Ketua DPRD Kota Kendari Hadiri Rakornas Produk Hukum Daerah, Dukung Kemudahan Investasi dan Pemantapan Asta Cita

Ketgam: Ketua DPRD Kota Kendari, La Ode Muhammad Inarto bersama Ketua Bapemperda, Samsuddin Rahim menghadiri Rakornas Produk Hukum Daerah yang digelar Kementerian Dalam Negeri RI

KENDARI, TAJUKSULTRA.ID – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, La Ode Muhammad Inarto, bersama Ketua Bapemperda, Samsuddin Rahim, serta Plt. Sekwan Kota, Syahrir Kanda, menghadiri Rapat Koordinasi Nasional Produk Hukum Daerah (Rakornas PHD) 2025 yang mengangkat tema “Produk Hukum Daerah untuk Kemudahan Investasi dan Pemantapan Asta Cita”. Kegiatan berskala nasional ini dilaksanakan di Aula Bahteramas Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Rabu (27 Agustus 2025).

Kehadiran Ketua DPRD Kota Kendari pada forum bergengsi ini menjadi bukti nyata komitmen legislatif daerah dalam mendukung tata kelola hukum yang responsif, sejalan dengan upaya pemerintah pusat memperkuat iklim investasi serta mewujudkan Asta Cita pembangunan nasional.

Acara dibuka langsung oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Tito Karnavian. Ia menyampaikan bahwa terdapat empat hal penting dalam penyusunan peraturan daerah agar menghasilkan regulasi yang efektif.

“Ada empat hal yang sebaiknya diterapkan. Pertama, substansi aturan harus tepat. Kedua, penegak hukumnya harus adil dan objektif. Ketiga, sarana dan prasarana hukum harus memadai. Keempat, aspek paling penting, yaitu mempertimbangkan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat,” papar Mendagri.

Mendagri juga menekankan bahwa kepala daerah harus memiliki aspek kepemimpinan (leadership) yang kuat. Di era saat ini, pemerintah daerah tidak hanya berperan sebagai pemimpin birokrasi, tetapi juga harus bisa berpikir sebagai entrepreneur.

Ketgam: Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Tito Karnavian membuka rapat koordinasi nasional produk hukum daerah 2025

Mendagri berharap kepala daerah mampu membaca dan memanfaatkan potensi daerah guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Untuk itu, Mendagri menggandeng Kadin dan Kementerian Ekonomi Kreatif untuk turut hadir dalam Rakornas PHD 2025 guna memberikan perspektif baru bagi pemerintah daerah dalam mengenali serta mengelola potensi daerah secara optimal.

Diakhir arahannya, Mendagri juga memaparkan lima Strategi Peningkatan PAD, yaitu: Pertama, Memberikan ruang kemudahan usaha dan investasi swasta (menghidupkan sektor swasta). Kedua, Mempermudah regulasi yang diterbitkan oleh pemerintah daerah.

Ketiga, memberdayakan dan meningkatkan tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Keempat, memastikan situasi politik dan keamanan yang terjamin. Kelima, mempercepat penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Ketua DPRD Kota Kendari, La Ode Muhammad Inarto menyampaikan bahwa keikutsertaan DPRD Kota Kendari dalam Rakornas ini merupakan wujud komitmen untuk mendukung terciptanya iklim investasi yang kondusif di daerah.

“Produk hukum daerah yang berkualitas dan responsif terhadap kebutuhan investasi sangat penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Ketgam: Ketua DPRD Kota Kendari, La Ode Muhammad Inarto bersama peserta Rakornas PHD 2025

Lebih lanjut, La Ode Muhammad Inarto menjelaskan bahwa DPRD Kota Kendari akan terus berupaya untuk menyelaraskan peraturan daerah dengan kebijakan pemerintah pusat, serta melakukan evaluasi terhadap peraturan-peraturan yang ada untuk memastikan tidak menghambat investasi.

“Kami di DPRD Kendari berkomitmen menjaga kualitas setiap produk hukum daerah. Tidak hanya sekadar memenuhi prosedur, tetapi benar-benar memastikan regulasi yang dilahirkan tidak menghambat investasi dan tetap menjaga kepentingan masyarakat luas,” ujarnya.

“Kami akan bekerja sama dengan Pemerintah Kota dan seluruh stakeholder untuk menciptakan regulasi yang jelas, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi para investor,” tambahnya.

Ketua DPRD Kota Kendari menegaskan dukungan penuh terhadap agenda pemerintah dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif. Menurutnya, Kota Kendari memiliki potensi besar, baik di sektor perikanan, pertambangan, maupun jasa. Namun, tanpa regulasi yang sederhana dan jelas, potensi itu sulit berkembang.

“Kami ingin memastikan bahwa investasi yang masuk ke Kendari benar-benar memberi manfaat. Peraturan daerah yang disusun harus memberi kepastian hukum, mendorong pertumbuhan ekonomi, sekaligus menjaga lingkungan dan hak-hak masyarakat,” pungkasnya. (ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *