Proyek Bypass-Rumbia Gunakan Material Ilegal, Aparat Penegak Hukum Diminta Periksa Kontraktor

Ketgam: Pengerjaan proyek lanjutan jalan Bypass-Rumbia yang diduga mengunakan material ilegal

KENDARI, TAJUKSULTRA.ID – Aliansi Pemuda dan Pelajar (AP2) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyoroti pengerjaan proyek lanjutan jalan Bypass-Rumbia yang diduga mengunakan material ilegal.

Ketua Umum AP2 Sultra, Fardin Nage menegaskan pengunaan material ilegal dalam pengerjaan proyek merupakan pelanggaran dan harus ditindak tegas oleh aparat penegak hukum (APH).

“Jika benar proyek Pemerintah di Kabupaten Bombana, khusunya proyek lanjutan jalan Bypass-Rumbia mengunakan material ilegal maka itu tidak dibenarkan. Ini pelanggaran hukum aturanya jelas,” kata Fardin kepada awak media, Sabtu (11/10/2025).

Ia menjelaskan pengunaan material ilegal dalam kegiatan proyek infarastruktur Pemerintah dapat dikenakan berbagai sanksi. Baik sanksi administratif maupun pidana.

“Kontraktor yang mengunakan material dari tambang ilegal seperti galian C tampa izin adalah pelangaran hukum yang bisa dipidana. Ancaman pidananya bisa 5 tahun penjara dan denda maksimal hingga Rp 100 miliyar,” ungkap Fardin.

Perusahaan atau kontraktor yang mengunakan material dari tambang ilegal kata dia, dikategorikan sebagai penada dan bisa masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.

“Jika itu proyek Pemerintah mengunakan material ilegal. Persoalan ini terindikasi korupsi dan bisa menjerat kontraktor,” bebernya.

Untuk itu, ia mendesak aparat penegak hukum segara memanggil dan memeriksa penangung jawab proyek yang diduga menelan anggaran hingga Rp13 milyar tersebut.

“Kami meminta dan mendesak aparat penegak hukum segara memangil dan memeriksa kontraktor proyek tersebut. Polres dan Kejaksaan Negeri Bombana harus segera bertindak,” pintanya.

“Jika Polres dan Kejaksaan Negeri Bombana tidak mampu, kami pastikan akan melaporkan persoalan ini di Polda Sultra dan Kejati Sultra. Kerena ini mengunakan uang Negara,” tambahnya.

Pihaknya telah menerima informasi soal adanya pengunaan material yang berasal dari lokasi yang tidak berizin.

“Kami masih memantau dan mengumpulkan bukti-bukti tambahan, dalam waktu dekat ini kami akan melaporkan langsung ke APH,” tutupnya.

Sebelumnya Koordinator FMPB, Haslin Hatta Yahya gencar menyoroti maraknya aktivitas galian C secara ilegal di wilayah Kecamatan Rumbia.

Disinyalir hasil tambang galian C tersebut diduga digunakan menyuplai sejumlah kebutuhan proyek di Kabupaten Bombana. Salah satunya proyek lanjutan Bypass-Rumbia.

Media ini juga, masih berupaya melakukan konfirmasi dengan pihak terkait. Baik kontraktor maupun PUPR Kabupaten Bombana.

Reporter: Lan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *