KENDARI, TAJUKSULTRA.ID – Dalam suasana penuh semangat kemitraan antara eksekutif dan legislatif, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari terima materi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Kendari 2025-2029. Dokumen RPJMD ini memuat visi, misi, arah kebijakan, dan program strategis pembangunan Kota Kendari lima tahun ke depan.
Materi Raperda RPJMD diserahkan langsung oleh Walikota Kendari, Siska Karina Imran kepada Ketua DPRD Kota Kendari, La Ode Muhammad Inarto dalam rapat paripurna dewan yang digelar pada Senin (14/7/2025) di ruang rapat paripurna DPRD Kota Kendari. Dokumen tersebut lebih lanjut akan dilakukan pembahasan bersama fraksi-fraksi dan alat kelengkapan dewan.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Kendari, La Ode Muhammad Inarto didampingi Wakil Ketua, Irmawati dan diikuti oleh anggota DPRD tersebut juga dihadiri langsung oleh Walikota Kendari, Siska Karina Imran, Forkopimda, Sekda Kota Kendari, para Asisten, dan pimpinan OPD serta para camat.
Sebelum menyerahkan materi tersebut, Walikota Kendari, Siska Kari Imran secara resmi menyampaikan pidato pengantar. Ia menekankan bahwa penyampaian Raperda RPJMD ini merupakan tahapan akhir dari serangkaian proses penyusunan yang panjang dan partisipatif, yang kini masuk ke tahap pembahasan untuk memperoleh persetujuan bersama antara DPRD dan Kepala Daerah.

“Raperda RPJMD ini merupakan dokumen perencanaan daerah yang sangat strategis dan merupakan bagian integral dari rencana pembangunan jangka panjang daerah Kota Kendari 2025 hingga 2029. Ini adalah dokumen strategis yang menjadi kompas pembangunan Kota Kendari selama lima tahun ke depan,” ujarnya.
Kata Siska, RPJMD ini juga sebagai pedoman Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan selama lima tahun ke depan. Penyusunan RPJMD melibatkan berbagai pihak, mulai dari perangkat daerah, masyarakat hingga DPRD sebagai perwakilan rakyat. Proses penyusunannya juga telah melalui beberapa tahapan, mulai dari perencanaan, pengkajian, konsultasi ke Pemerintah Provinsi, konsultasi publik, Musrembang, harmonisasi dengan Kementerian Hukum, hingga hari ini penyerahan dokumen Raperda.
“Dokumen RPJMD ini memuat pelaksanaan urusan pemerintahan sebagai bagian integral dari pembangunan nasional. Dokumen ini berisi visi misi, tujuan dan sasaran pembangunan serta arah kebijakan pembangunan serta strategi dan program pembangunan yang akan dilaksanakan, juga indikator kinerja dan target yang ingin kita capai,” jelasnya.
Siska berharap, DPRD Kota Kendari segera melakukan pembahasan dan disetujui sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta ditetapkan sebagai Perda pada akhir bulan Juli ini. Hal itu sesuai dengan instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2025.

“Insya Allah melalui RPJMD ini kita akan mewujudkan Kota Kendari sebagai kota yang layak huni, yang semakin maju, berdaya saing, adil, sejahtera dan berkelanjutan. Terima kasih kepada unsur pimpinan dan segenap anggota DPRD Kota Kendari yang telah menerima Raperda RPJMD Kota Kendari,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Kendari, La Ode Muhammad Inarto menyatakan bahwa pembahasan RPJMD 2025–2029 sangat krusial sebagai dasar arah kebijakan dan program pembangunan Pemerintah Kota Kendari lima tahun ke depan.
Ia menekankan pentingnya peran Pansus untuk memastikan keselarasan kebijakan dengan peraturan perundang-undangan serta arah pembangunan nasional dan provinsi.
“Kami akan mengawal arah kebijakan ini agar sesuai dengan konsideran hukum yang ada. Karena pembangunan Kota Kendari bergantung pada RPJMD yang disusun dengan kajian mendalam dan terukur,” tandasnya. (ADV)












