KENDARI, TAJUKSULTRA.ID – Komisi I dan III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menggelar rapat dengar pendapat (RDP) menindaklanjuti aduan forum masyarakat BTN Margahayu, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu terkait kualitas dan infrastruktur yang ada di BTN tersebut, Senin (7/7/2025).
Rapat dipimpin oleh anggota Komisi III, LM Rajab Jinik D, S.Sos.,M.Hum serta dihadiri oleh anggota komisi lainnya. Instansi terkait diantaranya Dinas Perumahan Kendari, OJK Sultra, Ombudsman Sultra, Bank BTN dan Pengembang serta perwakilan warga BTN Margahayu juga turut hadir untuk memberikan pandangan dan masukan terkait masalah yang telah berlangsung lama tersebut.
Dalam rapat, salah satu warga BTN Margahayu, Zailudin mengungkapkan keluhannya bahwa pihaknya sebagai pembeli mendapatkan perumahan BTN subsidi tipe 36 yang tidak layak huni, pasalnya BTN Margahayu tersebut menggunakan spesifikasi bahan batako termasuk campuran semen yang tidak sesuai ukuran, sehingga banyak bangunan yang retak dan mengancam keselamatan warga yang menghuninya.
“Sejak pertama kali kami tinggali, kondisi bangunan sudah mulai retak dan kondisi ini dialami oleh hampir semua warga yang tinggal di BTN tersebut. Tak hanya itu, kualitas airnya yang keruh dan gatal-gatal saat digunakan,” keluhnya.
Senada dengan itu, warga lainnya Rahma menambahkan bahwa pihak developer memang melakukan perbaikan terhadap rumah yang retak tersebut, namun tidak lama setelah diperbaiki rusak lagi, karena mereka hanya menambal dan mendempul tembok yang rusak tersebut.

“Ketika musim penghujan terjadi, blok I dan J sering kebanjiran dengan ketinggian air sekitar 35 sampai 40 Cm, sehingga kami harus tidur diatas kursi. Ini akibat drainasenya yang tidak bagus. Kondisi ini kami sering sampaikan kepada pihak pengembang BTN Margahayu namun jarang ditanggapi,” keluh salah satu warga yang hadir dalam RDP tersebut.
Selain itu, warga juga mengeluhkan terkait jalan yangrusak. Kondisi ini sudah lama disampaikan kepada pihak pengembang BTN Margahayu, namun belum juga ditanggapi.
“Selanjutnya cara penagihan di lapangan oleh pihak Bank BTN Syariah yang tidak sesuai dengan aturan yang ada. Misalnya cara penagihan pemilik rumah di Blok I/J oleh karyawan BTN dengan mendatangi pemilik rumah pada pukul 22.00 Wita yang mengakibatkan pemilik rumah sampai masuk rumah sakit,” lanjut warga lainnya.
Anggota Komisi III DPRD Kendari, LM Rajab Jinik mengatakan RDP yang dilakukan ini menyangkut keluhan yang dialami oleh warga BTN Margahayu. Persoalan pengelolaan yang berlarut-larut ini menjadi perhatian serius bagi Komisi III.
“Rapat ini bertujuan untuk mencari solusi konkret agar keluhan warga BTN Margahayu dapat segera diselesaikan oleh pihak-pihak yang bertanggung jawab,” ungkapnya.

Untuk itu, politisi Partai Golkar Kendari tersebut meminta pihak BTN Syariah dan pengembang perumahan Margahayu untuk bersama-sama bertanggung jawab atas keluhan dari masyarakat.
“Kemudian terkait infrastruktur, saya minta pihak pengembang Margahayu untuk menyerahkan secepatnya PSU ke Dinas terkait, Insya Allah saya akan bantu aspal dan paving blok,” jelasnya.
Kemudian lanjut Rajab Jinik, terkait keluhan penagihan oleh pegawai BTN memberikan kesempatan kepada warga untuk melaporkan hal tersebut kepada OJK.
Sementara itu, General Manajer Margahayu, Muh Rais mengaku siap bertanggung jawab atas semua keluhan warga BTN Margahayu tersebut. Pihaknya juga mengaku sudah melakukan perbaikan terhadap semua semua aduan yang masuk.
“Sepanjang aduan masuk yang sudah menghuni satu atau dua tahun rumah tersebut setelah akad, kami siap bertanggung jawab dan benahi,” singkatnya. (ADV)












