Kasus Travel TRG, Abdul Rahman Minta Polda Sultra Tuntaskan Perkara Secara Objektif

Ketgam: Kuasa hukum agen travel Tajuk Ramadan Group cabang Kendari, Dr. Abdul Rahman, SH., MH

KENDARI, TAJUKSULTRA.ID – Kuasa hukum agen travel Tajuk Ramadan Group (TRG) cabang Kendari, Dr. Abdul Rahman, SH., MH mengecam pernyataan Kanit Reskrim Polresta Kendari yang menyebut adanya selisih dana antara setoran agen dan uang yang diterima oleh pihak travel dalam dugaan kasus penipuan perjalanan umrah.

Abdul Rahman menilai pernyataan tersebut terlalu dini dan berpotensi meKetgarugikan kliennya. Ia menegaskan penyidik bahkan belum memeriksa para agen TRG sebelum menyampaikan angka selisih yang disebut mencapai Rp1,3 miliar.

“Kanit Reskrim menyebut ada selisih Rp1,3 miliar. Itu diarahkan ke klien kami. Padahal faktanya tidak seperti itu. Uang yang masuk justru sekitar Rp12,5 miliar, bukan Rp9 miliar seperti yang disebutkan,” jelasnya saat ditemui di kediamannya di Kendari, Minggu (15/3/2026).

Ketua DPC PERADI Kota Kendari itu menilai pernyataan Kanitreskrim tersebut tidak berdasar karena hingga kini para agen TRG, termasuk kliennya, belum pernah diperiksa oleh penyidik Polresta Kendari.

“Ini yang kami sesalkan. Bagaimana mungkin sudah menyimpulkan adanya selisih miliaran rupiah sementara agen-agen, termasuk klien kami, belum pernah dimintai keterangan,” jelasnya.

Menurut Abdul Rahman, kliennya justru merupakan korban dalam perkara ini. Ia menyebut seorang perempuan bernama Amra diduga menjadi pihak yang memanfaatkan para agen dan sales untuk menghimpun calon jemaah umrah dengan harga promosi yang sangat murah.

Ia menegaskan Amra sebenarnya tidak memiliki jabatan resmi dalam struktur TRG. Kepala cabang TRG di Kendari, kata dia, adalah suami Amra, bukan Amra sendiri.

“Ibu Amra ini bukan bagian dari struktur TRG. Kepala cabang adalah suaminya. Tetapi dia bertindak seolah-olah sebagai pimpinan cabang dan mengatur perekrutan calon jemaah. Padahal dia tidak terdaftar dalam struktur resmi TRG,” kata Abdul Rahman.

Dalam praktiknya, Amra diduga merekrut sejumlah orang yang disebut sebagai agen untuk mencari calon jemaah umrah dengan harga promo sekitar Rp18 juta hingga Rp20 juta per orang. Namun, Abdul Rahman menegaskan orang-orang tersebut sebenarnya bukan agen resmi karena tidak memiliki surat tugas maupun surat keputusan dari pihak travel.

“Mereka ini bukan agen resmi. Kalau agen harus ada surat tugas dan SK. Yang terjadi ini lebih seperti sales lepas yang tidak memiliki legalitas dari TRG,” ungkapnya.

Melalui skema tersebut, kata dia, Amra diduga berhasil mengumpulkan sekitar 100 hingga 200 calon jemaah. Dana yang terkumpul disebut mencapai sekitar Rp12,5 miliar selama periode 2024 hingga 2025.
“Klien kami punya bukti transfer lengkap. Semua setoran itu masuk ke rekening pribadi Ibu Amra, bukan ke rekening resmi perusahaan,” jelas Abdul Rahman.

Ia menyebut beberapa kliennya yang terlibat dalam perekrutan calon jemaah di antaranya Nikra di Bombana, Hartia di Morowali, dan Siti Fatimah di Kendari. Ketiganya, kata dia, mengaku menggunakan metode yang sama dalam merekrut jemaah sesuai arahan Amra.

Saat ini, lanjut Abdul Rahman, para agen telah memberikan keterangan kepada penyidik Polda Sulawesi Tenggara. Mereka juga telah melaporkan Amra atas dugaan penipuan dan penggelapan dana jemaah umrah.

“Agen-agen ini juga korban. Mereka sudah melapor ke Polda karena merasa ditipu. Jadi jangan langsung menyimpulkan mereka pelaku sebelum dilakukan pemeriksaan yang menyeluruh,” bebernya.

Untuk itu, ia meminta Kanit Reskrim Polresta Kendari lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan ke publik agar tidak menimbulkan stigma terhadap pihak yang belum diperiksa.

“Kami minta Kanit Reskrim Polresta Kendari tidak lagi memberikan pernyataan yang menyudutkan agen sebelum pemeriksaan dilakukan. Pernyataan seperti itu sangat merugikan klien kami,” tegasnya.

Menurut dia, saat ini penanganan perkara tersebut telah diambil alih oleh Polda Sultra. Ia berharap penyelidikan dilakukan secara menyeluruh agar posisi para agen yang juga diduga menjadi korban dapat menjadi jelas.

“Kami berharap Polda bisa menuntaskan perkara ini secara objektif dan memberikan kejelasan bagi para agen, karena mereka juga termasuk pihak yang dirugikan dalam kasus ini,” tandasnya.

Reporter: Lan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *