Tanah Warisan jadi Zona Merah: Potret Kegagalan BPN Muna di Desa Pola

Ketgam: Ketua Komisi I DPRD Sultra, La Isra bersama Pemerintah Desa dan Masyarakat Desa Pola

MUNA, TAJUKSULTRA.ID – Ketidakpastian hukum kembali menghantui warga Desa Pola, Kecamatan Pasir Putih, Kabupaten Muna. Tanah yang selama puluhan tahun mereka kelola secara turun-temurun, kini justru berstatus zona merah dalam data pertanahan.

Ironinya status ini menghambat proses sertifikasi tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan menimbulkan keresahan luas di masyarakat Kecamatan Pasir Putih.

Melalui Aliansi Masyarakat Desa Pola Bersatu, warga menyuarakan protes keras dan menuntut kejelasan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Muna, yang hingga kini belum memberikan penjelasan resmi terkait dasar hukum penetapan zona merah tersebut. Padahal, menurut catatan masyarakat, sejak tahun 2021 program PTSL di wilayah mereka justru terhenti akibat status itu.

“Kami sudah beberapa kali menanyakan langsung ke pihak BPN, namun belum ada penjelasan yang jelas mengenai mengapa tanah kami tiba-tiba masuk zona merah. Padahal kami membayar pajak setiap tahun dan tanah ini kami kelola sejak nenek moyang kami,” ungkap Tito Pola, Koordinator Lapangan Aliansi Masyarakat Desa Pola Bersatu, Minggu (19/10/2025).

Tito menegaskan, perjuangan masyarakat bukan hanya soal legalitas administratif, tetapi juga tentang hak konstitusional warga negara untuk memperoleh kepastian hukum atas tanah yang mereka miliki secara sah.

“Kami berharap pemerintah segera turun tangan. Jangan sampai rakyat kecil yang justru menjadi korban dari kebijakan yang tidak transparan,” tambah Tito.

Langkah warga kini mulai mendapat perhatian dari DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Ketua Komisi I, La Isra telah meninjau langsung lokasi dan berdialog dengan warga. Dalam waktu dekat, Rapat Dengar Pendapat (RDP) akan digelar untuk mengurai akar persoalan antara warga, pemerintah daerah, dan pihak BPN Muna.

Sementara itu, sejumlah warga juga menegaskan bahwa tanah mereka selama ini tidak pernah disengketakan, bahkan sebagian telah memiliki bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang rutin dilakukan setiap tahun. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa status zona merah muncul akibat ketidaksesuaian data administrasi pertanahan di tingkat pusat dan daerah.

Menurut Tito, kasus Desa Pola menjadi cermin lemahnya koordinasi antarinstansi dalam pengelolaan data pertanahan. Di tengah gencarnya program sertifikasi tanah nasional, masih banyak masyarakat yang justru tersandera oleh status lahan yang tidak jelas.

“Jika tidak segera dituntaskan, persoalan ini dikhawatirkan akan menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap lembaga pertanahan dan pemerintah daerah,” teyasnya.

Aliansi Masyarakat Desa Pola Bersatu menegaskan akan terus mengawal proses ini hingga ada keputusan resmi dan dasar hukum yang jelas dari BPN.

“Kami hanya ingin hak kami diakui dan dilindungi negara,” pungkas Tito tegas.

Reporter: La Niati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *