Ratusan Driver Pelabuhan Geruduk DPRD Kendari, Tuntut Keadilan Tarif dan Penataan Transportasi

Ketgam: Suasana pertemuan antara driver pelabuhan dan Komisi III DPRD Kota Kendari saat membahas konflik driver online dan konvensional di kawasan pelabuhan

KENDARI, TAJUKSULTRA.ID – Suasana di halaman Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari mendadak dipenuhi ratusan massa dari Asosiasi Driver Pelabuhan Kendari (ASDP-K), Senin, 27 April 2026. Dengan membawa aspirasi dan tuntutan yang dianggap menyangkut keberlangsungan hidup mereka, para driver pelabuhan datang untuk meminta kepastian hukum dan perlindungan terhadap aktivitas transportasi di kawasan Terminal Pelabuhan Nusantara Kendari.

Aksi tersebut menjadi gambaran nyata keresahan para driver konvensional yang selama ini menggantungkan penghasilan dari aktivitas penumpang di pelabuhan. Mereka menilai, penerapan sistem transportasi berbasis aplikasi di kawasan pelabuhan belum sepenuhnya berpihak kepada kesejahteraan masyarakat kecil, khususnya para pengemudi lokal yang telah lama beroperasi di area tersebut.

Kedatangan massa diterima langsung oleh Komisi III DPRD Kota Kendari yang membidangi persoalan infrastruktur, perhubungan, dan pelayanan publik. Pertemuan itu dipimpin Ketua Komisi III, La Ode Azhar, didampingi sejumlah anggota komisi, yakni La Ode Alimin, La Yuli, Apriliani Puspitawati, Aman Labelo, dan La Ode Lawama.

Dalam penyampaian aspirasi, para driver menyoroti sejumlah persoalan utama yang dianggap semakin membebani penghasilan mereka. Salah satu yang paling disorot adalah penerapan tarif transportasi yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan regulasi pemerintah.

Wakil Ketua ASDP-K, Sarman, menegaskan bahwa persoalan tarif transportasi seharusnya mengacu pada aturan resmi pemerintah sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 yang kemudian direvisi melalui regulasi Nomor 17 Tahun 2019.

Ketgam: Anggota Komisi III DPRD Kota Kendari, La Ode Lawama menerima aspirasi Asosiasi Driver Pelabuhan Kendari di halaman Kantor DPRD

Menurutnya, implementasi sistem tarif di lapangan saat ini belum memberikan rasa keadilan bagi para driver lokal. Ia menilai, sejumlah kebijakan justru membuat penghasilan pengemudi semakin tergerus di tengah meningkatnya kebutuhan ekonomi masyarakat.

“Dalam permasalahan ini banyak hal yang harus kita bicarakan. Yang pertama persoalan tarif. Kami sudah sampaikan juga bahwa hal itu sudah diatur dalam regulasi 118 tahun 2018 yang direvisi di nomor 17 tahun 2019 terkait bagaimana penerapan sistem tarif,” ujar Sarman di hadapan anggota dewan.

Tidak hanya soal tarif, ASDP-K juga mengeluhkan kewajiban pemasangan brand atau atribut tertentu yang dibebankan kepada para driver. Menurut mereka, biaya pemasangan brand dinilai cukup memberatkan karena harus ditanggung secara mandiri oleh pengemudi.

Belum lagi adanya pemotongan penghasilan oleh aplikator transportasi online yang dianggap semakin mengurangi pendapatan harian driver. Kondisi tersebut, kata Sarman, memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat mengenai sejauh mana sistem aplikator benar-benar membawa kesejahteraan bagi rakyat kecil.

“Kalau publik bertanya kenapa teman-teman driver di pelabuhan tidak mengikuti perkembangan sistem transportasi modern sekarang, maka kami juga ingin bertanya apakah penerapan sistem aplikator ini sudah benar-benar berdasarkan kesejahteraan rakyat,” tegasnya.

Ketgam: Komisi III DPRD Kota Kendari menerima aspirasi Asosiasi Driver Pelabuhan Kendari di ruang rapat DPRD

Menurut para driver, modernisasi transportasi seharusnya tidak menghilangkan ruang hidup masyarakat lokal. Mereka berharap pemerintah hadir sebagai penengah agar tercipta sistem transportasi yang tidak hanya mengikuti perkembangan teknologi, tetapi juga mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi masyarakat sekitar pelabuhan.

Dalam forum penyampaian aspirasi itu, ASDP-K meminta agar Pemerintah Kota Kendari segera menyusun formulasi kebijakan yang berpihak kepada keberlangsungan aktivitas driver lokal di kawasan pelabuhan. Mereka berharap ada aturan yang lebih jelas mengenai zonasi transportasi, pembagian wilayah operasional, hingga mekanisme penetapan tarif yang sesuai dengan ketentuan hukum.

Selain itu, ASDP-K juga mendesak agar DPRD Kota Kendari segera memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan melibatkan seluruh pihak terkait. Mereka menilai penyelesaian persoalan transportasi di kawasan pelabuhan tidak dapat dilakukan secara sepihak karena melibatkan banyak pemangku kepentingan.

Beberapa pihak yang diusulkan hadir dalam RDP tersebut antara lain Dinas Perhubungan Kota Kendari, Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), pihak aplikator transportasi online seperti Maxim dan Grab, serta manajemen Pelindo Regional IV Kendari.

Bagi para driver, forum RDP menjadi langkah penting untuk membangun kesepahaman bersama dalam menciptakan sistem transportasi yang adil dan kondusif di kawasan pelabuhan. Mereka berharap seluruh pihak dapat duduk bersama untuk merumuskan aturan yang tidak merugikan salah satu pihak.

Ketgam: Ratusan driver pelabuhan saat menggelar aksi dan menyampaikan aspirasi di DPRD Kota Kendari

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, La Ode Azhar, memastikan bahwa seluruh aspirasi yang disampaikan ASDP-K diterima dan akan segera ditindaklanjuti melalui agenda resmi dewan.

Ia menyampaikan bahwa DPRD memiliki tanggung jawab untuk menjembatani persoalan yang berkembang di masyarakat, terutama yang berkaitan dengan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat kecil.

“Baik, aduannya diterima dan tinggal kita laksanakan RDP. Mungkin dalam waktu dekat ini kita akan agendakan,” kata La Ode Azhar.

Menurutnya, penyelesaian persoalan transportasi di kawasan pelabuhan harus dilakukan secara komprehensif dan melibatkan semua pihak terkait agar keputusan yang dihasilkan nantinya dapat diterima bersama.

Senada dengan itu, Anggota Komisi III DPRD Kota Kendari, La Ode Lawama menilai pentingnya menciptakan ekosistem transportasi yang tertib, aman, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku jasa transportasi, baik konvensional maupun berbasis aplikasi.

Di sisi lain, kata dia bahwa perkembangan teknologi transportasi berbasis digital merupakan bagian dari perubahan zaman yang tidak dapat dihindari. Namun demikian, transformasi tersebut tetap harus memperhatikan keberlangsungan ekonomi masyarakat lokal agar tidak memunculkan konflik sosial berkepanjangan.

“Kami berharap melalui forum RDP nantinya, dapat merumuskan kerangka kerja yang lebih jelas terkait sistem transportasi di zona pelabuhan, termasuk mekanisme pengaturan tarif dan upah yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelasnya. (ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *