KENDARI, TAJUKSULTRA.ID – Kota yang tumbuh cepat membutuhkan arah yang jelas. Jalan-jalan baru dibuka, kawasan permukiman terus berkembang, pusat usaha bermunculan, dan kebutuhan ruang publik semakin besar. Di tengah laju perkembangan itu, penataan ruang menjadi kunci agar pembangunan tidak berjalan liar. Karena itulah revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kendari kini menjadi perhatian serius Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari dan DPRD Kota Kendari.
Proses revisi RTRW yang saat ini masih berada pada tahapan pembahasan di lingkup Pemerintah Kota dinilai sebagai momentum penting untuk menata wajah Kendari ke depan. Bukan sekadar memperbarui dokumen perencanaan, revisi ini juga menjadi titik balik untuk menghadirkan aturan yang lebih tegas, terukur, dan mampu menjawab tantangan pembangunan jangka panjang.
Anggota Komisi III DPRD Kota Kendari, LM Rajab Jinik menegaskan bahwa pembahasan RTRW bukan persoalan administratif semata. Di dalamnya terdapat kepentingan besar masyarakat, kepastian investasi, perlindungan lingkungan, hingga arah pertumbuhan kota selama puluhan tahun mendatang.
“Revisi RTRW saat ini masih di tangan Pemerintah Kota. Kita sedang merefleksikan, dan mereka sudah jelas mengeluarkan rekomendasi tentang pelanggaran tata ruang sebanyak 340 kasus. Itulah yang harus dipahami oleh masyarakat,” ujarnya, Rabu (22/04/2026).
Pernyataan itu menggambarkan bahwa persoalan tata ruang di Kota Kendari bukan hal kecil. Temuan ratusan pelanggaran menjadi alarm bahwa kota membutuhkan regulasi yang lebih kuat, sekaligus pengawasan yang lebih konsisten. Selama ini, berbagai pembangunan kerap terjadi lebih dulu sebelum menyesuaikan dengan ketentuan tata ruang yang berlaku. Kondisi tersebut, bila dibiarkan, dapat menimbulkan dampak jangka panjang bagi ketertiban kota.

Rajab Jinik memandang revisi RTRW sebagai jalan keluar yang harus dikawal bersama. Regulasi lama dinilai perlu disesuaikan dengan kebutuhan zaman, mengingat dinamika pertumbuhan kota hari ini tentu berbeda jauh dengan situasi saat Perda sebelumnya disusun.
Ia menekankan bahwa salah satu poin utama dalam revisi kali ini adalah membangun kesadaran kolektif masyarakat tentang pentingnya kepatuhan terhadap aturan tata ruang. Menurutnya, keberhasilan penataan kota tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga pada partisipasi warga dalam menaati ketentuan pembangunan.
“Bahwa hari ini RTRW kita yang lama itu akan kita revisi. Ketika kita revisi nanti, kesadaran dan kepatuhan masyarakat itu menjadi hal yang paling penting. Karena ke depan, tugas kami pemerintah, tugas Pemerintah Kota dan tugas DPRD dalam fungsi pengawasan itu pasti akan kami tekankan lebih keras lagi,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menandai arah baru penataan ruang di Kendari. Jika sebelumnya pendekatan persuasif dan toleransi masih sering dikedepankan, maka ke depan akan hadir mekanisme yang lebih tegas dan terukur. DPRD memastikan bahwa perda RTRW yang baru akan memuat sanksi bagi setiap pelanggaran.
Langkah ini dinilai penting agar aturan tidak hanya menjadi dokumen formal, tetapi benar-benar memiliki kekuatan mengikat. Tanpa sanksi yang jelas, pelanggaran akan terus berulang dan penataan kota sulit diwujudkan.

“Karena di dalam Perda RTRW kita nanti pasti akan ada sanksi. Kalau hari ini masih ada pemakluman karena sesuatu hal yang memang masyarakat sudah melakukan pembangunan terlebih dahulu, tapi RTRW kita melarang itu. Sekarang nanti ke depan, kondisi akan berbeda,” jelasnya.
Ketegasan tersebut bukan dimaksudkan untuk mempersulit masyarakat maupun pelaku usaha. Sebaliknya, aturan yang jelas justru memberi kepastian hukum bagi semua pihak. Investor akan mengetahui zona pengembangan yang diperbolehkan, masyarakat memiliki pedoman dalam membangun, dan pemerintah lebih mudah melakukan pengendalian kawasan.
Di sisi lain, revisi RTRW juga merupakan upaya membaca masa depan Kota Kendari. Pemerintah dan DPRD tidak hanya melihat kebutuhan hari ini, tetapi juga memproyeksikan seperti apa kota ini dalam 20, 30, hingga 40 tahun mendatang.
Pertumbuhan penduduk, kebutuhan hunian, pengembangan kawasan ekonomi, jalur transportasi, ruang terbuka hijau, hingga kawasan rawan bencana menjadi aspek yang harus diperhitungkan sejak sekarang. Karena itu, penyusunan RTRW membutuhkan kehati-hatian dan visi yang luas.
“Kita coba melihat perkembangan kota. Karena bicara tentang perkembangan kota ini, kita berpikir antara Pemerintah Kota dan DPR untuk bagaimana kita bisa menyesuaikan apa yang menjadi kebutuhan-kebutuhan kota ke depan,” paparnya.

Dengan demikian, RTRW bukan sekadar peta wilayah, melainkan kontrak masa depan sebuah kota. Di dalamnya termuat arah pembangunan yang akan menentukan kualitas hidup generasi mendatang. Jika dirancang dengan baik, Kendari berpeluang tumbuh sebagai kota modern yang tertib, nyaman, dan berdaya saing.
Keseriusan itu juga terlihat dari langkah Pemerintah Kota Kendari yang menggelar rapat pemaparan persiapan revisi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang RTRW Kota Kendari Tahun 2010–2030. Rapat tersebut berlangsung pada Kamis (16/4/2026) di Ruang Rapat Wali Kota Kendari dan dipimpin langsung oleh Wali Kota Kendari, dr. Hj. Siska Karina Imran, SKM.
Hadir dalam forum strategis itu Sekretaris Daerah Kota Kendari, Inspektur, Kepala Bappeda, Plt Kepala BRIDA, Plt Kepala Dinas PUPR, serta Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kota Kendari. Kehadiran para pimpinan perangkat daerah menunjukkan bahwa revisi RTRW merupakan agenda lintas sektor yang membutuhkan sinergi bersama.
Rapat tersebut menjadi bagian penting untuk memenuhi persyaratan akhir sebelum dilaksanakannya Rapat Lintas Sektoral yang akan difasilitasi oleh Kementerian ATR/BPN. Tahapan ini menjadi gerbang menuju finalisasi dokumen sebelum nantinya dibahas bersama DPRD Kota Kendari.
Dalam arahannya, Wali Kota menegaskan bahwa revisi RTRW harus dipersiapkan secara matang karena akan menjadi pedoman utama pembangunan daerah di masa depan. Dokumen tersebut harus mampu menyesuaikan dinamika pembangunan, kebutuhan investasi, dan arah pengembangan wilayah yang terus berubah.
Setelah seluruh tahapan rampung, dokumen revisi RTRW akan dibahas dan ditetapkan bersama antara Pemerintah Kota Kendari dan DPRD Kota Kendari menjadi Perda RTRW Kota Kendari Tahun 2025–2045.
Harapan besar pun disematkan pada lahirnya Perda baru ini. Kota Kendari diinginkan tumbuh dengan wajah yang lebih tertata, pembangunan yang tidak semrawut, kawasan hijau yang tetap terjaga, dan aktivitas ekonomi yang berkembang seimbang dengan kualitas lingkungan hidup.
Revisi RTRW bukan sekadar perubahan aturan. Ini adalah ikhtiar bersama membangun masa depan Kendari. Sebuah langkah strategis agar kota ini tidak hanya tumbuh besar, tetapi juga tumbuh dengan arah yang benar. (ADV)












