KENDARI, TAJUKSULTRA.ID – Komitmen Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari dalam menyerap sekaligus menindaklanjuti aspirasi masyarakat kembali ditunjukkan. Melalui Komisi III, lembaga legislatif ini bergerak cepat merespons laporan yang disampaikan Jaringan Demokrasi Rakyat Sulawesi Tenggara (Jangkar Sultra) terkait dugaan pelanggaran garis sempadan jalan oleh salah satu pelaku usaha coffeeshop di kawasan MTQ.
Aspirasi tersebut diterima langsung dalam suasana dialog yang terbuka dan konstruktif. Dalam pertemuan itu, Jangkar Sultra menyampaikan kekhawatiran mereka atas keberadaan bangunan coffeeshop yang dinilai melanggar aturan tata ruang, khususnya terkait garis sempadan jalan di titik strategis pertigaan MTQ yang padat lalu lintas.
Pihak Jangkar Sultra mengungkapkan bahwa persoalan ini sejatinya telah mereka suarakan sejak Maret lalu. Namun, hingga memasuki April, mereka menilai belum ada langkah konkret berupa kunjungan lapangan maupun Rapat Dengar Pendapat (RDP) dari DPRD Kota Kendari. Kondisi tersebut memicu kekecewaan, sekaligus mendorong mereka kembali mendatangi gedung rakyat untuk meminta kejelasan.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Komisi III DPRD Kota Kendari, Muslimin T, didampingi La Yuli dan Arsyad Alastum memberikan penjelasan secara terbuka dan humanis. Ia menyampaikan bahwa keterlambatan bukan karena tidak adanya perhatian, melainkan kendala administratif internal yang tidak terduga.
“Bukan tidak kami sahuti, tetapi secara administrasi surat tersebut memang belum sampai ke kami. Kami juga memohon maaf, karena staf kami yang biasa menangani surat menyurat di Komisi III baru saja meninggal dunia pekan lalu. Ini musibah yang tentu memengaruhi alur kerja kami,” ungkapnya dengan nada empati, Senin (13/4/2026).

Meski demikian, Muslimin menegaskan bahwa setelah menerima aspirasi secara langsung, Komisi III tidak ingin berlama-lama. Langkah cepat pun segera diambil dengan menjadwalkan kunjungan lapangan pada hari yang sama.
“Setelah kami dengar langsung aspirasi hari ini, kami putuskan untuk segera turun ke lokasi. Insya Allah setelah salat Asar kami akan lakukan pengecekan di lapangan,” jelasnya.
Keputusan untuk turun langsung tersebut bukan tanpa alasan. Menurutnya, pendekatan ini dinilai lebih efektif dalam mengurai persoalan yang berpotensi menimbulkan perbedaan tafsir antar pihak.
Muslimin menilai, jika langsung dilakukan RDP tanpa melihat kondisi riil di lapangan, maka perdebatan yang terjadi berpotensi menjadi tidak produktif. Masing-masing pihak, baik pelapor, terlapor, maupun OPD, kemungkinan besar akan mempertahankan argumen masing-masing.
“Kalau langsung RDP, biasanya semua pihak akan merasa paling benar. Pelapor mengatakan melanggar, terlapor merasa sudah sesuai izin, OPD juga akan menjelaskan berdasarkan prosedur. Maka dari itu, kami memilih turun langsung untuk melihat fakta di lapangan secara objektif,” tegasnya.

Lebih jauh, Muslimin memastikan bahwa kunjungan lapangan tersebut akan melibatkan seluruh pihak terkait. Sebelum menuju lokasi, pihaknya akan berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta pemilik usaha agar hadir bersama di tempat.
“Kami tidak ingin hanya kami dan pelapor yang ada di lokasi. Semua pihak harus hadir, termasuk pemilik usaha dan OPD terkait, supaya persoalan ini bisa dilihat dan dibahas secara bersama-sama,” tambahnya.
Langkah ini sekaligus menjadi wujud komitmen DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan secara menyeluruh dan berimbang. Dengan menghadirkan semua pihak di lapangan, diharapkan tidak ada lagi spekulasi atau tudingan sepihak.
Muslimin juga menegaskan bahwa hasil dari kunjungan lapangan akan menjadi dasar dalam menentukan langkah selanjutnya. Jika tidak ditemukan pelanggaran, maka persoalan dianggap selesai. Namun jika terbukti ada pelanggaran terhadap Perda, Perwali, maupun regulasi lainnya, maka DPRD akan mendorong penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau di lapangan tidak ada masalah, tentu tidak perlu dilanjutkan ke RDP. Tetapi jika ada pelanggaran yang tidak bisa diselesaikan di lokasi, maka kami akan agendakan RDP dan memberikan rekomendasi tegas kepada pemerintah daerah,” tegas Muslimin.

Sementara itu, Koordinator Lapangan Jangkar Sultra 1, Andi Fajar, menegaskan bahwa pihaknya berharap DPRD benar-benar serius dalam menangani persoalan ini. Ia mengingatkan bahwa aspirasi yang mereka sampaikan merupakan bentuk kepedulian terhadap keselamatan publik dan penegakan aturan.
“Kami meminta DPRD segera menindaklanjuti permohonan RDP. Surat sudah kami masukkan sejak tanggal 11, tetapi belum ada kejelasan jadwal. Ini bentuk kekecewaan kami karena merasa belum didengar secara maksimal,” ujarnya.
Selain itu, Andi Fajar juga menyinggung adanya dugaan pihak-pihak tertentu yang membekingi pembangunan coffeeshop tersebut. Oleh karena itu, ia berharap DPRD Kota Kendari tetap bersikap objektif dan tidak tebang pilih dalam menegakkan aturan.
“Kami menduga ada backing di belakang pembangunan ini. Maka kami minta DPRD harus tegas dan adil, jangan sampai ada kesan hukum hanya berlaku untuk sebagian pihak saja,” tegasnya.
Senada dengan itu, Koordinator Lapangan 2, Sarfan, menjelaskan bahwa dari sisi teknis, keberadaan bangunan tersebut dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan. Posisi bangunan yang berada tepat di pertigaan dinilai mengganggu jarak pandang pengendara.
“Di titik pertigaan seperti itu, seharusnya ada ruang terbuka agar pengendara bisa melihat arus lalu lintas dengan jelas. Kalau bangunan terlalu maju ke depan, ini bisa membahayakan dan berpotensi menyebabkan kecelakaan,” jelasnya.
Dengan respons cepat yang ditunjukkan Komisi III DPRD Kota Kendari, publik kini menaruh harapan besar agar persoalan ini dapat diselesaikan secara objektif, transparan, dan sesuai aturan. Langkah turun langsung ke lapangan menjadi bukti bahwa DPRD tidak hanya menjadi tempat menerima aspirasi, tetapi juga hadir sebagai solusi dalam menjaga kepentingan masyarakat luas. (ADV)












