Tahanan Kasus Narkoba Ditemukan Tewas di Sel BNNP Sultra, Kabid Berantas: Murni Bunuh Diri, Tidak Ada Tanda Kekerasan

Ketgam: Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Sultra, Kombes Pol, Alan Kusuma saat menjelaskan kronologi meninggalnya seorang tahanan kasus narkoba

KENDARI,TAJUKSULTRA.ID – Suasana di Rumah Tahanan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendadak mencekam pada Selasa malam (7/10/2025). Seorang tahanan kasus narkoba berinisial F alias I (40) ditemukan meninggal dunia di dalam sel. Korban yang baru lima hari ditahan diduga melakukan aksi bunuh diri dengan menggunakan celana panjang yang dikaitkan ke teralis besi jendela.

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Sultra, Kombes Pol, Alan Kusuma, membenarkan peristiwa tersebut. Ia menjelaskan, korban ditemukan sekitar pukul 20.20 Wita dalam kondisi tergantung di kamar tahanan nomor dua.

“Benar, salah satu tahanan kami berinisial F alias I ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di ruang tahanan. Dari hasil pemeriksaan sementara oleh tim medis RS Bhayangkara, penyebab kematian korban murni akibat bunuh diri, tidak ada tanda-tanda kekerasan di tubuhnya,” ujar Kombes Pol Alan Kusuma, Rabu (8/10/2025).

Peristiwa ini bermula dari operasi penangkapan yang dilakukan oleh Tim Pemberantasan BNNP Sultra pada Kamis, 2 Oktober 2025, sekitar pukul 18.20 Wita di Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka.

“Petugas menangkap seorang pria berinisial M.I.A alias I (20) yang dicurigai terlibat dalam pengiriman narkotika jenis sabu,” ungkap Kombes Pol Alan Kusuma.

Dari hasil interogasi, M.I.A mengaku akan dijemput oleh seseorang untuk dibawa ke Kendari. Menindaklanjuti informasi itu, tim kemudian menangkap seorang pria lain berinisial F alias I (40) yang belakangan diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas asal Kendari.

“Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua bungkus sabu seberat 504 gram yang disembunyikan di dalam sepasang sepatu warna hitam. Keduanya langsung kami bawa ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kombes Alan Kusuma.

Keduanya resmi ditahan di Mako BNNP Sultra sejak 3 Oktober 2025, dengan sangkaan melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya sangat berat, bisa seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara,” kata Kombes Pol Alan Kusuma.

Hasil penyidikan menunjukkan bahwa M.I.A alias I sudah tiga kali menerima perintah penjemputan sabu dari seseorang berinisial FJR, dengan total upah belasan juta rupiah. Sementara F alias I mengaku hanya membantu menjemput M.I.A di pelabuhan dengan janji bayaran Rp5 juta — namun baru menerima Rp1 juta sebagai uang muka.

Lima hari setelah penahanan, Selasa malam (7/10/2025), petugas jaga mendapati F alias I tidak bernyawa di dalam ruang tahanan.

“Korban ditemukan tanpa baju, memakai celana pendek cokelat, dan lehernya terikat celana panjang hitam yang dikaitkan ke teralis besi. Posisi kakinya tidak menyentuh lantai,” ungkap Kombes Alan Kusuma.

Dikatakan, Tim Forensik RS Bhayangkara Kendari yang melakukan visum luar menyimpulkan bahwa penyebab kematian adalah bunuh diri.

“Dari hasil pemeriksaan dokter, tidak ditemukan luka atau tanda-tanda kekerasan fisik. Hasil ini juga sudah diterima oleh pihak keluarga,” lanjutnya.

Jenazah kemudian diserahkan ke keluarga pada Rabu pagi (8/10/2025) sekitar pukul 10.20 Wita. Istri korban menolak dilakukan autopsi dan menerima hasil visum luar dari pihak rumah sakit.

Lebih lanjut Kombes Alan Kusuma mengungkapkan bahwa hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa korban diduga mengalami tekanan psikologis selama dalam masa penahanan.

“Berdasarkan keterangan dari tahanan lain dan petugas jaga, korban sempat tampak murung dan tidak banyak bicara. Namun kami tetap menunggu hasil pemeriksaan lengkap untuk memastikan motifnya,” ujar Kombes Alan.

BNNP Sultra memastikan seluruh proses hukum dan penahanan telah dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP).

“Seluruh tahapan pemeriksaan terhadap kedua tersangka sudah berjalan sesuai aturan. Kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak keluarga dan memastikan penanganan dilakukan secara transparan,” tegas Kombes Alan Kusuma.

Ia menambahkan, tersangka lain, M.I.A alias I, masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringan pengedar sabu lintas daerah yang diduga melibatkan inisial FJR dan M.K.

“Kami terus mendalami jaringan peredaran sabu ini. Kasusnya masih berkembang, dan kami pastikan akan dituntaskan sesuai hukum yang berlaku,” tutup Kombes Pol Alan Kusuma.

Reporter: Lan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *