KENDARI, TAJUKSULTRA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari kembali menunjukkan komitmennya sebagai lembaga representasi rakyat yang terbuka terhadap aspirasi masyarakat. Melalui Komisi II, DPRD Kota Kendari menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna menindaklanjuti aduan warga terkait aktivitas usaha Bromo Karaoke Eksekutif yang dinilai menimbulkan sejumlah persoalan di tengah masyarakat.
Rapat yang berlangsung pada Senin (27/04/2026) tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, dr. Jabar Al Jufri, serta dihadiri seluruh anggota Komisi II yakni Fitri Yanti Rifai, Hetty Saranani, M. Syaifullah Usman, Fadhal Rahmat, dan La Ami. Hadir pula perwakilan Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Kendari, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP), pihak manajemen Bromo Karaoke Eksekutif, serta pelapor, Tie Saranani.
RDP tersebut menjadi ruang mediasi sekaligus forum klarifikasi atas berbagai persoalan yang disampaikan masyarakat. Aduan yang masuk meliputi dugaan kebisingan dari operasional tempat usaha, persoalan interaksi salah satu pekerja dengan warga, hingga beberapa isu lain yang berkembang di tengah masyarakat.
Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, dr. Jabar Al Jufri, menegaskan bahwa pihaknya memilih fokus pada substansi persoalan yang secara langsung dirasakan masyarakat, terutama menyangkut kenyamanan lingkungan sekitar.
“Sudah ada beberapa masalah yang disampaikan. Ada kebisingan yang terjadi di Karaoke Bromo, kemudian ada juga tindakan salah satu pekerjanya yang bersinggungan dengan masyarakat. Ini tadi sudah kita luruskan. Kami berupaya menengahi antara Ibu Tie Saranani dengan pihak Bromo agar persoalan ini bisa diselesaikan secara baik,” ujarnya.

Menurutnya, DPRD hadir bukan semata mencari kesalahan, melainkan memastikan adanya solusi yang adil bagi semua pihak. Karena itu, forum RDP dimanfaatkan untuk mendengar secara berimbang keterangan dari pelapor maupun pihak manajemen usaha.
Dalam suasana dialogis, pihak Bromo Karaoke Eksekutif disebut menunjukkan sikap kooperatif dan terbuka. Manajemen, kata Jabar, menyatakan kesediaannya melakukan pembenahan apabila ditemukan kekurangan dalam operasional usaha mereka.
“Tadi pihak Bromo sangat terbuka. Mereka menyampaikan jika memang ada kesalahan dari pihak mereka, maka siap memperbaiki, siap merenovasi, termasuk soal soundproofing. Ini sikap yang patut diapresiasi,” kata dr. Jabar Al Jufri.
Persoalan kebisingan menjadi salah satu perhatian utama dalam pembahasan. Mengingat usaha karaoke erat kaitannya dengan penggunaan perangkat audio berintensitas tinggi, sistem peredam suara atau soundproofing menjadi syarat penting agar aktivitas usaha tidak mengganggu warga di sekitarnya.
Namun, Komisi II lanjut dr. Jabar Al Jufri, menilai penilaian objektif tidak cukup dilakukan melalui keterangan di ruang rapat semata. Karena itu, pihaknya memutuskan untuk melakukan verifikasi langsung ke lapangan pada malam hari, tepat pada jam operasional yang dinilai rawan menimbulkan gangguan suara.

“Kami rekomendasikan sebelum mengeluarkan keputusan, kami harus turun ke lapangan dulu. Kita lihat langsung bagaimana kebisingan yang terjadi dan apakah benar mengganggu masyarakat sekitar. Jadwalnya sekitar pukul 10.00 malam, supaya kondisi yang kami cek benar-benar sesuai situasi sebenarnya,” terang dr. Jabar Al Jufri.
Langkah turun lapangan tersebut dipandang penting agar keputusan DPRD nantinya berbasis fakta, bukan asumsi. Jika terbukti terdapat gangguan kebisingan, maka Komisi II meminta pihak pengelola segera melakukan perbaikan sistem peredaman suara sebelum aktivitas usaha dilanjutkan secara normal.
“Kalau memang nanti ditemukan ada kebisingan yang mengganggu warga, maka kami minta Bromo memperbaiki soundproofing-nya terlebih dahulu. Setelah itu baru bisa lanjut beroperasi sebagaimana mestinya,” tegasnya.
Selain itu, dr. Jabar Al Jufri juga menegaskan bahwa seluruh proses pengawasan harus tetap berpedoman pada aturan hukum yang berlaku. Berdasarkan hasil rapat, dokumen perizinan Bromo Karaoke Eksekutif disebut telah lengkap, mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB), izin tempat usaha karaoke, hingga izin penjualan minuman beralkohol. Dengan demikian, fokus utama saat ini bukan pada legalitas administrasi, melainkan dampak sosial yang muncul di lingkungan masyarakat.
“Izin-izinnya semua lengkap. Mulai dari izin NIB, tempat karaoke, sampai penjualan minuman beralkohol semuanya ada. Tinggal masalah yang terjadi di masyarakat saja yang harus kita selesaikan,” jelas dr. Jabar Al Jufri.

Ia juga menambahkan bahwa beberapa isu di luar kewenangan Komisi II akan diarahkan ke komisi teknis terkait. Misalnya persoalan ketenagakerjaan, yang menjadi ranah instansi teknis dan Komisi I DPRD Kota Kendari.
“Kalau ada hal lain seperti ketenagakerjaan, itu ranahnya dinas tenaga kerja dan Komisi I. Kami di Komisi II concern pada laporan yang masuk dan sesuai kewenangan kami,” tambahnya.
Untuk memastikan peninjauan lapangan berjalan komprehensif, DPRD akan melibatkan lintas sektor. Selain Komisi II, turut dilibatkan Komisi I, Dinas PM-PTSP, Dinas Perdagangan, Satpol PP, serta Dinas Pariwisata sebagai leading sector pengawasan tempat hiburan dan usaha jasa sejenis.
Kolaborasi lintas sektor ini diharapkan mampu menghasilkan solusi menyeluruh, tidak hanya menyelesaikan keluhan warga, tetapi juga memberi kepastian bagi pelaku usaha agar dapat beroperasi sesuai koridor aturan.
Komisi II DPRD Kota Kendari juga mengapresiasi keberanian masyarakat dalam menyampaikan aspirasi secara resmi melalui jalur kelembagaan. Menurut Jabar, partisipasi publik sangat penting dalam menciptakan tata kelola kota yang sehat dan kondusif.
“Kami berterima kasih kepada Ibu Tie Saranani dan masyarakat yang membawa persoalan ini ke DPRD. Kalau tidak disampaikan, mungkin tidak ada evaluasi ataupun perbaikan. Jadi ini bentuk partisipasi masyarakat yang sangat positif,” ungkap dr. Jabar Al Jufri.
Melalui RDP ini, DPRD Kota Kendari menegaskan perannya sebagai jembatan antara masyarakat dan dunia usaha. Setiap aduan akan ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan mengedepankan penyelesaian yang berpihak pada kepentingan umum.
Ke depan, hasil peninjauan lapangan akan menjadi dasar bagi Komisi II dalam menyusun rekomendasi resmi. Dengan langkah tersebut, DPRD berharap tercipta keseimbangan antara pertumbuhan investasi dan kenyamanan masyarakat, sehingga iklim usaha di Kota Kendari tetap berjalan baik tanpa mengabaikan hak-hak warga sekitar. (ADV)












