KENDARI, TAJUKSULTRA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menggelar rapat paripurna untuk mengumumkan pergantian Wakil Ketua DPRD dari unsur Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Dalam keputusan tersebut, posisi yang sebelumnya dijabat Rizki Brilian Pagalla resmi digantikan oleh La Yuli.
Pergantian pimpinan itu merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKS yang telah disampaikan kepada lembaga legislatif.
Ketua DPRD Kota Kendari, La Ode Muhammad Inarto, menegaskan bahwa DPRD hanya menjalankan mekanisme kelembagaan sesuai keputusan partai politik pengusung.
“Sudah ada Surat Keputusan dari DPP dan DPW PKS, sehingga kami melaksanakan pengumuman dalam rapat paripurna,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (27/4/2026).
Ia menjelaskan, pergantian unsur pimpinan dari fraksi atau partai politik merupakan kewenangan penuh partai yang bersangkutan. Karena itu, DPRD tidak memiliki ruang untuk mengintervensi keputusan tersebut.
“Ini ranah internal partai. DPRD hanya mengumumkan sesuai mekanisme yang berlaku,” tegasnya.
Meski proses pengumuman berjalan sesuai agenda, dinamika politik tetap mewarnai pergantian tersebut. Rizki Brilian Pagalla diketahui tidak menghadiri rapat paripurna yang mengumumkan pergantian dirinya sebagai Wakil Ketua DPRD.
Berdasarkan informasi yang berkembang, Rizki disebut berencana membawa persoalan itu ke tingkat Dewan Pimpinan Pusat PKS, termasuk membuka kemungkinan melakukan langkah protes atas keputusan tersebut.
Menanggapi isu tersebut, Inarto menegaskan bahwa DPRD Kota Kendari tetap berada pada posisi netral dan tidak akan mencampuri urusan internal partai.
“Kalau ada keberatan atau dinamika, itu dikembalikan ke partainya. Kami hanya menjalankan pengumuman berdasarkan SK,” tandasnya.
Reporter: Lan












