Otto Hasibuan Lantik Pengurus DPC Peradi Kendari, Tekankan Integritas dan Profesionalisme Advokat

Ketgam: Ketua DPN Peradi, Prof. Dr. Otto Hasibuan saat melantik Ketua dan Pengurus DPC Peradi Kota Kendari

KENDARI, TAJUKSULTRA.ID – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Kendari periode 2026–2031 resmi dilantik, Sabtu (25/7/2026). Pelantikan dipimpin langsung Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi, Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH, MM, yang sekaligus menegaskan posisi strategis Peradi sebagai organisasi advokat yang dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Prosesi pelantikan menandai dimulainya kepengurusan baru DPC Peradi Kota Kendari yang dinakhodai Ibrahim Tane, SH, MH. Momentum tersebut juga menjadi ajang konsolidasi organisasi untuk memperkuat profesionalisme advokat sekaligus menjaga marwah penegakan hukum di Sulawesi Tenggara.

Dalam sambutannya, Ketua DPC Peradi Kota Kendari, Ibrahim Tane, menyampaikan apresiasi kepada Ketua Umum DPN Peradi beserta jajaran yang hadir langsung di Kendari meski memiliki agenda organisasi yang padat.

“Kami mengetahui di tengah kesibukan beliau masih meluangkan waktu untuk menghadiri pelantikan ini. Atas nama seluruh pengurus DPC Peradi Kota Kendari, kami menyampaikan terima kasih atas perhatian dan dukungan yang diberikan,” ujarnya.

Ibrahim mengatakan pelantikan tersebut merupakan puncak dari seluruh proses organisasi yang telah dilalui hingga kepengurusan baru resmi dikukuhkan. Ia berharap amanah yang diberikan dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab demi kemajuan organisasi dan peningkatan kualitas profesi advokat di daerah.

Sementara itu, Ketua Umum DPN Peradi, Otto Hasibuan, menegaskan bahwa Peradi bukan sekadar organisasi profesi, melainkan lembaga yang dibentuk berdasarkan perintah undang-undang untuk menjalankan fungsi negara secara independen di bidang advokat.

Menurutnya, Undang-Undang Advokat memberikan mandat kepada Peradi untuk meningkatkan kualitas advokat Indonesia sekaligus memastikan terwujudnya sistem peradilan yang jujur, adil, dan bermartabat.

“Peradi dibentuk berdasarkan perintah Undang-Undang Advokat untuk melaksanakan tugas-tugas yang diamanatkan undang-undang, antara lain meningkatkan kualitas advokat Indonesia serta memastikan terwujudnya peradilan yang jujur, adil, dan bermartabat,” kata Otto.

Ia juga mengingatkan seluruh advokat yang baru dilantik agar memahami secara utuh kedudukan, fungsi, dan tanggung jawab organisasi. Menurutnya, masih terdapat advokat yang bergabung dengan Peradi tanpa memahami landasan hukum organisasi sehingga akhirnya memilih meninggalkan organisasi.

Otto menegaskan, Peradi merupakan satu-satunya organisasi advokat yang memperoleh delapan kewenangan langsung dari Undang-Undang Advokat. Kewenangan tersebut, katanya, tidak dimiliki oleh organisasi advokat lainnya.

“Ada delapan kewenangan yang diberikan Undang-Undang Advokat kepada Peradi dan tidak pernah diberikan kepada organisasi lain. Saudara saya lantik hari ini berdasarkan perintah undang-undang,” tegasnya.

Delapan kewenangan tersebut meliputi pengangkatan advokat, penyelenggaraan pendidikan profesi advokat, pelaksanaan ujian advokat, pembentukan dewan kehormatan, pengawasan terhadap advokat, penetapan kode etik, hingga pelaksanaan kewenangan lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Menutup sambutannya, Otto berharap kepengurusan DPC Peradi Kota Kendari periode 2026–2031 mampu menjalankan roda organisasi secara profesional, menjaga integritas profesi advokat, serta berkontribusi dalam memperkuat penegakan hukum melalui advokat yang berkompeten, beretika, dan menjunjung tinggi keadilan.

 

Reporter: Niati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *