Anggota DPRD Kendari Rajab Jinik Minta Dinas Pendidikan Tegas Sikapi Pungutan Pengadaan Baju Seragam Siswa

Ketgam: Anggota Komisi III DPRD Kota Kendari, LM. Rajab Jinik

KENDARI, TAJUKSULTRA.ID – Polemik terkait pengadaan baju seragam siswa baru di Kota Kendari menjadi sorotan. Pasalnya, sejumlah orang tua siswa mengeluhkan adanya praktik pemaksaan pembelian seragam sekolah dengan harga yang dinilai memberatkan.

Bahkan, dalam beberapa laporan yang diterima Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, sekolah disebut-sebut telah menetapkan harga pembelian baju seragam tanpa memberikan ruang bagi orang tua siswa untuk memilih alternatif lain.

Menanggapi hal tersebut, DPRD Kota Kendari melalui Komisi III, LM. Rajab Jinik menegaskan bahwa praktik semacam itu tidak dibenarkan dan bahkan bisa dikategorikan sebagai pungutan liar (Pungli). Ia meminta agar pihak sekolah tidak lagi melakukan praktik semacam itu karena bertentangan dengan prinsip dasar pendidikan yang inklusif dan terjangkau.

“Kami menerima banyak laporan dari masyarakat, khususnya orang tua siswa baru, yang mengeluh karena sekolah mematok harga baju seragam yang sangat mahal. Ini jelas tidak dibenarkan, bahkan bisa dikategorikan sebagai pungutan liar,” tegasnya saat ditemui di gedung DPRD Kota Kendari, Rabu (2/7/2025).

Politikus Partai Golkar itu menegaskan bahwa sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperkuat posisi masyarakat bahwa pendidikan dasar baik SD maupun SMP harus digratiskan. Bahkan, lanjutnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari melalui Dinas Pendidikan juga telah memiliki program bantuan pengadaan baju seragam bagi siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu.

“Jadi kalau ada sekolah yang masih memaksakan pengadaan seragam kepada siswa baru, dan harganya sudah ditentukan serta dibayar di sekolah, ini bisa menimbulkan masalah. Tidak semua orang tua memiliki kemampuan ekonomi yang sama. Apalagi Pemkot sudah punya program untuk bantu siswa yang tidak mampu,” tambahnya.

 

Ia menyebut bahwa pihaknya tidak melarang adanya keseragaman dalam seragam sekolah, namun mekanismenya harus mengedepankan asas keadilan dan keterbukaan. Bila sekolah ingin menampilkan seragam tertentu, maka cukup memberikan contoh model atau warna, dan biarkan orang tua siswa mencari dan membeli sendiri di luar sekolah.

“Kalau ingin seragam siswa itu seragam semua, silakan kasih contohnya saja. Tapi jangan sekolah yang tentukan toko atau jahitannya, apalagi kalau sudah ditentukan harganya. Itu masuk dalam ranah pemaksaan dan bisa jadi celah bisnis dalam dunia pendidikan,” ungkapnya.

DPRD juga mendorong agar Dinas Pendidikan Kota Kendari segera mengeluarkan surat edaran resmi kepada seluruh kepala sekolah, baik di tingkat TK, SD maupun SMP, agar tidak lagi mengelola pengadaan baju seragam secara langsung. Menurutnya, pengelolaan seperti itu sangat rentan disalahgunakan dan bisa menjadi celah terjadinya komersialisasi pendidikan.

“Kami minta Dinas Pendidikan Kendari agar segera bertindak. Jangan sampai hal ini terus dibiarkan dan menjadi praktik yang dianggap wajar. Pendidikan itu seharusnya membebaskan, bukan memberatkan,” tegasnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga menekankan bahwa jika ada kebutuhan untuk mendukung kreativitas sekolah, maka hal itu masih bisa dilakukan dengan memanfaatkan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), bukan membebani orang tua siswa melalui mekanisme pemaksaan.

“Sekolah bisa kok berkreasi dengan memanfaatkan Dana BOS. Jangan malah menjadikan seragam sebagai ladang bisnis. Dunia pendidikan harus bersih dari praktik-praktik yang menyimpang,” jelasnya.

Lebih lanjut, DPRD juga meminta kepada masyarakat, khususnya orang tua siswa, agar berani melaporkan jika menemukan praktik-praktik serupa di sekolah tempat anaknya menempuh pendidikan. Menurutnya, peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk mengawasi jalannya proses pendidikan yang sehat dan adil.

“Kami DPRD tidak bisa bergerak sendiri. Masyarakat juga harus aktif. Kalau ada hal-hal seperti ini, laporkan. Kami akan tindak lanjuti,” ujarnya.

Dengan demikian, ia menegaskan bahwa lembaga legislatif akan terus mengawal persoalan ini, dan tidak segan-segan memanggil kepala sekolah atau pihak Dinas Pendidikan bila praktik pungutan terus terjadi.

“Kami sudah ingatkan. Kalau praktik ini masih ada, kami akan tindak tegas. Jangan sampai dunia pendidikan Kota Kendari tercoreng hanya karena seragam sekolah,” tandasnya. (ADV)

Reporter: Lan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *