KENDARI, TAJUKSULTRA.ID – DPRD Kota Kendari bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari membahas penyempurnaan dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 berdasarkan hasil evaluasi Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pembahasan tersebut digelar dalam rapat di Ruang Aspirasi Sekretariat DPRD Kota Kendari, Senin (7/9/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Kendari, La Ode Muhammad Inarto, didampingi Wakil Ketua I, La Yuli dan Wakil Ketua II, Irmawati. Rapat juga dihadiri anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Kendari serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dipimpin Sekda Kota Kendari, Amir Hasan.
Agenda rapat berfokus pada penyempurnaan dua dokumen, yakni Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Kendari Tahun Anggaran 2025 dan Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025.
Penyempurnaan dilakukan dengan menyesuaikan dokumen tersebut terhadap catatan dan rekomendasi yang tertuang dalam hasil evaluasi Gubernur Sultra.
Ketua DPRD Kota Kendari, La Ode Muhammad Inarto mengatakan, proses tersebut penting untuk memastikan seluruh catatan hasil evaluasi pemerintah provinsi telah ditindaklanjuti dan diakomodasi secara tepat dalam dokumen pertanggungjawaban APBD.
“Penyempurnaan dokumen ini bukan sekadar memenuhi ketentuan administrasi, melainkan upaya bersama untuk menjaga agar setiap rupiah anggaran yang dikelola pemerintah benar-benar dapat dipertanggungjawabkan secara sah, transparan, dan akuntabel di hadapan masyarakat,” kata Inarto.
Setelah pembahasan, proses dilanjutkan melalui rapat paripurna DPRD Kota Kendari dengan agenda pengesahan penyempurnaan dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen DPRD dan Pemerintah Kota Kendari dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat dan pembangunan Kota Kendari.
Reporter: Lan












