KENDARI, TAJUKSULTRA.ID – Komisi I Dewan Perwakilan Rakya Daerah (DPRD) Kota Kendari kembali menunjukkan peran aktifnya dalam menjalankan fungsi pengawasan. Kali ini, para legislator menggelar rapat kerja bersama sejumlah instansi teknis terkait, membahas isu penting seputar Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang beroperasi di wilayah Nambo, Kecamatan Abeli, Senin 25 Agustus 2025.
Di sebuah ruang rapat yang penuh suasana serius namun terbuka, Komisi I DPRD Kota Kendari meminta klarifikasi atas rekomendasi Pemerintah Kota Kendari dalam IUP di Kecamatan Nambo oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Rapat ini merupakan bagian dari agenda kerja Komisi I DPRD Kota Kendari bulan Agustus 2025.
Untuk mendapatkan informasi yang komprehensif, Komisi I mengundang sejumlah pihak terkait, antara lain Sekretaris Daerah (Setda) Kota Kendari, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM PTSP) Kota Kendari, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kendari, dan Bagian Hukum Setda Kota Kendari.
Fokus pembahasan mengerucut pada klarifikasi keberadaan dan legalitas IUP yang diduga masih beroperasi, serta dampak yang ditimbulkan terhadap lingkungan maupun masyarakat di sekitarnya.
Rapat kerja ini dipimpin oleh Ketua Komisi I, Zulham Damu, dan diikuti oleh Sekretaris Komisi I, La Ode Abd Arman, serta anggota Komisi I yaitu La Ode Lawama, Jumran, dan anggota Komisi II Fadhal Rahmat.

Ketgam: Anggota Komisi I DPRD Kendari Fadhal Rahmat dan Jumran mengikuti rapat kerja
Dalam kesempatan tersebut, Zulham Damu mengungkapkan bahwa rapat kerja ini diadakan sebagai upaya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses penerbitan izin usaha pertambangan di Kota Kendari.
“Dengan adanya klarifikasi dari pihak-pihak terkait, diharapkan DPRD Kota Kendari dapat memahami secara utuh dasar pertimbangan dan prosedur yang telah ditempuh dalam memberikan rekomendasi IUP tersebut,” ungkapnya.
“Langkah ini adalah bentuk tanggung jawab kami kepada masyarakat Kota Kendari. Kami ingin memastikan bahwa tidak ada aktivitas pertambangan yang merugikan warga ataupun merusak lingkungan. Semua harus sesuai aturan,” lanjutnya.
Kata dia, rapat kerja ini menjadi langkah penting bagi DPRD Kota Kendari dalam menjalankan fungsi pengawasan dan memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil oleh pemerintah kota sejalan dengan kepentingan masyarakat dan pembangunan yang berkelanjutan.
Lebih lanjut Zulham Damu mengatakan, wilayah Nambo dikenal sebagai daerah dengan potensi sumber daya alam, namun di balik itu terselip persoalan klasik: aktivitas tambang yang status izinnya kerap dipertanyakan. Masyarakat sekitar pun resah, khawatir aktivitas tersebut menimbulkan dampak lingkungan dan sosial. Rasa resah itu akhirnya sampai ke telinga wakil rakyat.

“Kami di Komisi I tidak bisa tinggal diam. Banyak keluhan masyarakat masuk ke DPRD, dan kami berkewajiban untuk menindaklanjutinya. Rapat ini digelar untuk memperjelas duduk persoalan, agar masyarakat juga tahu mana aktivitas yang sah dan mana yang melanggar aturan,” tegasnya.
Diskusi berlangsung dinamis. Pihak instansi menyampaikan penjelasan seputar data perizinan, pengawasan, hingga keterbatasan yang mereka hadapi. Sementara anggota dewan bergantian mengajukan pertanyaan tajam, memastikan setiap informasi bisa dipertanggungjawabkan. Salah satunya, Anggota Komisi I, La Ode Lawama yang menekankan pentingnya akuntabilitas dalam setiap izin yang diterbitkan pemerintah.
“Kami tidak ingin izin hanya sebatas formalitas di atas kertas. Harus ada kajian yang matang, terutama terkait dampak lingkungan. Jangan sampai izin yang seharusnya menyejahterakan, justru menimbulkan masalah baru di tengah masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, persoalan tambang di Nambo harus mendapatkan perhatian serius karena menyangkut aspek hukum, lingkungan, dan sosial kemasyarakatan.
“Kami di Komisi I berkewajiban untuk memastikan semua perizinan berjalan sesuai aturan. Tidak boleh ada aktivitas pertambangan yang merugikan masyarakat atau melanggar hukum. Rapat kerja ini digelar untuk memperjelas duduk persoalan, agar masyarakat juga tahu mana yang sah dan mana yang tidak,” pungkasnya. (ADV)