PT KKU Tolak Serahkan Salinan Izin, DPRD Sultra Naik Pitam

Ketgam: Anggota Komisi III DPRD Sultra, Suwandi Andi dan perwakilan PT KKU, Cipto

KENDARI, TAJUKSULTRA.ID – Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang toronipa gedung B lantai 2 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Rabu, 29 April 2026 menjadi memanas.

RDP yang sebelumnya berjalan dalam suasana dingin justru berbalik panas antara Komisi III DPRD Sultra dengan PT KKU terkait keterbukaan data informasi publik tentang dokumen fisik legalitas perizinan.

Di mana Perwakilan PT KKU Cipto dalam kesempatan RDP hanya memaparkan data terkait legalitas perizinan operasional tambang secara lisan dari sebuah chromebook tanpa membagikan data fisik ke Komisi III DPRD Sultra.

Hal ini langsung memancing pertanyaan serius dari anggota Komisi III DPRD Sultra, Suwandi Andi ke perwakilan PT KKU, Cipto.

Suwandi Andi mempertanyakan dan meminta dasar regulasi ke Cipto terkait melarang publik untuk mengetahui dan melihat secara fisik data legalitas perizinan yang diklaim PT KKU tidak melanggar Peraturan Perundang-undangan dalam operasi tambang di Konawe Utara.

“Ini terkait dengan data negara lembaga DPR ini dibentuk oleh negara kami representasi mewakili rakyat Sulawesi Tenggara atas perintah undang-undang kalau bisa diberi catatan foto copy,” ujarnya.

Lebih lanjut Suwandi pun menyinggung Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2008  tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Undang-undang mana yang melarang kami untuk memiliki data jika dibutuhkan atas nama wakil rakyat? Karena “Undang-undang keterbukaan publik kami butuh faktualnya,” tanyanya.

Menanggapi hal tersebut, perwakilan PT KKU, Cipto mengkalim bahwa ia tak bisa memberikan foto copy data yang diminta Komisi III DPRD Sultra, namun pihaknya hanya bisa menunjukkan secara lisan ke publik.

“Ini juga salah satu dokumen negara yang sebenarnya secara lintas sektoral itu bisa didapat tapi bagi kami keterbatasan dengan peraturan kami bisa menunjukkan,” katanya.

Tanggapan dari Perwakilan PT KKU, Cipto langsung memancing reaksi panas dari Anggota Komisi III DPRD Sultra, Suwandi Andi.

Suwandi menilai bahwa jika hal itu Standar Operasiobal Perusahaan (SOP) disampaikan Perwakilan PT KKU, Cipto, itu membuat dirinya tak lagi bersemangat mewakili rakyat Sultra sebagai DPRD.

“Kalau itu misalnya SOP perusahaan tidak mewajibkan ke kami, saya tidak sanggup lagi untuk mewakili rakyat kalau begini saya mau pakai jalur lain meminta data itu,” tutupnya.

Sebelumnya, RDP di ruang toronipa gedung B lantai 2 DPRD Sultra merupakan tindak lanjut dari Komisi III DPRD Sultra berdasarkan aspirasi Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah Konawe Utara (P3D-Konut), Jefri terhadap dugaan PT KKU aktivitas angkut ore nikel tanpa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Namun dugaan tersebut, diklaim PT KKU, Cipto bahwa pihaknya disetujui angkut ore nikel tanpa RKAB berdasarkan Surat Edaran (SE) Ditjen Minerba No. 2.E/HK.03/DJB/2025 bahwa pemegang IUP/IUPK yang belum mendapatkan persetujuan RKAB 2026 diizinkan melakukan penambangan terbatas maksimal 25% dari rencana produksi tahunan.

“Berdasarkan surat tersebut PT KKU mendapatkan persetujuan RKAB 2026 dengan Nomor P-201.RKAB/MB.04/DJB.M/2026 tertanggal 14 Maret 2026 sehingga kegiatan operasional berada dalam kerangka perizinan berlaku tanpa ada periode ketidaksesuaian,” ujar Cipto, dalam kesempatan RDP di DPRD Sultra, Rabu, 29 April 2026.

Reporte: Lan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *