BOMBANA, TAJUKSULTRA.ID – Laporan dugaan penggunaan material ilegal dalam proyek lanjutan Byppas-Rumbia tahun anggaran 2025 di Kabupaten Bombana hingga kini tak kunjung ditindak lanjuti atau jalan di tempat.
Padahal laporan tersebut dilakukan sejak bulan Oktober di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) dan telah di teruskan di Kejaksaan Negeri Bombana sejak 11 November 2025 lalu.
Sayangnya meski telah berjalan dua bulan lamanya, laporan pengunaan material ilegal oleh CV Fadel Jaya Mandiri tersebut belum juga ada kepastian seperti apa perkembangan laporan tersebut saat ini.
Ketua Umum AP2 Indonesia, Fardin Nage mengaku heran dengan kinerja Kejaksaan Negeri Bombana, sebab sejak malayangkan laporan pihaknya tak pernah mendapat kejelasan dari Kejari Bombana.
“Laporan soal dugaan pengunaan material ilegal CV Fadel Jaya Mandiri ini, dari bulan Oktober dan diteruskan di Kejaksaan Negeri Bombana di awal bulan November kemarin. Tapi sampai hari ini kami selaku pelapor tidak pernah mendapatkan perkembangan, kami sudah konfirmasi tapi tidak digubris,” kata Fardin saat dihubunggi awak media, Rabu (10/11/2025).
Pihaknya lanjut dia, telah beberapa kali menkonfirmasi soal laporan tersebut, hanya saja tidak di gubris. Untuk itu, ia menegaskan akan melaporkan Kejari Bombana di Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
“Dalam waktu dekat ini, kami akan melaporkam hal ini di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, kami melihat Kejari Bombana mau main-main dengan laporan kami,” tegas Fardin.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bombana, Risman Munawir Zaini yang dihubungi awak media sempet merespon pesan yang dikirimkan.
Hanya saja, saat dikonfirmasi terkait soal laporan CV Fadel Jaya Mandiri tak digubris lagi. Begitu juga saat dihubungi hingga berkali-kali tak direspon juga.
Reporter: Lan












