KENDARI, TAJUKSULTRA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari terus mengawal isu-isu strategis yang berkaitan dengan pembangunan kota dan kepentingan masyarakat. Kali ini, melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP), DPRD Kota Kendari mengundang berbagai pihak untuk duduk bersama membahas persoalan pengolahan pasir dan tanah uruk yang belakangan menjadi sorotan, khususnya di kawasan Nambo-Abeli, Senin (22/9/2025).
RDP yang berlangsung di ruang rapat utama DPRD Kota Kendari itu dipimpin langsung oleh anggota Komisi III, Rajab Jinik, dan dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD Kota Kendari, antara lain Arsyad Alastum, Fadhal Rahmat, Jumran, La Yuli, La Ode Abdul Arman, Apriliani Puspitawati, La Ode Lawama, Zulham Damu, La Ode Alimin, Mirdan, Muslimin, Nasaruddin Saud, Gilang Satya Witama.
Turut hadir perwakilan dari Dinas PUPR Kota Kendari, Dinas PM-PTSP Kota Kendari, Bapenda Kota Kendari, Camat Nambo, Lurah Nambo, Lurah Petoaha, serta Koordinator Aliansi Masyarakat Nambo-Abeli Menggugat.
Dalam rapat tersebut, berbagai pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pernyataan dan pandangan terkait pengolahan pasir dan tanah uruk di wilayah Nambo dan Abeli. Diskusi yang berlangsung cukup dinamis ini mencerminkan kompleksitas permasalahan yang ada, serta kepentingan berbagai pihak yang terlibat.
Salah satu warga mengungkapkan bahwa warga yang selama ini menggantungkan hidup dari pemanfaatan pasir kini resah karena lahan mereka diduga masuk ke dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang dimiliki empat perusahaan, tanpa persetujuan masyarakat.

Lurah Petoaha, Yamin, menyebutkan setidaknya 50 kepala keluarga (KK) di Petualang dan 100 KK menggantungkan hidup dari pemotongan pasir. Jika dihitung, ratusan jiwa bertahan hidup dari aktivitas tersebut.
“Harapan dari masyarakat supaya cepat dilegalkan, ada RTRW-nya supaya mereka bisa mengelola wilayah sendiri. Karena tanah di sana sekarang sudah bersertifikat semua, tidak ada lagi yang tidak bersertifikat,” kata Yamin.
Sementara itu, Lurah Nambo, Hasanuddin, menyoroti keberadaan empat perusahaan yang disebut-sebut memiliki WIUP, yakni PT Citra Moramo Sejahtera, PT Asri Nambo Perkasa, PT Pasifik Nambo Sejahtera, dan PT KKIT. Menurutnya, WIUP tersebut keluar tanpa melibatkan masyarakat pemilik tanah.
“Harusnya WIUP itu ada persetujuan masyarakat dengan tanda tangan resmi. Faktanya, warga tidak tahu, tiba-tiba tanah mereka masuk daftar WIUP. Ini sepihak dan menjadi masalah besar,” tegas Hasanuddin.
Ia menyebut, lahan yang tercaplok WIUP di Nambo diperkirakan mencapai lebih dari 320 hektare, bahkan sebagian masuk kawasan hutan produksi.

Anggota DPRD Kota Kendari, La Ode Lawama, menegaskan pihaknya sudah menerima laporan masyarakat terkait hal ini. Ia mengungkapkan, WIUP yang masuk ke 12 kelurahan di dua kecamatan itu bermasalah.
“Tidak mungkin tanah warga yang sudah bersertifikat bisa dicabut. Hanya karena ada WIUP, lalu masuk ke tanah mereka. Ini jelas inkonstitusional dan ilegal, karena tidak ada alas hak yang sah,” ujar La Ode Lawama dalam rapat bersama warga.
Rajab Jinik menutup RDP dengan menegaskan bahwa DPRD akan terus mengawal proses ini dan memastikan solusi yang diambil berpihak pada kepentingan masyarakat serta keberlanjutan pembangunan kota.
“Kita mendorong koordinasi lintas sektor agar setiap kebijakan yang lahir bisa diimplementasikan dengan baik. Tanpa sinergi, masalah seperti ini akan terus berulang. DPRD akan selalu hadir sebagai pengawas dan penyalur aspirasi rakyat,” tegasnya.
Setelah melalui serangkaian diskusi dan pertimbangan, RDP ini menghasilkan beberapa kesimpulan penting yang dibacakan oleh Rajab Jinik, pertama, DPRD Kota Kendari mendorong terjadinya rapat koordinasi antara semua pihak terkait.
“Rapat koordinasi ini diharapkan dapat menjadi dasar bagi aktivitas pengolahan pasir dan tanah uruk di Nambo dan Abeli, serta menghasilkan kesepakatan bersama antara legislatif, yudikatif, dan eksekutif,” jelasnya.
Kedua, DPRD Kota Kendari akan mendorong percepatan legalitas Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) setelah survei dilakukan.
“Hal ini dianggap penting untuk memberikan kepastian hukum dan arah yang jelas dalam pengelolaan sumber daya alam di wilayah tersebut,” pungkas Rajab Jinik.(ADV)












