KENDARI, TAJUKSULTRA.ID – Komisi I dan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti surat aduan dari tim advokat Rusdin and Partner terkait permasalahan penutupan jalan umum di samping Kali Mandonga, Selasa (26/8/2025).
RDP ini dipimpin oleh Ketua Komisi I, Zulham Damu, dan diikuti oleh Sekretaris Komisi III, Muslimin, serta anggota Komisi I dan III lainnya, termasuk Samsuddin Rahim, Nasaruddin Saud, Jumran, dan Gilang Satya Witama.
RDP ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Dinas PU PR Kota Kendari, Satpol PP Kota Kendari, Pertanahan Kota Kendari, Bagian Hukum Setda Kota Kendari, Camat Mandonga, Lurah, dan Saudara Khairul Qamar. Rapat digelar di ruang aspirasi Sekretariat DPRD Kota Kendari.
Dalam rapat tersebut, terungkap bahwa sebagian besar peserta rapat tidak mengetahui lokasi pasti jalan yang dimaksud dalam aduan. Menanggapi hal ini, Ketua Komisi I, Zulham Damu, memutuskan untuk melakukan tinjauan lapangan guna mendapatkan gambaran yang lebih jelas. Setelah melakukan tinjauan lapangan, terungkap bahwa aduan tersebut sebenarnya adalah permintaan pembukaan akses jalan.

Suasana peninjauan lapangan berlangsung serius namun penuh keakraban. Anggota DPRD Kota Kendari yang hadir berusaha mendengarkan secara langsung keluhan warga sekitar, pedagang, maupun pengguna jalan yang selama ini merasakan imbas dari penutupan akses tersebut. Mereka menyampaikan bahwa penutupan jalan bukan hanya mengganggu arus transportasi, tetapi juga berdampak pada aktivitas ekonomi masyarakat setempat.
Peninjauan ini juga menjadi momentum penting bagi DPRD Kota Kendari dalam menguatkan fungsi pengawasan. Lembaga legislatif ingin memastikan bahwa setiap kebijakan pembangunan di Kota Kendari tetap selaras dengan kepentingan masyarakat luas, bukan hanya mengedepankan aspek teknis semata.
Zulham Damu mengungkapkan, peninjauan lapangan dilakukan agar keputusan yang diambil benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat. Pihaknya hadir karena menerima aduan langsung dari masyarakat.
“Aspirasi ini harus ditindaklanjuti, tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. DPRD akan mencari solusi terbaik dengan mempertemukan semua pihak, agar persoalan ini dapat diselesaikan secara adil,” ujarnya.
“Setelah kami melihat langsung ke lapangan, kami menemukan bahwa yang diadukan masyarakat bukanlah penutupan jalan, melainkan permintaan pembukaan akses jalan,” lanjut Zulham Damu.

Selain berdialog dengan warga, anggota DPRD Kendari juga menggelar diskusi singkat bersama perwakilan pemerintah kota yang turut hadir di lokasi. Mereka membahas alasan teknis dan kebijakan di balik penutupan jalan, termasuk faktor keamanan dan penataan lingkungan di sekitar Kali Mandonga. Namun, menekankan bahwa aspek teknis harus tetap seimbang dengan kebutuhan masyarakat.
“Jika alasan penutupan jalan berkaitan dengan pembangunan atau faktor keamanan, maka solusinya tidak boleh hanya memutus akses masyarakat. Harus ada alternatif lain yang disiapkan, sehingga warga tidak dirugikan,” jelas Zulham Damu.
Zulham Damu menegaskan bahwa persoalan penutupan jalan ini akan segera dibawa ke rapat resmi untuk dibahas lebih lanjut. Hasil tinjauan lapangan akan menjadi bahan evaluasi dan rekomendasi yang disampaikan kepada pemerintah kota. Ia juga berkomitmen untuk terus mengawal hingga ada penyelesaian yang jelas dan bisa diterima oleh semua pihak.
“Intinya, DPRD hadir sebagai penyeimbang. Kami tidak menolak pembangunan atau penataan kota, tetapi setiap kebijakan harus mempertimbangkan aspek sosial, ekonomi, dan kebutuhan dasar masyarakat. Inilah yang menjadi prioritas kami,” tegasnya.
“Kami akan mengundang kembali pihak-pihak terkait untuk membahas solusi terbaik terkait permintaan pembukaan akses jalan ini. Kami akan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk aspek hukum, teknis, dan sosial, agar solusi yang diambil dapat memberikan manfaat bagi semua pihak,” pungkas Zulham Damu. (ADV)












