DPRD Kota Kendari Bahas RPJMD Wujudkan Pembangunan Lebih Pro-Rakyat

Ketgam: DPRD Kota Kendari bersama Bappeda membahas Ranperda RPJMD Tahun 2025–2029

KENDARI, TAJUKSULTRA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Kendari Tahun 2025–2029 dalam sebuah rapat resmi yang berlangsung dinamis, Senin (21/7/2025).

Rapat yang dipimpin langsung Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Samsuddin Rahim, tersebut diawali dengan pembukaan resmi oleh Ketua DPRD Kota Kendari, La Ode Muhammad Inarto.

Dalam kesempatan itu, Inarto menekankan pentingnya RPJMD sebagai dokumen strategis yang tidak hanya menjadi acuan kerja Pemerintah Kota, tetapi juga menjadi cermin arah pembangunan daerah lima tahun ke depan.

“RPJMD bukan sekadar dokumen formal, melainkan dokumen politik dan pembangunan yang menentukan arah kota ini ke depan. Karena itu, proses pembahasannya harus terbuka, inklusif, dan menjangkau seluruh aspirasi masyarakat,” bebernya.

Lebih jauh, Ketua DPRD Kota Kendari, LM. Inarto, mengingatkan bahwa RPJMD ke depan harus dirancang responsif terhadap tantangan zaman. Ia menyebut tantangan seperti perubahan iklim, revolusi digital, dan kesenjangan sosial harus menjadi pertimbangan utama dalam menyusun program kerja.

“Kita ingin RPJMD ini tidak hanya menjanjikan, tapi bisa diimplementasikan. Jangan terlalu normatif. Harus ada terobosan yang berpihak kepada rakyat kecil,” paparnya.

Ketgam: Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah, Samsuddin Rahim

Dengan visi besar “Kota Kendari yang Semakin Maju”, dokumen RPJMD 2025–2029 menjadi panggung utama untuk menetapkan arah kebijakan pembangunan yang menyentuh seluruh sektor mulai dari infrastruktur, pendidikan, ekonomi, lingkungan, hingga kesejahteraan sosial.

Dalam forum tersebut, Ketua Bapemperda DPRD Kota Kendari, Samsuddin Rahim, menekankan pentingnya pelibatan seluruh unsur DPRD dalam proses pembahasan RPJMD. Ia menolak anggapan bahwa dokumen strategis ini cukup dibahas di internal Bapemperda semata.

“RPJMD ini adalah arah pembangunan kota selama lima tahun ke depan. Maka sangat wajar jika semua anggota DPRD dilibatkan dalam pembahasannya, bukan hanya Bapemperda. Ini menyangkut hajat hidup orang banyak,” tegas Samsuddin.

Ia juga menyoroti bahwa jika dokumen ini hanya dibahas secara terbatas, maka aspirasi masyarakat tidak akan tergambar secara menyeluruh.

“Kami tidak ingin RPJMD ini hanya menjadi formalitas. Kita bicara tentang masa depan Kota Kendari. Keterlibatan semua pihak eksekutif dan legislatif itu mutlak. DPRD adalah representasi rakyat. Maka setiap fraksi harus punya ruang untuk menyampaikan pandangan dan masukan,” jelasnya.

Lebih jauh, Samsuddin menambahkan bahwa Bapemperda siap membuka ruang diskusi dalam setiap pasal dan program yang tertuang di dalam dokumen.

“Tidak ada hal yang sakral dalam draf RPJMD ini. Jika ada yang kurang tepat atau tidak sesuai kebutuhan masyarakat, kita perbaiki bersama. Ini bentuk tanggung jawab kita kepada warga Kota Kendari,” urainya.

Ketgam: Kepala Bappeda Kota Kendari mengikuti pembahasan RPJMD di DPRD Kendari

Dengan demikian, Samsuddin Rahim kembali menegaskan bahwa DPRD akan mengawal proses penyusunan RPJMD secara serius dan akuntabel.

“Kami ingin RPJMD ini menjadi milik bersama, bukan hanya milik pemerintah kota. Kami di DPRD berkomitmen untuk ikut mengawal dari awal sampai akhir. Setiap rupiah yang direncanakan dalam dokumen ini harus bisa dipertanggungjawabkan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk rakyat,” tutupnya.

Salah satu isu yang paling menyita perhatian dalam rapat ini adalah program Rp100 juta per RT, yang digadang-gadang sebagai program prioritas Pemerintah Kota Kendari ke depan. Program ini disebut-sebut akan disalurkan langsung ke tingkat RT untuk penguatan lingkungan dan pemberdayaan masyarakat.

Namun, skema pelaksanaan program ini masih belum jelas, dan hal itu mendapat perhatian kritis dari anggota DPRD Kota Kendari dari Fraksi PDI-Perjuangan, Zulham Damu.

“Kami ingin memastikan legalitas dan mekanisme program ini. Apakah berbentuk hibah atau dimasukkan ke dalam belanja langsung? Jika tidak dikawal dengan juknis yang jelas, bisa menimbulkan potensi penyimpangan di lapangan,” ujarnya.

Ia juga meminta agar penyusunan juknis tidak dilakukan secara sepihak oleh Pemerintah Kota, melainkan dengan melibatkan masyarakat.

“Tokoh-tokoh masyarakat seperti lurah, RW dan RT, perlu diajak duduk bersama. Mereka yang tahu kondisi riil di wilayah masing-masing. Jangan sampai program ini memicu kecemburuan sosial karena tidak merata atau tidak sesuai kebutuhan,: kata Zulham Damu.

Menanggapi pertanyaan tersebut, perwakilan dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Kendari menyampaikan bahwa program Rp100 juta per RT tersebut memang belum final dan masih dalam tahap penyusunan petunjuk teknis (juknis).

“Program ini bukan hibah dalam bentuk uang tunai, melainkan diarahkan untuk pembangunan lingkungan dan kegiatan pemberdayaan. Masih dalam tahap perumusan teknis, dan kami terbuka terhadap masukan dari legislatif,” tandas salah satu pejabat Bappeda dalam rapat. (ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *