KENDARI, TAJUKSULTRA.ID – Komisi I dan III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menggelar rapat dengar pendapat (RDP) membahas kerusakan properti milik warga yang dilaporkan disebabkan oleh pembangunan talud menggunakan alat berat oleh pengembang PT. Puri Mega Amaliah, Selasa (29/7/2025).
Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, La Ode Azhar dan dihadiri oleh anggota Komisi I dan III, antara lain Jumran, La Yuli, Laode Abd. Arman, Drs. Arsyad Alastum, Muslimin T, Nasruddin Saud, Ir. Simon Mantong, Hasbulan, dan Gilang Satya Witama.
Turut hadir pula perwakilan dari Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, dan Pertanahan Kota Kendari, Dinas PUPR Kota Kendari, Dinas PM-PTSP Kota Kendari, Sekcam Baruga, Lurah Lepo-Lepo, pihak PT. Puri Mega Amaliah, dan kelompok masyarakat “Gerbang Kota”.
Dalam rapat tersebut, perwakilan dari Gerbang Kota, Sarwan mengatakan bahwa dalam kegiatan pembangunan talud oleh pengembang PT. Puri Mega Amaliah mengakibatkan kerusakan properti milik Afdal.
“Atas kerusakan tersebut, kerugian materi yang dialami korban diperkirakan mencapai ratusan juta,” jelasnya.

Ketgam: Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, La Ode Azhar memimpin rapat dengar pendapat
Lebih lanjut kata Sarwan, proses mediasi telah dilakukan namun membuahkan hasil yang adil. Sehingga korban melaporkan masalah tersebut ke pihak kepolisian, namun penanganan laporan tersebut berjalan lambat.
Ketua Komisi III DPRD Kendari, La Ode Azhar mengatakan pihaknya sudah melakukan kunjungan lapangan di pembangunan perumahan PT Puri Mega Amaliah di kawasan Kelurahan Lepo-Lepo, Kecamatan Baruga sebelum melakukan RDP.
Dalam kunjungan tersebut, ditemukan PT Puri Mega Amaliah dalam membangun perumahan, merusak properti milik warga yang disebabkan pembangunan talud menggunakan alat berat.
Alhasil, DPRD Kota Kendari mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) bersama pimpinan Developer PT Puri Mega Amaliah, Lurah Lepo-Lepo bersama dinas teknis terkait.
Dalam RDP, Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, La Ode Ashar mengungkapkan, dalam pembangunan perumahan, PT Puri Mega Amaliah tidak memiliki izin dasar seperti Izin Keterangan Rencana Kota (KRK), Izin Lingkungan dan Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Makanya kita akan telusuri ini, apakah ia menggunakan Bank atau tidak. Kalau menggunakan Bank, kenapa bisa dikeluarkan uang tanpa izin yang lengkap,” beber La Ode Ashar.
“Rapat tersebut menyimpulkan bahwa PT. Puri Mega Amaliah telah melakukan pelanggaran dalam kegiatan pembangunan talud, sehingga mengakibatkan kerusakan properti milik Afdal,” tegasnya.
Menurut Lurah Lepo-Lepo, Medi M Ali Malaka, PT Puri Mega Amaliah telah melakukan pembangunan perumahan pada 2022 dengan menimbulkan 2 masalah, yakni terkait izin dan kerusakan properti warga.
Medi menceritakan, awal mulanya lahan tersebut hendak dijual ke warga namun tidak terjual, selanjutnya pada November 2024 dilakukan clearing pada lahan yang berupa pegunungan itu untuk diratakan.
“Mereka ini kan sudah tahu situasi pagar, harusnya dibuat dulu semacam tanggul atau drainase, supaya tanah itu tidak runtuh ke warga. Itu menjadi persoalan,” papar Medi yang juga ikut dalam RDP.
Selanjutnya pada Desember 2024, Medi berupaya melakukan mediasi antara warga dan pemilik lahan namun tidak ada solusi. Bahkan persoalan tersebut telah sampai laporan ke Polda Sulawesi Tenggara, namun SP3 karena tak ada unsur pidana.
“Belakangan pemilik laham sudah ingin ketemu, Pada intinya saya inginkan ke dua belah pihak ini berdamai. Kalau soal izin itu urusan lain lagi,” ucap Medi. (ADV)












