BOMBANA, TAJUKSULTRA.ID – Ketidakadilan yang dialami para pekerja dan pemilik lahan di sektor tambang kembali menyeruak. Puluhan karyawan dan pemilik lahan melakukan aksi penghentian aktivitas tambang milik PT Panca Logam Makmur (PLM) dan PT Anugrah Alam Buana Indonesia (AABI) di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra), Minggu (6/4/2025).
Aksi tersebut dilakukan buntut dari kekecewaan para pekerja dan pemilik lahan atas janji-janji perusahaan yang tak kunjung dipenuhi. Para karyawan menuntut pelunasan gaji yang telah tertunggak selama lebih dari satu tahun. Sementara pemilik lahan mendesak agar perusahaan segera melakukan pembayaran atau memberikan kompensasi atas lahan yang telah digunakan untuk aktivitas tambang emas.
Perwakilan karyawan, Asdar menyampaikan bahwa mereka terpaksa menghentikan seluruh aktivitas perusahaan di lokasi tambang karena sudah terlalu lama hak-hak mereka diabaikan.
“Sudah lebih dari satu tahun kami bekerja tanpa kejelasan. Gaji kami tidak dibayar, padahal kami tetap masuk dan bekerja di lokasi tambang. Total ada sekitar 30 orang yang mengalami hal yang sama. Ini bukan hanya keterlambatan biasa, ini pengabaian total terhadap hak pekerja,” ungkap Asdar.
Menurut Asdar, para pekerja telah berulang kali menagih gaji mereka secara baik-baik kepada pihak perusahaan, namun selalu dijanjikan tanpa realisasi. Ia menyebut kondisi ini sangat memprihatinkan, karena banyak dari mereka adalah kepala keluarga yang menggantungkan hidup pada pekerjaan tersebut.
“Kami tidak meminta lebih, kami hanya minta hak kami dibayarkan. Gaji selama setahun bukan jumlah yang kecil. Kami punya keluarga, punya tanggungan. Masa kami diperlakukan seperti ini,” katanya.
Tidak hanya pekerja, pemilik lahan tempat aktivitas tambang berlangsung juga angkat suara. Apua Mokole Alfian Pimpie, salah satu tokoh adat dan pemilik lahan, menyatakan kekecewaannya terhadap perusahaan yang dinilai ingkar janji dan tidak menghargai kesepakatan awal.
“Lahan kami digunakan untuk kegiatan pertambangan, tapi tidak ada kejelasan soal kompensasi. Kami sudah bersabar cukup lama, tapi pihak perusahaan seolah tidak peduli. Ini tanah ulayat, bukan milik mereka. Kami punya hak dan kami tuntut itu,” tegas Alfian.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya bersama warga adat lainnya sudah memberikan cukup waktu dan ruang kepada perusahaan untuk menyelesaikan persoalan secara baik-baik, namun karena tidak ada itikad baik, akhirnya masyarakat sepakat menghentikan aktivitas di lokasi.
“Kalau perusahaan tidak bisa menghargai masyarakat lokal dan pekerjanya sendiri, maka jangan salahkan kami jika kami bertindak lebih tegas. Kami bukan anti-investasi, tapi kami juga tidak bisa terus-menerus ditindas di tanah sendiri,” tandasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Panca Logam Makmur maupun PT Anugrah Alam Buana Indonesia belum memberikan klarifikasi resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan kepada perwakilan perusahaan belum mendapat tanggapan.
Reporter: Lan












