Kecelakaan Maut Tambang PT. Kelompok Delapan Indonesia, Praktisi Desak Hasil Investigasi Dibuka

Ketgam: Proses evakuasi empat karyawan PT KDI yang tertimbun longsor

KENDARI, TAJUKSULTRA.ID – Peristiwa kecelakaan kerja maut terjadi di area pertambangan PT Kelompok Delapan Indonesia (KDI) di Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) mendapat sorotan tajam dari Praktisi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Abdul. 

Ia mengatakan bahwa insiden mematikan di sektor pertambangan ini seharusnya dapat diminimalisir jika manajemen perusahaan berkomitmen menerapkan sistem keselamatan dengan benar.

“Kecelakaan kerja bisa diminimalisir agar tidak terjadi di tempat kerja, dan kalaupun terjadi, dampaknya tidak parah jika menerapkan prinsip sistem manajemen K3 yang baik,” ujarnya, Rabu (23/9/2026).

Abdul mengingatkan, aturan mengenai keselamatan kerja telah tertuang jelas dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Regulasi tersebut mewajibkan setiap perusahaan yang memiliki tingkat potensi bahaya tinggi untuk menerapkan SMK3.

“Apalagi perusahaan sektor pertambangan memiliki potensi high risk (risiko tinggi), itu sudah tercantum jelas di pasal penjelasan aturan tersebut,” tambahnya.

Lebih lanjut, Abdul memaparkan bahwa ketika terjadi kecelakaan kerja yang menelan korban jiwa, investigasi oleh pegawai pengawas Disnaker Sultra wajib dilakukan untuk mengetahui akar sebab-akibat insiden. Jika ditemukan adanya pelanggaran aturan norma ketenagakerjaan atau unsur kelalaian dari pihak pengurus maupun manajemen perusahaan, sanksi tegas menanti.

“Pengurus perusahaan yang terbukti tidak mematuhi norma K3 dapat dijerat sanksi pidana sesuai Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970,” jelasnya.

Berdasarkan Pasal 9 Permenaker Nomor 11 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Disnaker Sultra berhak membawa kasus ini ke ranah hukum melalui tindakan represif yustisial secara langsung tanpa proses edukasi, mengingat adanya korban meninggal dunia.

Abdul menyerahkan sepenuhnya proses hukum ini kepada pihak PPNS Disnaker Sultra dan Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk kemungkinan adanya keterkaitan dengan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kendati demikian, ia menuntut adanya transparansi informasi kepada publik terkait hasil pemeriksaan kasus ini.

“Kami tunggu hasil investigasi diumumkan ke publik. Karena seperti biasa, ketika ada kecelakaan kerja, kelanjutan investigasinya kerap kali tidak pernah diinfokan kepada publik,” tegasnya.

Untuk menjaga keberimbangan berita, pihak Kendarikini.com telah berupaya meminta keterangan resmi dengan menghubungi Kepala Teknik Tambang (KTT) PT KDI, Dedi, melalui pesan singkat dan panggilan telepon via WhatsApp. Namun, hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT KDI belum memberikan tanggapan ataupun keterangan resmi mengenai insiden tersebut.

Sebelumnya, tragedi maut yang berlangsung pada Selasa (22/9/2026) tersebut mengakibatkan empat orang pekerja meninggal dunia setelah tertimbun material longsor.

Kapolres Konawe Utara, AKBP Rico Fernanda, membenarkan adanya peristiwa kecelakaan yang merenggut nyawa empat pekerja tambang tersebut.

Di sisi lain Kepala Bidang Binwasnaker dan K3 Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnaker) Sultra, Asnia Nisi, mengatakan bahwa pihaknya telah bergerak cepat dengan menurunkan tim langsung ke lokasi kejadian. Langkah tersebut diambil guna menelusuri secara pasti penyebab kecelakaan berdasarkan hasil investigasi lapangan.

 

Reporter: Lan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *