KENDARI, TAJUKSULTRA.ID – Guna menghasilkan peraturan daerah (Perda) yang berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari melibatkan akademisi dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dalam pembahasan tiga naskah akademik dan draft rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif dewan tahun 2025.
Melalui kegiatan Forum Group Discussion (FGD) tiga naskah akademik dan draft rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD Kota Kendari tahun 2025 dibahas. Kegiatan tersebut digelar oleh Sekretariat DPRD Kota Kendari yang berlangsung di Ruang Aspirasi DPRD Kota Kendari, resmi dibuka oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dewan Kota Kendari, Syahrir Kanda, Jumat (11/7/2025).
FGD ini menjadi bagian penting dari tahapan penyusunan Raperda agar proses legislasi benar-benar berpijak pada kajian ilmiah dan kebutuhan riil masyarakat Kota Kendari.
“Forum ini bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi ruang partisipatif untuk menyempurnakan naskah akademik. Kami ingin memastikan bahwa setiap Raperda yang disusun DPRD memiliki dasar yang kuat, tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi, dan menjawab persoalan konkret di lapangan,” beber Syahrir Kanda saat membuka kegiatan.
Syahrir menegaskan bahwa penyusunan naskah akademik menjadi titik awal yang sangat penting dalam proses pembentukan peraturan daerah. Ia menjelaskan, naskah akademik akan memuat berbagai analisis komprehensif mulai dari latar belakang permasalahan, tujuan perumusan kebijakan, urgensi regulasi, hingga metode penelitian yang digunakan.

“Tiga Raperda yang dibahas hari ini merupakan isu krusial yang menyentuh kepentingan publik. Oleh karena itu, penyusunannya harus cermat, menyeluruh, dan melibatkan masukan dari OPD teknis yang bersinggungan langsung dengan substansi kebijakan,” katanya.
Adapun tiga Raperda inisiatif DPRD Kota Kendari yang dibahas dalam FGD kali ini adalah:
* Raperda tentang Penyelenggaraan Perparkiran
* Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase
* Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidaya Ikan
Ia berharap sinergi yang dibangun melalui FGD ini dapat melahirkan regulasi yang tak hanya kuat secara akademik, tapi juga mampu diimplementasikan secara efektif dan menyentuh kebutuhan masyarakat.
“Kita semua ingin melahirkan Perda yang bisa menjawab tantangan pembangunan daerah, bukan sekadar tumpukan dokumen hukum. Karena itu, naskah akademik harus tajam dalam analisis, detail dalam substansi, dan realistis dalam pendekatan,” tutupnya.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kendari, Ahmad Rustan, yang memimpin langsung tim penyusun naskah akademik.
Selain itu, sejumlah pejabat dari organisasi perangkat daerah (OPD) turut terlibat aktif dalam diskusi, antara lain Dinas Perhubungan, Dinas PUPR, Dinas Perumahan dan Permukiman, Dinas Perikanan, Dispenda, Bagian Hukum Setda, Bagian Keuangan DPRD, dan Kasubag Perundang-undangan.

Dalam pemaparannya, Ahmad Rustan menjelaskan bahwa penyusunan naskah akademik tidak sekadar menyusun teori atau asumsi normatif, tetapi harus didasarkan pada kebutuhan faktual masyarakat Kota Kendari. Ia menegaskan bahwa pendekatan yang digunakan timnya adalah pendekatan multidisipliner yang menggabungkan data empiris, studi literatur, serta tinjauan yuridis.
“Naskah akademik bukan sekadar pelengkap dalam proses legislasi, tapi fondasi intelektual dan ilmiah dari setiap produk hukum. Kami merujuk pada berbagai regulasi nasional, hasil studi lapangan, dan masukan dari pihak-pihak terkait agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar berkualitas dan relevan,” jelasnya.
Menurut Ahmad Rustan, Raperda tentang Penyelenggaraan Perparkiran menjadi sangat penting untuk mengatasi persoalan lalu lintas dan ketertiban ruang kota yang makin kompleks seiring pertumbuhan kendaraan.
“Pengaturan perparkiran yang baik akan berdampak pada keteraturan kota. Kita harus bisa mengatur zonasi, tarif, hingga mekanisme kerja sama dengan pihak ketiga secara adil dan akuntabel,” ungkapnya.
Sementara itu, terkait Raperda Sistem Drainase, Ahmad menilai bahwa kendala banjir musiman di beberapa titik di Kota Kendari merupakan indikasi lemahnya manajemen drainase.
“Perlu ada sistem pengelolaan drainase terpadu, dari perencanaan, pembangunan, hingga pemeliharaan, agar Kota Kendari memiliki sistem resapan dan aliran air yang berfungsi maksimal,” ungkapnya.
Sedangkan untuk Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidaya Ikan, tim penyusun melihat pentingnya kehadiran pemerintah dalam memberikan kepastian hukum bagi kelompok rentan ini.
“Nelayan dan pembudidaya ikan perlu dilindungi, baik dari sisi akses terhadap alat produksi, asuransi, hingga pelatihan dan pemberdayaan agar mereka tidak tertinggal dalam perkembangan ekonomi,” tandasnya. (ADV)












