KENDARI, TAJUKSULTRA.ID – Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) merupakan langkah awal yang penting dalam pembangunan berkelanjutan karena membantu dalam mengidentifikasi, mengukur dan mengelola dampak lingkungan dari proyek atau kegiatan yang direncanakan.
Begitu pula dengan izin analisis dampak lalu lintas (Andalalin) yang merupakan dokumen yang diperlukan untuk mengevaluasi dampak pembangunan terhadap kondisi lalu lintas, dan memastikan bahwa pembangunan tersebut tidak menimbulkan gangguan pada keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Izin ini penting untuk berbagai jenis proyek pembangunan.
Sayangnya masih banyak pengusaha menomor duakan hal itu bahkan abai maupun lalai, salah satunya adalah pembangunan Kantor dan Workshop di Kelurahan Abeli, Kecamatan Abeli, Kota Kendari. Pembangunan Kantor dan Workshop yang saat ini sementara dalam proses pengerjaan diduga belum mengantongi kedua dokumen penting tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Konsorsium Aktivis Muda Indonesia Sulawesi Tenggara (Kami Sultra). Sehingga mereka melarang pihak peusahaan untuk meneruskan proses pembangunan sampai izin Amdal dan Andalalin keluar.

Ketgam: Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, La Ode Azhar bersama anggota dan OPD terkait meninjau pembangunan Kantor dan Workshop di Kelurahan Abeli.
Dianggap melanggar, Kami Sultra akhirnya mengadukan proyek pembangunan Kantor dan Workshop di Kelurahan Abeli di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari tertanggal 11 Juli 2025.
Menindaklanjuti aduan tersebut, Komisi III DPRD Kota Kendari pada Selasa (29/7/2025) melakukan peninjauan lapangan terkait dugaan permasalahan pembangunan Kantor dan Workshop di Kelurahan Abeli, Kecamatan Abeli.
Tim Komisi III yang turun langsung ke lokasi dipimpin oleh Ketua Komisi III, La Ode Azhar, didampingi Wakil Ketua Komisi III Arsyad Alastum, Sekretaris Komisi III Muslimin, serta anggota Komisi III La Yuli, Simon Mantong dan Hasbulan. Turut hadir pula Ketua Fraksi Golkar Jumran.
Dalam peninjauan tersebut, Komisi III langsung mengecek dan mempertanyakan dokumen Amdal dan Andalalin kepada pihak perusahaan. Namun lebih parahnya, Komisi III DPRD Kota Kendari menemukan adanya aktivitas pembangunan yang diduga menutup areal resapan air, yang berfungsi mencegah genangan saat musim hujan.
“Areal resapan air tertutup akibat pembangunan kantor dan workshop tersebut, hal ini tidak boleh dibiarkan karena akan menjadi penyebab banjir saat musim penghujan. Saluran air harus dikuras atau di gali supaya air lancar tidak menimbulkan banjir,” tegas La Ode Azhar.

Menanggapi temuan ini, Ketua Komisi III La Ode Azhar langsung menginstruksikan kepada pihak kecamatan dan kelurahan setempat, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yang turut hadir dalam peninjauan, untuk segera berkoordinasi dengan pihak perusahaan yang bersangkutan.
“Apabila perusahaan tersebut tidak menunjukkan itikad baik untuk bekerja sama atau tidak dapat memberikan penjelasan yang memuaskan, Komisi III mengancam akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) di Kantor DPRD Kota Kendari,” tegas politisi Partai Golkar tersebut.
La Ode Azhar juga menghimbau Pemda harus tegas kepada para investor yang tidak taat aturan. Mestinya ketika belum kantongi ijin jangan melakukan aktivitas pembangunan dulu, karena ini terkesan mengabaikan kewenangan Pemda,
“”Selama proses perizinan masih berjalan, dilarang melakukan aktivitas apapun, meski proses perizinan itu sedang dilaksanakan tidak boleh ada kegiatan. Pemda harus tegas sebagai bentuk menguatkan aturan,” kata La Ode Azhar.
Peninjauan lapangan ini turut dihadiri oleh OPD terkait yang namanya tertera dalam surat undangan peninjauan lapangan, yaitu Kepala Dinas PUPR Kota Kendari, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kota Kendari, Kepala Dinas PM-PTSP Kota Kendari, Kepala Dinas Perhubungan Kota Kendari, Camat Abeli, dan Lurah Abeli. Hadir pula perwakilan dari Lembaga KAMI SULTRA. (ADV)












