DPRD Kota Kendari Perkuat Fungsi Pengawasan, Pansus LKPJ 2025 Resmi Dibentuk

Ketgam: Wakil Ketua I DPRD Kota Kendari, Rizki Brilian Pagala, didampingi Wakil Ketua II Irmawati memimpin Rapat Paripurna Internal pembentukan Pansus LKPJ Wali Kota Tahun 2025

KENDARI,TAJUKSULTRA.ID – Komitmen memperkuat akuntabilitas pemerintahan kembali ditegaskan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari. Melalui Rapat Paripurna Internal yang digelar pada Senin (6/4/2026), DPRD secara resmi menetapkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Laporan Kinerja Pemerintah Daerah (LKPJ) Wali Kota Kendari Tahun 2025.

Rapat yang berlangsung di Ruang Aspirasi Sekretariat DPRD Kota Kendari ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Kendari, Rizki Brilian Pagala, didampingi Wakil Ketua II, Irmawati. Suasana rapat berlangsung khidmat namun dinamis, mencerminkan keseriusan lembaga legislatif dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah.

Anggota DPRD Kota Kendari turut hadir, bersama Kepala Bagian Hukum dan Persidangan, Muhammad Zul Arzham. Agenda utama yang dibahas adalah pembentukan Pansus sebagai instrumen strategis dalam melakukan pembahasan mendalam terhadap LKPJ Wali Kota Tahun Anggaran 2025.

Dalam forum tersebut, disepakati bahwa Pansus LKPJ akan diketuai oleh LM Rajab Jinik dari Fraksi Golkar, dengan Muslimin dari Fraksi Demokrat sebagai Wakil Ketua. Penunjukan ini diharapkan mampu menghadirkan kepemimpinan yang solid dan objektif dalam mengawal proses evaluasi kinerja pemerintah daerah.

Wakil Ketua I DPRD Kota Kendari, Rizki Brilian Pagala, dalam pernyataannya menegaskan bahwa pembentukan Pansus merupakan langkah konstitusional sekaligus strategis untuk memastikan setiap program dan kebijakan pemerintah berjalan sesuai dengan rencana serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Ketgam: Rapat paripurna internal disepakati bahwa Ketua Pansus LKPJ Wali Kota Kendari tahun 2025 diketuai oleh anggota DPRD fraksi Golkar, LM Rajab Jinik

“Pembentukan Pansus ini bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan bentuk keseriusan DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan. Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah anggaran yang digunakan benar-benar berdampak bagi kesejahteraan masyarakat Kota Kendari,” tegas Rizki.

Ia menambahkan, pembahasan LKPJ harus dilakukan secara komprehensif, objektif, dan berbasis data. DPRD, kata dia, tidak hanya melihat capaian, tetapi juga akan mengkaji berbagai tantangan serta kendala yang dihadapi pemerintah daerah selama tahun anggaran berjalan.

“Melalui Pansus, kita akan mengurai secara detail capaian program, mengidentifikasi kekurangan, serta memberikan rekomendasi konstruktif bagi perbaikan ke depan. Ini adalah bagian dari tanggung jawab moral dan politik DPRD kepada masyarakat,” lanjutnya.

Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Kota Kendari, Irmawati, turut menegaskan pentingnya sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam membangun daerah. Menurutnya, pembahasan LKPJ bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk memperkuat kualitas tata kelola pemerintahan.

“DPRD hadir sebagai mitra strategis pemerintah. Melalui pembahasan LKPJ ini, kita ingin memastikan bahwa arah pembangunan tetap berada pada jalur yang tepat dan berorientasi pada kepentingan rakyat,” ujarnya.

Ketgam: Suasana Rapat Paripurna Internal DPRD Kota Kendari yang membahas pembentukan Pansus LKPJ Tahun Anggaran 2025

Ia juga menekankan bahwa transparansi dan akuntabilitas merupakan pilar utama dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Oleh karena itu, proses pembahasan LKPJ harus dilakukan secara terbuka dan profesional.

Pembentukan Pansus ini sendiri memiliki landasan hukum yang kuat. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, DPRD memiliki kewajiban untuk membahas LKPJ yang disampaikan oleh kepala daerah.

Selain itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 juga mengatur secara rinci mekanisme penyusunan, pelaporan, serta pembahasan LKPJ, termasuk kemungkinan pembentukan panitia khusus guna memastikan proses evaluasi berjalan optimal.

Dengan dasar hukum tersebut, DPRD Kota Kendari memiliki legitimasi penuh untuk melakukan pemeriksaan, pembahasan, serta memberikan rekomendasi atas LKPJ Wali Kota. Rekomendasi tersebut nantinya menjadi bahan penting dalam perbaikan kinerja pemerintah di tahun berikutnya.

Ketua Pansus yang baru ditetapkan, Rajab Jinik, menyampaikan kesiapan pihaknya untuk bekerja maksimal dalam mengemban amanah tersebut. Ia menegaskan bahwa Pansus akan bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Ketgam: Anggota DPRD Kota Kendari mengikuti rapat paripurna internal dengan penuh perhatian dan tanggung jawab

“Ini adalah tugas besar yang harus kami jalankan dengan penuh tanggung jawab. Kami akan mengkaji seluruh aspek dalam LKPJ, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga capaian program,” ungkapnya.

Hal senada disampaikan Wakil Ketua Pansus, Muslimin, yang menekankan pentingnya kerja kolektif dalam tim Pansus. Menurutnya, kolaborasi yang baik antaranggota akan menjadi kunci keberhasilan dalam menghasilkan rekomendasi yang berkualitas.

“Pansus ini adalah kerja tim. Kami akan mengedepankan semangat kebersamaan dan profesionalisme agar hasil pembahasan benar-benar memberikan kontribusi positif bagi pembangunan Kota Kendari,” ujarnya.

Dengan terbentuknya Pansus LKPJ Tahun 2025, DPRD Kota Kendari kembali menunjukkan perannya sebagai lembaga legislatif yang aktif, responsif, dan berorientasi pada kepentingan publik. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.

Ke depan, hasil pembahasan Pansus diharapkan tidak hanya menjadi laporan administratif, tetapi juga menjadi rekomendasi strategis yang mampu mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik dan percepatan pembangunan di Kota Kendari.

DPRD Kota Kendari pun menegaskan komitmennya untuk terus hadir sebagai representasi rakyat, memastikan setiap kebijakan yang diambil pemerintah benar-benar berpihak pada kesejahteraan masyarakat. Dalam semangat itulah, pembentukan Pansus LKPJ 2025 menjadi langkah penting menuju tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan berdaya saing. (ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *