Dugaan Eksploitasi Pasir Laut di Desa Pola, Pemerintah Didesak Turun Tangan

Ketgam: Anggota Laskar Pemda, Muslan Pola

MUNA, TAJUKSULTRA.ID – Dugaan aktivitas penyedotan pasir laut di wilayah perairan Desa Pola, Kecamatan Pasir Putih, Kabupaten Muna menuai sorotan. Legalitas kegiatan hingga potensi dampaknya terhadap lingkungan pesisir dipertanyakan.

Organisasi Laskar Pemda bersama masyarakat mendesak pemerintah dan instansi terkait segera melakukan pemeriksaan lapangan untuk memastikan pihak yang melakukan kegiatan, dasar perizinan, lokasi operasi, serta dokumen lingkungan yang menjadi dasar aktivitas tersebut.

Anggota Laskar Pemda, Muslan Pola mengatakan Pemerintah tidak boleh menunggu sampai muncul kerusakan lingkungan atau konflik dengan masyarakat baru bertindak.

“Kami tidak ingin pemerintah baru bergerak setelah terjadi kerusakan atau konflik. Pemeriksaan harus dilakukan sejak muncul dugaan kegiatan, sehingga jelas apakah memiliki legalitas dan perizinan yang sah atau terdapat persoalan yang harus ditindaklanjuti,” ujar Muslan, Minggu (13/9/2026).

Menurut dia, laut bukan ruang kosong yang dapat dieksploitasi tanpa pengawasan. Aktivitas penyedotan pasir laut berpotensi memengaruhi ekosistem pesisir dan kehidupan masyarakat yang bergantung pada sumber daya laut.

Ketgam: Tumpukan pasir yang diduga hasil aktivitas penyedotan pasir laut ditampung di wilayah Desa Pola, Kecamatan Pasir Putih

Karena itu, Kepala Desa, Camat dan Dinas terkait diminta terbuka mengenai legalitas kegiatan penyedotan pasir laut di wilayah perairan Desa Pola, termasuk pihak pelaksana, izin, lokasi kegiatan, serta dokumen lingkungan yang dimiliki.

“Kalau memang legal, buka dan jelaskan kepada masyarakat. Kalau ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan tegas sesuai aturan,” tegas Muslan.

Muslan juga meminta pemerintah melibatkan masyarakat dalam proses klarifikasi dan pengawasan. Mereka menilai transparansi penting untuk mencegah keresahan berkembang menjadi konflik.

“Jangan sampai pemerintah sibuk menghitung nilai ekonomi pasir, sementara dampak ekologis dan nasib masyarakat pesisir justru diabaikan. Laut yang rusak tidak mudah dipulihkan, sementara kerugiannya bisa diwariskan kepada generasi berikutnya,” pungkas Muslan.

Atas persoalan tersebut, Laskar Pemda menyampaikan beberapa tuntutan, diantaranya:

  1. Mendesak Kepala Desa Pola untuk segera menghentikan sementara aktivitas dugaan penyedotan pasir laut di wilayah Desa Pola sampai legalitas dan perizinan kegiatan tersebut dinyatakan jelas dan sah oleh instansi yang berwenang.
  2. Mendesak Camat Pasir Putih untuk segera memfasilitasi koordinasi dengan instansi terkait guna melakukan pemeriksaan terhadap legalitas dan perizinan aktivitas dugaan penyedotan pasir laut di wilayah Desa Pola.
  3. Mendesak pemerintah dan instansi terkait membuka informasi mengenai pihak yang melakukan kegiatan, dasar hukum, izin, lokasi kegiatan, serta dokumen lingkungan yang menjadi dasar pelaksanaan aktivitas tersebut kepada masyarakat.
  4. Mendesak instansi berwenang melakukan pemeriksaan lapangan secara objektif terhadap aktivitas dugaan penyedotan pasir laut serta memastikan kegiatan tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  5. Mendesak dilakukan pemeriksaan terhadap potensi dampak lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas penyedotan pasir laut, khususnya terhadap ekosistem pesisir dan aktivitas masyarakat yang bergantung pada wilayah laut.
  6. Mendesak pemerintah melibatkan masyarakat dalam proses klarifikasi, pengawasan, dan penyampaian informasi mengenai aktivitas pemanfaatan sumber daya laut di wilayah Desa Pola.
  7. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran hukum atau kegiatan tidak memiliki dasar legalitas yang sah, kami mendesak instansi berwenang mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Reporter: Niati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *