T, saat memimpin pembahasan rapat evaluasi

KENDARI, TAJUKSULTRA.ID – Ruang Aspirasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, Senin (20/4/2026), menjadi panggung penting bagi evaluasi jalannya pemerintahan daerah. Di ruangan itu, Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Tahun Anggaran 2025 menggelar rapat pembahasan yang berlangsung serius namun konstruktif. Satu per satu capaian, kendala, hingga arah kebijakan pemerintah dibedah secara mendalam. Dari sekian banyak isu strategis, persoalan pengelolaan sampah mencuat sebagai perhatian utama para legislator.

Bagi DPRD, LKPJ bukan sekadar dokumen tahunan yang dibacakan lalu disimpan di rak arsip. LKPJ adalah cermin kinerja pemerintahan, alat ukur keberhasilan pembangunan, sekaligus ruang evaluasi agar pelayanan publik terus diperbaiki. Karena itu, pembahasan yang dilakukan Pansus tidak berhenti pada angka dan laporan administratif, tetapi menukik hingga persoalan yang dirasakan langsung masyarakat.

Ketua Pansus LKPJ DPRD Kota Kendari, Muslimin T, menegaskan bahwa rapat tersebut difokuskan untuk menilai sejauh mana Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjalankan kebijakan Wali Kota di lapangan. Menurutnya, para OPD telah menyampaikan penjelasan secara terbuka terkait capaian kinerja, termasuk mengakui berbagai kekurangan yang masih perlu dibenahi.

“Yang kami tanyakan adalah bagaimana kinerja OPD terhadap kebijakan Wali Kota. Alhamdulillah, mereka sudah menjelaskan secara rinci, baik kelebihan maupun kelemahannya. Dari situlah kami di Pansus memberikan rekomendasi terhadap berbagai temuan yang ada,” ujarnya usai rapat.

Sikap terbuka OPD itu diapresiasi, sebab evaluasi yang sehat hanya dapat berjalan jika seluruh pihak bersedia melihat realitas apa adanya. Namun DPRD juga menegaskan, penjelasan yang baik harus berujung pada langkah perbaikan yang nyata.

Ketgam: Ketua Pansus LKPJ DPRD Kota Kendari, Muslimin T saat memimpin rapat

Sorotan paling tajam dalam rapat itu mengarah pada sistem penanganan sampah di Kota Kendari, khususnya kebijakan pelimpahan kewenangan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) ke pihak kecamatan. Menurut Pansus, skema tersebut perlu diperjelas karena menyangkut efektivitas kerja di lapangan.

Selama ini, berdasarkan penjelasan yang diterima Pansus, pengalihan penanganan sampah ke kecamatan masih berjalan dalam bentuk kebijakan umum dan belum ditopang dasar hukum yang kuat. Kondisi inilah yang dinilai berpotensi menimbulkan hambatan, terutama dalam pelaksanaan teknis dan koordinasi lintas sektor.

“Makanya kami tanyakan, apa dasar regulasi pengalihan penanganan sampah dari DLHK ke kecamatan ini? Apakah melalui Perda, Perwali, atau hanya kebijakan biasa? Dari penjelasan yang kami terima, selama ini sifatnya masih kebijakan,” jelas Muslimin.

Menurutnya, persoalan ini bukan soal administrasi semata. Regulasi adalah fondasi. Tanpa payung hukum yang jelas, aparatur di tingkat kecamatan akan kesulitan bergerak optimal, terutama saat melakukan penertiban, pengawasan, maupun edukasi kepada masyarakat.

Karena itu, Pansus mendorong pemerintah kota agar segera memperkuat kebijakan tersebut melalui aturan resmi, baik berbentuk Peraturan Daerah maupun Peraturan Wali Kota. Dengan begitu, para camat memiliki legitimasi dan kepastian dalam menjalankan tugasnya.

Ketgam: Rapat evaluasi LKPJ Wali Kota Kendari yang menyoroti isu persampahan dan kebersihan kota

“Kalau ada dasar hukumnya, teman-teman di kecamatan yang menangani sampah bisa lebih maksimal. Mereka punya pijakan yang jelas saat bekerja dan saat mensosialisasikan pentingnya kebersihan kepada masyarakat,” tegasnya.

Persampahan memang bukan isu kecil. Ia berkaitan langsung dengan wajah kota, kualitas lingkungan, kesehatan masyarakat, bahkan citra daerah di mata publik. Karena itu, pembahasan ini juga menyinggung lepasnya penghargaan Adipura yang selama ini pernah menjadi kebanggaan Kota Kendari.

Menurut Pansus, hilangnya Adipura harus dijadikan momentum evaluasi, bukan sekadar penyesalan. Pemerintah perlu memahami bahwa mekanisme penilaian Adipura saat ini telah berubah. Jika dahulu fokus pada titik-titik pantau tertentu, kini penilaian dilakukan secara menyeluruh.

“Sekarang penilaian Adipura tidak lagi hanya melihat titik pantau. Tapi keseluruhan kondisi kota, termasuk TPA dan pengelolaan sampah di wilayah lain. Itu sebabnya banyak daerah juga mengalami hal serupa,” ungkap Muslimin.

Perubahan indikator tersebut menuntut perubahan cara kerja. Kota tidak bisa lagi dipercantik hanya di pusat-pusat keramaian atau ruas jalan utama. Kebersihan harus hadir merata, dari pusat kota hingga lorong-lorong permukiman, dari kawasan perdagangan hingga tingkat kelurahan.

Ketgam: OPD terkait yang mengikuti rapat Pansus LKPJ Wali Kota Tahun Anggaran 2025

Pansus pun mengingatkan pentingnya langkah antisipatif. Prinsip “sedia payung sebelum hujan” harus menjadi semangat baru dalam tata kelola kebersihan kota. Pembenahan dilakukan sebelum masalah membesar, bukan setelah mendapat teguran.

“Jangan hanya fokus pada titik pantau. Pembersihan kota dan pengelolaan fasilitas sampah harus dilakukan secara menyeluruh sampai ke tingkat kelurahan,” katanya.

Di sisi lain, DPRD juga memahami tantangan nyata yang dihadapi kecamatan. Beban penanganan sampah di setiap wilayah berbeda-beda. Ada kecamatan dengan volume sampah tinggi, namun dukungan armada dan fasilitas masih terbatas.

Kecamatan Baruga dan Kadia, misalnya, disebut memiliki volume sampah yang cukup besar. Namun kondisi sarana yang tersedia belum sepenuhnya sebanding dengan kebutuhan. Ketimpangan inilah yang kerap memicu keterlambatan pengangkutan dan menumpuknya sampah di sejumlah titik.

“Camat sudah turun tangan sampai ke masyarakat, tetapi kalau armada dan fasilitas tidak memadai, tentu sulit diselesaikan,” ujarnya.

Karena itu kata Muslimin, rekomendasi Pansus tidak hanya menyasar aspek regulasi, tetapi juga penguatan sarana dan prasarana. Armada pengangkut, tempat penampungan sementara, alat pendukung kebersihan, hingga sistem manajemen operasional harus diperhatikan secara serius oleh pemerintah kota.

Meski demikian, DPRD mengingatkan bahwa keberhasilan menjaga kebersihan kota tidak bisa dibebankan kepada pemerintah semata. Partisipasi masyarakat menjadi elemen penentu. Sebanyak apa pun armada disiapkan, jika kesadaran warga membuang sampah pada tempatnya masih rendah, maka persoalan akan terus berulang.

“Kalau pemerintah menyiapkan armada lebih banyak, tetapi kesadaran masyarakat tidak ada, juga tidak akan bisa selesai. Jadi kita butuh kolaborasi dan kerja sama yang baik antara pemerintah dan masyarakat,” pungkasnya.

Melalui rapat pembahasan LKPJ 2025 ini, DPRD Kota Kendari menunjukkan perannya bukan hanya sebagai lembaga pengawas, tetapi juga mitra strategis pemerintah dalam mencari solusi. Evaluasi yang dilakukan bukan untuk mencari kesalahan, melainkan memastikan setiap persoalan mendapat jalan keluar.

Harapannya, rekomendasi yang lahir dari Pansus menjadi pijakan nyata bagi pemerintah kota untuk menghadirkan Kendari yang lebih tertata, lebih bersih, dan lebih nyaman bagi seluruh warganya. Sebab kota yang maju bukan hanya diukur dari gedung yang menjulang, tetapi dari lingkungan yang terjaga dan pelayanan publik yang terus membaik. (ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *