KENDARI, TAJUKSULTRA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menggelar rapat paripurna penting yang mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari, Senin (28/7/2025).
Rapat paripurna yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Kota Kendari ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Kendari, La Ode Muhammad Inarto, didampingi Wakil Ketua II DPRD Kota Kendari, Irmawati. Turut hadir dalam acara tersebut Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman, Sekda Kota Kendari serta jajaran pejabat Pemerintah Kota Kendari meliputi asisten, staf ahli, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pejabat eselon III, dan camat se-Kota Kendari.
Agenda rapat paripurna diawali dengan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kota Kendari terhadap Raperda tersebut. Seluruh fraksi di DPRD Kota Kendari, termasuk Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), dan Fraksi Persatuan Indonesia Raya (PIR), secara bulat menyatakan menerima dan menyetujui Raperda ini untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, setelah mendapatkan nomor register dari Pemerintah Provinsi Sultra.
Momen krusial dalam rapat ini adalah pembacaan Laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Kendari oleh Wakil Ketua Bapemperda, Rajab Jinik. Ia menyampaikan Raperda tersebut telah mendapat Fasilitasi oleh Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, Nomor 100.3.2/5505 Tanggal 21 Juli 2025.

Dikatakan, pembentukan peraturan perundang-undangan tidak hanya masalah legal drafting belaka, akan tetapi juga menyangkut persoalan yang mendasar, yaitu bagaimana hukum yang akan diciptakan itu merupakan hukum yang baik. Dalam artian bahwa Peraturan perundang-undangan yang baik memenuhi Kebaikan Publik (kemanfaatan).
“Setiap Pembentukan peraturan daerah harus disusun secara terencana, terpadu, dan terkoordinasi mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan dan penetapan, pengundangan dan penyebarluasannya,” ungkapnya.
Rajab meyampaikan pendapat akhir fraksi yang dilakukan pada akhir pembahasan antara DPRD dan Wali Kota atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakili dan merupakan rangkaian dari Pembicaraan Tingkat I Pembahasan Ranperda meyatakan seluruh Fraksi-Fraksi DPRD Kota Kendari menyatakan menerima dan setuju bahwa Raperda Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari, dapat ditetapkan menjadi Peraturan, setelah mendapat nomor register dari Pemerintah Provinsi Sultra.
Lebih lanjut dalam laporannya, Rajab menyebutkan bahwa Raperda ini mencakup dua pasal perubahan. Perubahan tersebut meliputi ketentuan Pasal 2 huruf (d) angka 8, angka 20, dan huruf (e) angka 6, serta ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf k.

”Perubahan type dari beberapa OPD dari type B menjadi type A diharapkan dapat meningkatkan pelayanan publik. Pembentukan OPD BRIDA dapat mewujudkan cita – cita menuju Kendari semakin maju dengan pelaksanaan tugas dan kewenangannya dalam hal yang terkait riset dan inovasi berdasarkan potensi Kota Kendari. Selanjutnya Untuk mendukung optimalnya pelaksanaan tugas OPD yang telah berubah type dari B ke type A dan penambahan BRIDA perlu didukung dengan penempatan sumber daya manusia yang tepat, anggaran dan sarana prasarana,” jelasnya.
Sementara itu, Wali Kota Kendari, dr. Siska Karina Imran, dalam pidatonya menyampaikan bahwa penataan struktur organisasi perangkat daerah merupakan langkah strategis dalam mendorong percepatan pembangunan. Perangkat daerah adalah alat bagi pemerintah untuk mencapai tujuan pembangunan. Maka, struktur dan tipologi organisasi harus disesuaikan dengan kebutuhan dan tantangan daerah.
“Saya berharap dengan ditetapkannya Perda tentang perubahan keempat atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Kendari, perangkat daerah yang tipelogi kelembagaannya berubah menjadi tipelogi A, serta perangkat daerah baru yang dibentuk nantinya dalam menjalankan tugas dan fungsinya agar lebih efisien serta meningkatkan kinerjanya untuk kepentingan masyarakat Kota Kendari,” ungkapnya.
Perubahan yang disahkan dalam Perda tersebut mencakup:
Peningkatan tipologi Dinas Perhubungan menjadi Tipe A
Dinas Perpustakaan dan Arsip menjadi Tipe A
Kecamatan Nambo menjadi Tipe A
Pembentukan perangkat daerah baru: Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA). (ADV)












