KENDARI, TAJUKSULTRA.ID – Komisi I, II, dan III DPRD Kota Kendari melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Senin (21/9/2026). Sidak tersebut dilakukan untuk memastikan distribusi dan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kota Kendari berjalan sesuai ketentuan serta tepat sasaran.
Tiga SPBU yang menjadi lokasi peninjauan yakni SPBU Kelurahan Bonggoeya, SPBU Puuwatu, dan SPBU Rabam di Kelurahan Bende. Dalam sidak tersebut, DPRD Kota Kendari melibatkan Wakil Ketua DPRD I, La Yuli, Ketua Komisi III, La Ode Azhar, Ketua Komisi I, Zulham Damu dan Ketua Komisi II, Jabar Aljufri.
Sejumlah anggota DPRD turut hadir, di antaranya Arsyad Alastum, Muslimin T, Hasbulan, Nasaruddin Saud, Laode Alimin, Jumran, dan Gilang Satya Witama. Peninjauan juga melibatkan Plt. Kasat Pol PP Kota Kendari Dasril Yamin bersama jajaran, Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kota Kendari, serta Sales Area Manager Retail Sultra Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi.
Di lapangan, para legislator melihat secara langsung proses pembelian BBM bersubsidi, termasuk pemeriksaan QR Code kendaraan yang digunakan masyarakat saat melakukan transaksi.
DPRD juga mengecek berbagai imbauan yang dipasang pihak SPBU terkait mekanisme pengisian BBM bersubsidi. Selain itu, anggota dewan berdialog dengan warga yang tengah mengantre untuk mendapatkan BBM.
Dari dialog tersebut, sejumlah warga mengaku QR Code atau barcode kendaraan milik mereka diduga telah digunakan untuk melakukan transaksi di SPBU lain tanpa sepengetahuan pemilik. Temuan tersebut kemudian menjadi perhatian DPRD karena QR Code Subsidi Tepat pada dasarnya bersifat pribadi dan rahasia. Pertamina menyebut QR Code hanya boleh digunakan untuk kendaraan yang terdaftar dan tidak boleh dipindahtangankan.
Selain dugaan penggunaan QR Code milik orang lain, DPRD juga menyoroti mekanisme pengaturan ulang atau reset QR Code. Berdasarkan informasi resmi Subsidi Tepat MyPertamina, pemilik QR Code memang dapat melakukan reset apabila QR Code hilang atau mengalami kendala.
Reset tersebut dapat dilakukan maksimal satu kali dalam sehari dan berfungsi membuat QR Code sebelumnya tidak dapat digunakan. Namun, menurut DPRD, mekanisme tersebut belum tersosialisasi secara optimal kepada masyarakat maupun pengelola SPBU.
Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, La Ode Azhar, mengatakan pihaknya menemukan adanya sejumlah indikasi yang perlu ditelusuri lebih lanjut, termasuk dugaan penggunaan pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai maupun penggunaan QR Code milik pihak lain.
“Selama ini kan ada pembatasan kuota. Namun, ada indikasi penyalahgunaan seperti penggunaan plat gantung atau pemakaian barcode milik orang lain,” kata Laode Azhar.
Menurut dia, DPRD tidak ingin mengambil kesimpulan sepihak sebelum seluruh informasi dan bukti diperiksa. Karena itu, pihaknya meminta rekaman kamera pengawas atau CCTV di SPBU diperiksa untuk memastikan transaksi yang dipersoalkan benar-benar terjadi dan mengetahui kendaraan yang menggunakan QR Code tersebut.
“Untuk menghindari prasangka buruk (suudzon), kami meminta pihak SPBU untuk membuka rekaman CCTV pada tanggal 20 Agustus dan 8 September,” ujarnya.
La Ode Azhar menegaskan, pemeriksaan CCTV diperlukan agar dugaan penyalahgunaan tersebut dapat dibuktikan secara objektif. Selain itu, ia mendorong Pertamina dan pengelola SPBU meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat mengenai penggunaan QR Code BBM bersubsidi, termasuk pentingnya menjaga kerahasiaan QR Code.
Pertamina sendiri menyatakan QR Code kendaraan merupakan kode pribadi dan rahasia. Pelayanan BBM bersubsidi di SPBU dilakukan apabila QR Code sesuai dengan nomor polisi kendaraan yang didaftarkan. Pertamina juga menyebut pertukaran atau penggunaan QR Code untuk kendaraan lain merupakan bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Reporter: Lan












