KENDARI,TAJUKSULTRA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menerima aspirasi dari Aliansi Masyarakat Nambo-Abeli Menggugat terkait larangan penambangan galian C yang menyebabkan hilangnya mata pencaharian warga, Senin, 15 September 2025.
Aspirasi ini diterima oleh jajaran DPRD yang terdiri dari Ketua Komisi III, La Ode Azhar, Ketua Komisi I, Zulham Damu, Sekretaris Komisi III Muslimin, serta anggota Komisi I dan III, antara lain La Ode Alimin dan Nasaruddin Saud.
Perwakilan Warga, Relton Anugrah mengatakan sebagian besar warga Nambo-Abeli menggantungkan keberlangsungan hidup dengan mengurug pasir dan tanah agar tetap bertahan hidup. Bahkan pasir urug hingga tanah urug hasil olahan warga masyarakat, sebagian besar dipergunakan sebagai bahan material untuk pembangunan di Kota Kendari.
“Hasil olahan pasir dan tanah urug warga telah ikut menyumbang untuk pembangunan infrastruktur di dalam kota,” tegasnya saat orasi di Kantor DPRD Kota Kendari.
Kendati demikian lanjut Relton Anugrah, usaha bertahan hidup warga Nambo-Abeli kini tengah diperhadapkan dengan persoalan serius. Pasalnya, aparat penegak hukum (APH) datang kepada warga dan meminta kepada warga agar tidak melanjutkan aktivitas pengurungan pasir dan tanah tersebut.

Akibatnya warga masyarakat Nambo-Abeli seketika kehilangan mata pencaharian mereka. Saat ini, masyarakat berada pada ketidakpastian, mereka harus berhenti melangsungkan aktivitas pengurungan pasir dan tanah, pada sisi lain mereka diperhadapkan dengan kebutuhan hidup yang harus dipenuhi.
“Selama ini galian C bukan hanya menjadi sumber mata pencaharian, tetapi juga penopang pembangunan. Ketika larangan diberlakukan tanpa solusi, kami merasa terjepit. Di satu sisi kami ingin menaati aturan, tapi di sisi lain kebutuhan ekonomi dan pembangunan juga mendesak,” ungkapnya.
Olehnya itu, Relton Anugrah menyampaikan bahwa ada dua tuntutan utama warga Nambo-Abeli, pertama mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari untuk mengeluarkan kebijakan yang pro terhadap masyarakat Nambo-Abeli terkait pengelolaan pasir dan tanah uruk di Kecamatan Abeli. Kedua, mereka mendesak DPRD Kota Kendari untuk memanggil pihak-pihak terkait dalam rapat dengar pendapat (RDP) mengenai aktivitas pengelolaan pasir dan tanah uruk di Kecamatan Abeli.
Warga juga berharap DPRD Kendari dapat menjadi jembatan komunikasi dengan pemerintah, agar kebijakan yang diambil tidak hanya berpihak pada aspek lingkungan, tetapi juga memperhatikan kesejahteraan masyarakat yang terdampak.
DPRD Kota Kendari memahami betul keresahan yang dirasakan masyarakat. Pasalnya, penambangan galian C di wilayah Nambo-Abeli telah menjadi sumber mata pencaharian utama bagi sebagian besar warga sekitar. Lebih jauh lagi, larangan ini juga berpotensi mempengaruhi proses pembangunan di Kota Kendari, mengingat sebagian besar proyek pembangunan di kota ini menggunakan material pasir yang berasal dari wilayah Nambo.

Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua Komisi III DPRD Kendari, La Ode Azhar menegaskan bahwa dewan memahami keresahan masyarakat. DPRD menilai larangan galian C perlu dikaji ulang secara komprehensif, agar tidak menimbulkan dampak lanjutan terhadap pembangunan kota maupun kondisi sosial ekonomi warga.
Ia menyampaikan, pembangunan infrastruktur di Kendari masih membutuhkan material dalam jumlah besar. Jika pasokan material terganggu, maka proyek-proyek strategis pemerintah daerah berpotensi tertunda, sementara masyarakat sangat menanti kehadiran infrastruktur baru yang mendukung aktivitas ekonomi dan keseharian mereka.
“Kita semua sepakat bahwa kelestarian lingkungan harus dijaga. Namun dalam waktu bersamaan, pembangunan kota juga tidak boleh terhambat. DPRD akan berupaya mendorong pemerintah menemukan solusi terbaik, termasuk menyiapkan regulasi yang adil, tegas, tetapi juga berpihak pada kepentingan masyarakat,” tegasnya.
“Kebijakan publik harus menyentuh sisi kemanusiaan. Jangan sampai masyarakat kehilangan pekerjaan tanpa diberikan jalan keluar. DPRD siap memfasilitasi dialog lanjutan agar solusi yang lahir benar-benar berkeadilan,” lanjutnya.
Mengingat pentingnya masalah ini, DPRD Kota Kendari berjanji akan memfasilitasi aduan masyarakat ini kepada pihak-pihak terkait. Meski demikian, DPRD juga menjelaskan bahwa kewenangan perizinan tambang galian C berada di tangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, bukan Pemerintah Kota maupun DPRD Kota Kendari.
DPRD Kendari juga berkomitmen untuk segera menindaklanjuti aspirasi tersebut dengan melakukan koordinasi bersama pemerintah kota, dinas terkait, serta pihak-pihak yang berwenang dalam pengelolaan sumber daya alam. Sinergi ini diyakini penting agar regulasi yang lahir tidak kontraproduktif, melainkan mendukung cita-cita pembangunan berkelanjutan.
“DPRD adalah rumah rakyat. Setiap aspirasi akan kami dengar, kami serap, dan kami perjuangkan dalam rapat-rapat bersama pemerintah. Kepentingan masyarakat dan pembangunan kota akan selalu menjadi prioritas utama,” pungkas La Ode Azhar. (ADV)












