KENDARI, TAJUKSULTRA.ID – Seluruh Fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari sepakat dan menerima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Kendari tahun 2025-2029 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Perda RPJMD Kota Kendari disetujui dalam rapat paripurna dengan agenda utama pembacaan Pandangan Akhir Fraksi-Fraksi terhadap Raperda tentang RPJMD Kota Kendari Tahun 2025-2029.
Rapat digelar di Gedung DPRD Kota Kendari, Senin (28/7/2025) dan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama oleh Wali Kota Kendari, dr. Siska Karina Imran, dan Ketua DPRD Kota Kendari, La Ode Muhammad Inarto. Meski telah disetujui DPRD, dokumen ini masih akan menunggu evaluasi Gubernur Sulawesi Tenggara sebelum ditetapkan secara resmi.
Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Kendari, Laode Muhammad Inarto, didampingi Wakil Ketua II, Irmawati, ini dihadiri oleh Walikota Kendari, Siska Karina Imran, Wakil Walikota Kendari, Sudirman, serta Sekda Kota Kendari dan jajaran asisten, staf ahli, kepala OPD, pejabat eselon III, dan camat se-Kota Kendari.

Ketua DPRD Kota Kendari, Laode Muhammad Inarto mengatakan pembahasan RPJMD 2025-2029 merupakan langkah strategis untuk menentukan arah pembangunan Kota Kendari selama lima tahun ke depan. Berbagai fraksi di DPRD menyampaikan pandangan, masukan, dan dukungannya terhadap dokumen perencanaan ini.
“Dalam pandangan umum fraksi, DPRD menyampaikan sejumlah catatan penting terkait substansi RPJMD. Salah satunya adalah komitmen terhadap realisasi program-program prioritas, seperti program Koperasi Merah Putih dan dana Rp 100 juta per RT/RW untuk membangun,” ungkapnya.
Selain itu lanjut Inarto, fraksi-fraksi juga menekankan pentingnya mendorong UMKM dari sisi permodalan dan akses pasar, serta memastikan program-program ekonomi tidak tumpang tindih dengan Musrenbang maupun Pokok Pikiran (Pokir) DPRD.
“Tak kalah penting, pemerataan pembangunan infrastruktur dan perhatian pada lingkungan hidup juga menjadi sorotan. DPRD mengingatkan bahwa pengelolaan sampah dan pembangunan berbasis lingkungan harus menjadi prioritas, karena dampak kerusakan lingkungan bersifat jangka panjang dan luas,” jelasnya.

Sementara itu, dalam sambutannya, Wali Kota Kendari, dr. Siska Karina Imran, menyampaikan bahwa penyusunan RPJMD telah melewati proses panjang dan inklusif, dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Dinamika selama pembahasan mencerminkan demokrasi dan komitmen kita bersama untuk menghasilkan dokumen perencanaan yang berkualitas.
“Kami mengapresiasi kerja keras dan dedikasi seluruh anggota DPRD yang telah meluangkan waktu dan pikiran dalam pembahasan Ranperda RPJMD ini. Dinamika yang terjadi selama proses pembahasan mencerminkan semangat demokrasi dan komitmen kita untuk menghasilkan dokumen perencanaan yang berkualitas,” ungkapnya.
Dikatakan, melalui rapat paripurna ini telah mencapai kesepakatan bersama untuk menetapkan RPJMD sebagai pedoman pembangunan daerah selama lima tahun ke depan. Dimana RPJMD ini merupakan dokumen penting yang menjadi arah kebijakan dan strategi pembangunan daerah, serta menjadi acuan bagi penyusunan program dan kegiatan pembangunan yang berkelanjutan.
Ia menambahkan, RPJMD bukan sekadar dokumen, melainkan panduan utama pembangunan Kota Kendari selama lima tahun ke depan. Visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, hingga program prioritas telah disusun berdasarkan kebutuhan masyarakat dan potensi lokal.
“Kami berharap seluruh program dan kegiatan yang tertuang dalam rpjmd ini dapat dilaksanakan dengan baik dan terukur, sehingga dapat memberikan dampak positif bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kota Kendari,” pungkasnya. (ADV)












