Anggota DPRD Kota Kendari, Rajab Jinik Sebut Program Tiga Juta Rumah Solusi Atasi Permukiman Tak Layak Huni

Ketgam: Anggota Komisi III DPRD Kota Kendari, LM Rajab Jinik

KENDARI, TAJUKSULTRA.ID – Program nasional pembangunan tiga juta rumah yang diluncurkan Pemerintah Pusat mendapat sambutan positif dari Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari.

Program ini dinilai menjadi langkah strategis untuk menuntaskan persoalan rumah tidak layak huni yang masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah daerah, terutama di Kota Kendari sebagai ibu kota Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Anggota Komisi III DPRD Kota Kendari, LM Rajab Jinik, menyebut program tersebut sangat dibutuhkan karena masih banyak warga Kendari yang tinggal di rumah-rumah dengan kondisi memprihatinkan. Ia menilai, kebutuhan terhadap hunian layak di Kendari tergolong tinggi, sehingga kehadiran program ini seharusnya bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin.

“Program ini sangat luar biasa. Di Kota Kendari masih banyak rumah warga yang tidak layak huni. Kondisinya memprihatinkan, mulai dari struktur bangunan, ventilasi, sanitasi, sampai pada aspek kesehatan penghuninya,” beber Rajab Jinik, saat ditemui di ruangannya, Selasa (15/7/2025).

Rajab berharap agar usulan bantuan rumah dari masyarakat Kota Kendari melalui pemerintah daerah dapat segera ditindaklanjuti dan diakomodasi dalam skema program nasional tersebut. Ia menegaskan bahwa DPRD siap mengawal setiap aspirasi masyarakat terkait kebutuhan hunian yang layak, termasuk melalui mekanisme usulan bantuan bedah rumah.

“Mudah-mudahan dengan adanya program ini, masalah rumah tidak layak huni di Kendari bisa segera tertangani. DPRD tentu siap mengawal agar setiap usulan dari masyarakat bisa difasilitasi dengan baik oleh pemerintah,” katanya.

Ketgam: Anggota Komisi III DPRD Kota Kendari, LM Rajab Jinik

Politikus Partai Golkar ini juga mengajak masyarakat untuk tidak segan melapor jika menemukan tetangga atau warga lain yang tinggal di rumah tak layak huni. Laporan bisa disampaikan langsung ke Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Kendari atau melalui DPRD.

“Kami ini representasi dari 35 anggota dewan yang berasal dari seluruh wilayah Kota Kendari. Jadi silakan kalau ada warga yang rumahnya memang layak dibantu, sampaikan ke kami, atau langsung ke dinas perumahan. Itu akan kami dorong untuk ditindaklanjuti,” tuturnya.

Menurut Rajab, keterlibatan masyarakat sangat penting agar bantuan tepat sasaran dan menyentuh warga yang benar-benar membutuhkan. Ia menambahkan, DPRD tidak hanya sebatas menyetujui anggaran, tetapi juga aktif mengawasi implementasi program agar tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.

“Kami juga terus mendorong Dinas Perumahan agar memprioritaskan usulan-usulan dari warga yang sudah diverifikasi dan memenuhi kriteria. Kita ingin program ini betul-betul menyasar mereka yang membutuhkan, bukan yang sekadar mengajukan tanpa dasar kuat,” ungkapnya.

Tak hanya itu, anggota dewan Dapil Kecamatan Kambu-Baruga itu menjelaskan secara rinci bahwa bantuan bedah rumah dalam program ini bukan berarti membangun rumah baru dari awal. Ia menyebut, pemerintah hanya memberikan subsidi maksimal sebesar Rp 20 juta untuk perbaikan rumah yang rusak atau tak layak huni.

Bantuan itu harus dilengkapi dengan kesepakatan antara pemerintah dan penerima bantuan bahwa pekerjaan renovasi harus rampung secara mandiri.

Ketgam: Anggota Komisi III DPRD Kota Kendari, LM Rajab Jinik

“Jangan sampai ada yang berpikir bahwa pemerintah akan membangunkan rumah baru dari nol. Itu keliru. Bedah rumah itu bantuan stimulan, sifatnya perbaikan atau renovasi. Pemerintah membantu Rp 20 juta maksimal, selebihnya diselesaikan oleh penerima,” paparnya.

Menurutnya, pemahaman yang keliru terkait bedah rumah kerap menimbulkan harapan berlebihan dari masyarakat. Padahal dalam praktiknya, program ini mengedepankan partisipasi aktif dari penerima bantuan, baik dari sisi tenaga maupun material tambahan yang dibutuhkan.

“Bantuan ini bentuk gotong royong. Pemerintah bantu stimulan, warga juga ikut gotong royong menyelesaikan bangunan rumahnya. Kalau dikerjakan bareng-bareng, pasti selesai,” tambahnya.

Poin penting lainnya, kata Rajab, adalah legalitas lahan dan bangunan yang akan dibantu. Tanpa dokumen kepemilikan yang sah, seperti sertifikat hak milik (SHM) atau surat keterangan tanah dari kelurahan, bantuan tidak bisa disalurkan.

“Legalitas itu wajib. Jangan sampai rumahnya dibantu, tapi kemudian bermasalah karena berdiri di lahan sengketa atau bukan milik sendiri. Ini bisa menimbulkan konsekuensi hukum. Jadi, semua harus clear secara administrasi,” tegasnya.

Rajab menambahkan, pemerintah telah menyiapkan Petunjuk Teknis (Juknis) yang secara rinci mengatur kriteria penerima bantuan, jenis bantuan, hingga mekanisme pelaporan dan pertanggungjawaban anggaran.

“Semua sudah diatur dalam Juknis. Siapa saja yang berhak, bagaimana proses pengajuannya, hingga pelaporan penggunaan bantuannya. Jadi program ini tidak bisa jalan sembarangan, semua harus sesuai aturan,” jelasnya.

Dengan demikian, DPRD Kota Kendari, kata Rajab, akan terus berkomitmen untuk mengawal setiap program nasional yang masuk ke daerah, terlebih yang langsung menyentuh kebutuhan dasar masyarakat seperti tempat tinggal.

“Kami mendukung program ini karena menyentuh langsung kehidupan masyarakat kecil. Ini bukan hanya soal rumah, tapi tentang bagaimana menghadirkan kehidupan yang lebih layak dan bermartabat bagi warga kita,” tandas Rajab Jinik. (ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *