Diduga Serobot Kawasan Hutan Produksi Tanpa PPKH, PT Panca Logam Akan Dilaporkan ke Mabes Polri

Ketgam: Alat berat yang diduga beroperasi di PT. PLM

BOMBANA, TAJUKSULTRA.ID – PT Panca Logam Makmur (PLM), perusahaan tambang emas yang beroperasi di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra), diduga melakukan pelanggaran serius dengan melakukan kegiatan pertambangan di kawasan hutan produksi tanpa mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Praktik tersebut dinilai sebagai bentuk perusakan lingkungan yang melanggar ketentuan hukum kehutanan dan pertambangan di Indonesia. Tak hanya itu, PT PLM juga disinyalir tidak memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), dokumen wajib dalam pelaksanaan kegiatan pertambangan yang legal.

Hal itu diungkapkan oleh Asdar, salah satu perwakilan masyarakat Desa Wumbubangka, yang menyatakan bahwa pihaknya akan melaporkan perusahaan tersebut ke Markas Besar Kepolisian (Mabes) Republik Indonesia (Polri) dalam waktu dekat.

“Perusahaan ini sudah sejak lama melakukan aktivitas tambang di kawasan hutan produksi tanpa PPKH. Ini jelas pelanggaran berat. Mereka tidak memiliki izin, tapi tetap menggunduli hutan dan mengeruk emas. Kami sudah lapor ke Polres Bombana, tapi tidak ada tindakan. Maka kami akan bawa kasus ini ke Mabes Polri,” tegas Asdar, Rabu (9/4/2025).

Menurut Asdar, pembiaran terhadap aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan merupakan bentuk kelalaian aparat dan memperlihatkan lemahnya penegakan hukum di daerah. Ia menduga ada unsur pembiaran atau bahkan potensi kongkalikong yang membuat perusahaan tetap bebas beroperasi meskipun diduga melanggar hukum.

“Kalau aktivitas semacam ini dibiarkan, maka hukum kita tidak punya taring. Negara bisa kalah oleh kepentingan korporasi. Ini bukan sekadar soal izin, ini soal kerusakan lingkungan dan hilangnya hak-hak masyarakat atas hutan yang selama ini menjadi sumber kehidupan,” katanya.

Selain dugaan pelanggaran kehutanan, warga juga mengeluhkan dampak serius dari aktivitas tambang PT PLM, mulai dari pencemaran sungai, kerusakan akses jalan desa, hingga gangguan sosial yang meningkat di wilayah sekitar tambang.

“Sudah banyak masyarakat dirugikan. Air keruh, jalan rusak berat, dan kondisi sosial tidak stabil. Tapi yang lebih parah, mereka beroperasi di kawasan hutan produksi tanpa IPPKH. Ini bisa masuk ranah pidana,” jelas Asdar.

Laporan yang akan diajukan ke Mabes Polri, lanjutnya, akan disertai sejumlah bukti, termasuk dokumentasi lapangan yang menunjukkan aktivitas tambang di kawasan hutan, salinan laporan ke aparat daerah, serta keterangan dari warga terdampak.

Asdar berharap laporan ini menjadi pintu masuk untuk penindakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang telah lama berlangsung di wilayah Kabupaten Bombana.

“Kami tidak anti tambang, tapi semua harus sesuai aturan. Kalau tidak punya PPKH, itu sudah pelanggaran hukum. Apalagi ditambah tidak ada RKAB. Negara tidak boleh kalah,” ujarnya.

Sampai berita ini ditayangkan, pihak manajemen PT Panca Logam Makmur belum memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi atas tudingan tersebut. Redaksi masih berupaya untuk menghubungi perusahaan guna meminta konfirmasi lebih lanjut.

Reporter: Lan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *