BOMBANA, TAJUKSULTRA.ID – Praktik pertambangan emas di Kabupaten Bombana kembali menuai sorotan. Dua perusahaan tambang, yakni PT Panca Logam Makmur (PLM) dan PT Anugrah Alam Buana Indonesia (AABI), diduga kuat melakukan aktivitas pertambangan di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, meski belum mengantongi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk tahun 2025.
Yang lebih mencengangkan, kedua perusahaan itu bahkan telah memasukkan sejumlah alat berat ke lokasi dan menjalankan kegiatan tambang secara aktif. Hal ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat mengenai pengawasan dan penegakan hukum di sektor pertambangan, khususnya tambang emas di wilayah Bombana.
Asdar, warga Desa Wumbubangka yang ditemui pada Minggu (6/4/2025), mengungkapkan keresahan warga atas aktivitas ilegal tersebut.
“Kami jelas kecewa dan resah. Dua perusahaan ini, PLM dan AABI, setahu kami belum punya RKAB yang disetujui untuk tahun ini. Tapi alat berat sudah masuk, kegiatan tambang sudah jalan. Ini jelas-jelas melanggar aturan,” jelasnya.
Menurutnya, aktivitas tersebut tak hanya melanggar aturan administratif, tetapi juga berdampak langsung terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar. Ia menyebut bahwa kawasan tambang berada tak jauh dari pemukiman warga dan area perkebunan yang selama ini menjadi sumber penghidupan warga.
“Kalau dibiarkan terus, ini bisa menimbulkan kerusakan lingkungan yang parah. Belum lagi potensi longsor dan pencemaran sungai. Pemerintah dan aparat penegak hukum harus segera turun tangan,” tegasnya.
Asdar juga mempertanyakan mengapa pihak perusahaan seolah-olah kebal terhadap aturan. Ia menduga kuat ada pihak-pihak tertentu yang membekingi aktivitas dua perusahaan tersebut, termasuk dari oknum aparat.
“Kami menduga ada beking dari oknum tertentu, termasuk oknum aparat. Karena kalau tidak, mana mungkin perusahaan bisa bebas beroperasi tanpa dokumen lengkap. Ini negara hukum, bukan negara yang bisa dibeli,” ungkapnya.
Ia menyebut bahwa warga telah beberapa kali menyuarakan kekhawatiran dan keberatan mereka ke pemerintah, namun tak kunjung mendapat tanggapan tegas.
“Kami ini masyarakat kecil, kami taat aturan. Tapi kalau yang besar-besar bisa seenaknya, itu sama saja menghina hukum. Jangan tunggu ada konflik dulu baru sibuk turun,” tambahnya.
Lebih lanjut, Asdar mendesak Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara, Kementerian ESDM, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan inspeksi dan menghentikan seluruh aktivitas tambang PLM dan AABI hingga dokumen legal mereka dipenuhi.
“Kami tidak anti-investasi. Tapi harus sesuai aturan. Kalau tidak punya RKAB, seharusnya tidak boleh ada kegiatan sama sekali. Pemerintah jangan tutup mata,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PLM dan AABI belum memberikan keterangan resmi. Konfirmasi yang dikirimkan wartawan melalui pesan singkat kepada perwakilan perusahaan belum dijawab.
Reporter: Lan












