KENDARI, TAJUKSULTRA.ID – Pengadilan Negeri (PN) Kendari menunda persidangan pertama anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, La Ami terkait dugaan kasus pemalsuan ijazah.
Semestinya sidang perdana dengan nomor perkara 300/Pid.Sus/2025/PN KDI digelar hari ini Rabu 3 September 2025 pukuk 09.00 Wita. Sebagaiman tercantum di dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kendari.
Humas Pengadilan Negeri Kendari, Anwar Sakti Siregar mengungkapkan alasan penundaan agenda sidang La Ami karena kondisi akhir-akhir ini di beberapa daerah termasuk Kota Kendari tidak kondusif.
“Situasi akhir-akhir ini cenderung chaos, sehinga untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan maka agenda persidangan ditunda,” ungkapnya saat ditemui di Pengadilan Kendari, Rabu (3/9/2025).
Dikatakan, penundaan agenda sidang bukan hanya kasus La Ami, akan tetapi semua agenda persidangan yang ada di Pengadilan Kendari hari ini ditunda.
“Semua agenda persidangan yang dijadwalkan hari ini ditunda dan dijadwalkan kembali,” jelas Anwar Sakti Siregar.
Untuk agenda persidangan anggota DPRD Kendari dari Fraksi Partai NasDem tersebut dijadwalkan akan dilaksanakan pada Rabu tanggal 10 September 2025.
“Kita jadwalkan kembali minggu depan pada hari yang sama (Rabu). Kita sudah sampaikan ke jaksanya dan pengacaranya,” ungkap Anwar Sakti Siregar.
Sebelumnya, La Ami telah ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Oktober 2024 atas laporan La Ode Dzulfijar terkait dugaan penggunaan ijazah paket C palsu atas nama La Rasani untuk pencalonan dirinya dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
LA sebelumnya telah mengajukan dan mendapatkan penggantian nama di ijazah tersebut melalui Pengadilan Negeri (PN) Kendari.
La Ode Dzulfijar sebelumnya telah meminta konfirmasi keabsahan ijazah tersebut kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sultra. Balasan dari Dikbud Sultra menyatakan bahwa La Rasani, peserta UNPK Tahun 2008 dari PKBM Bina Ilmu Wawesa Kabupaten Muna, tidak terdaftar dalam database LJK di Pusat Assesmen Pendidikan.
Reporter: La Niati