KENDARI,TAJUKSULTRA.ID – Konflik antara perusahaan dengan karyawan kerap kali terjadi. Tidak dibayarkannya uang kompensasi dan tidak diberikannya hak cuti oleh perusahaan menjadi pemicu. Masalah internal yang tak terselesaikan, hingga harus melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk mencari kata sepakat.
Untuk kesekian kalinya, DPRD Kota Kendari harus turun tangan dalam penyelesaian masalah tenaga kerja. Khususnya antara perusahaan dengan karyawan maupun mantan karyawan sebuah perusahaan swasta. Kali ini menimpa tenaga kerja PT. Wings KAC Kendari.
Perusahaan tersebut diadukan karyawannya kepada DPRD Kota Kendari, karena tidak membayar hak mereka, yaitu berupa tidak dibayarkannya uang kompensasi dan tidak diberikannya hak cuti. Dengan difasilitasi oleh Komisi I DPRD Kota Kendari diharapkan hak-hak para karyawan dapat dipenuhi oleh pihak perusahaan.
Menindaklanjuti aduan tersebut, Komisi 1 DPRD Kota Kendari menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) atas aduan dari tenaga kerja PT. Wings KAC Kendari dan para vendornya terkait tidak dibayarkannya uang kompensasi dan tidak diberikannya hak cuti oleh perusahaan.
Rapat yang digelar di Ruang Aspirasi Sekretariat DPRD Kota Kendari pada Selasa (22/7/2025) dipimpin langsung oleh Jumran, SE, dan turut dihadiri oleh anggota DPRD lainnya, yakni Hj. Hamida Sudu, S.IP, Nasaruddin Saud, S.Sos, dan Saharuddin, S.IP., M.Si bersama dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja bersama jajarannya, pihak perusahaan, vendor terkait, Ketua Serikat Buruh Kota Kendari, serta sejumlah pekerja terdampak.
Jumran selaku pimpinan rapat menegaskan pentingnya penyelesaian masalah ini secara dialogis dan mengedepankan keadilan bagi pekerja. Penyelesaian diupayakan dapat memuaskan kedua belah pihak. Tidak memihak pada salah satu pihak.

“Kami di DPRD hadir untuk menjadi jembatan antara kepentingan pekerja dan perusahaan. Hak kompensasi dan cuti itu tidak bisa diabaikan begitu saja. Ini soal perlindungan dasar bagi tenaga kerja yang telah memberi kontribusi pada perusahaan,” tegas Jumran.
Ia juga menyampaikan bahwa DPRD akan terus memantau jalannya proses penyelesaian dan mendorong perusahaan untuk menyepakati solusi bersama pihak serikat pekerja.
Menurutnya, perusahaan memiliki kewajiban untuk memberikan waktu istirahat ataupun hak cuti karyawan. Cuti merupakan hak setiap karyawan yang diberikan perusahaan untuk dapat meninggalkan pekerjaannya dalam waktu tertentu.
Begitu pula terkait kompensasi setelah masa kerja, kata Jumran, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2021, diterangkan apabila berakhirnya kontrak maka perusahaan wajib membayarkan kompensasi atau uang penghargaan kepada karyawan tersebut.
“Persoalan tersebut tidak bisa dianggap sepele, dikarenakan bertentangan dengan hak pekerja serta aturan yang berlaku. Untuk itu kedua perusahaan tersebut harus ditindaki,” tegasnya.
“Kita berharap tidak ada pihak yang dirugikan. Semua harus duduk bersama dan mencari solusi yang konkret, bukan janji kosong,” lanjut Jumran.

Dalam forum tersebut, para buruh menyampaikan langsung keluhan terkait ketidakjelasan hak mereka atas kompensasi dan cuti yang selama ini tidak diberikan. Sorotan tajam datang dari anggota DPRD yang menyatakan keprihatinannya atas perlakuan yang diterima para pekerja.
Oleh Nasaruddin Saud, dalam tanggapannya, menyatakan pentingnya peran serikat pekerja dalam menjaga keseimbangan relasi antara buruh dan pengusaha. Ia juga mendorong agar kesepakatan yang diambil ke depan bisa menjadi acuan untuk perbaikan sistem ketenagakerjaan di Kendari.
“Serikat buruh harus diberi ruang dan kekuatan dalam setiap proses penyelesaian seperti ini,” katanya.
Ia berharap bahwa PT. Wings KAC Kendari dapat menegakkan aturan dengan adil, sehingga hak-hak pekerja dapat terpenuhi dan dilindungi sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pembayaran uang kompensasi dan hak cuti menjadi keharusan setiap perusahaan kepada karyawannya yang telah berkontribusi terhadap perusahaan tersebut. Hal tersebut secara tegas diatur di dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah. (ADV)












