KENDARI, TAJUKSULTRA.ID – Insiden penikaman yang menimpa seorang pengunjung di kawasan pusat perbelanjaan The Park Kendari, tepatnya di Jalan Brigjen M. Yoenoes, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, mengundang keprihatinan mendalam dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari.
Peristiwa yang dilakukan oleh seorang juru parkir (Jukir) liar tersebut dinilai sebagai bukti nyata bahwa keberadaan parkir ilegal di ibu kota Sulawesi Tenggara (Sultra) sudah pada tahap yang meresahkan masyarakat.
Komisi III DPRD Kota Kendari LM. Rajab Jinik, menegaskan bahwa praktik parkir liar tidak boleh lagi dibiarkan tumbuh subur. Ia meminta pihak kepolisian bertindak tegas, mengusut tuntas pelaku penikaman, sekaligus menertibkan jaringan premanisme yang kerap menjadikan parkir liar sebagai ladang pungutan ilegal.
“Kami sangat prihatin atas peristiwa ini. Penikaman di The Park Kendari jelas menunjukkan betapa berbahayanya praktik parkir liar. Ini bukan hanya soal ketidaknyamanan, tetapi juga ancaman terhadap keselamatan masyarakat. Kami mendesak pihak kepolisian agar menindak tegas pelaku dan semua premanisme yang berkedok juru parkir,” tegas Rajab saat dimintai keterangan, Senin (25/8/2025).
Menurut Rajab, kasus ini harus menjadi alarm bagi semua pihak, khususnya Pemkot Kendari, bahwa manajemen parkir yang amburadul akan berdampak langsung pada keamanan warga. Selama ini, keberadaan jukir liar tidak hanya mengganggu kenyamanan masyarakat, tetapi juga menimbulkan potensi besar kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Idealnya, parkir itu dikelola secara resmi. Kalau Pemkot belum memiliki SDM yang cukup, bisa saja dipihak-ketigakan kepada pengusaha dengan legalitas yang jelas. Jangan sampai masyarakat terus-menerus dipalak oleh oknum tanpa karcis resmi. Itu jelas merugikan warga sekaligus merugikan daerah karena PAD tidak masuk,” ungkap politikus Golkar itu.

Dalam kesempatan itu, Rajab Jinik menjelaskan, Kota Kendari saat ini berkembang pesat sebagai pusat pertumbuhan ekonomi di Sulawesi Tenggara. Pertumbuhan jumlah kendaraan bermotor yang semakin padat menuntut adanya manajemen parkir modern yang transparan dan akuntabel. Jika parkir dikelola dengan baik, selain meningkatkan kenyamanan publik, juga bisa menjadi sumber pemasukan daerah yang signifikan.
“Kendari ini bukan lagi kota kecil. Kendaraan makin padat, pusat perbelanjaan makin banyak, dan arus lalu lintas makin kompleks. Karena itu manajemen parkir harus ditata secara profesional. Kami mendorong agar Pemkot membentuk Perusahaan Daerah (PD) Parkir atau membuka ruang bagi pihak swasta untuk mengelola dengan sistem yang sah,” bebernya.
Rajab menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh kalah oleh premanisme parkir liar yang seringkali menggunakan cara-cara intimidatif terhadap masyarakat. Menurutnya, ada perangkat hukum yang bisa dijalankan, mulai dari aparat kepolisian, Satpol PP, hingga Peraturan Daerah (Perda) yang sudah ada.
“Kita tidak boleh kalah dengan premanisme parkir liar. Negara ini punya penegak hukum, punya Satpol PP, dan ada Perda yang bisa dijalankan. Semua instrumen itu harus bergerak bersama agar masyarakat merasa aman dan nyaman setiap kali beraktivitas,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Rajab Jinik mengingatkan agar kejadian penikaman di The Park Kendari tidak dipandang sebagai kasus kriminal semata, melainkan harus dijadikan momentum bagi Pemkot Kendari untuk berbenah total dalam sistem perparkiran. Ia menyebut, praktik parkir liar bukan hanya ada di pusat perbelanjaan, tetapi juga marak di ruas-ruas jalan umum, kawasan perkantoran, hingga area publik lain yang rawan dimanfaatkan oleh oknum.

“Hari ini yang kita lihat ada di The Park, besok bisa saja terjadi di lokasi lain kalau tidak segera dibenahi. Parkir liar ini ibarat penyakit menahun yang harus segera diobati. Kalau dibiarkan, bukan hanya masyarakat yang dirugikan, tapi citra kota kita juga tercoreng,” urainya.
Rajab menambahkan, DPRD Kota Kendari melalui Komisi III siap mendorong lahirnya kebijakan yang lebih tegas dalam pengelolaan parkir. Ia menekankan agar Pemkot tidak ragu mengambil langkah berani, baik dengan membentuk PD Parkir maupun bekerja sama dengan pihak ketiga yang berkompeten.
“Sudah saatnya Pemkot Kendari punya strategi jangka panjang soal parkir. Jangan lagi ada alasan kalah oleh keterbatasan SDM. Kalau memang belum mampu, buka kerja sama dengan pihak ketiga, tapi harus legal dan transparan. Itu jauh lebih baik daripada membiarkan masyarakat jadi korban pungutan ilegal,” tuturnya.
Selain itu, Rajab Jinik juga menaruh harapan besar pada aparat penegak hukum agar menertibkan praktik parkir ilegal yang kian marak di berbagai sudut kota. Menurutnya, keberadaan jukir liar yang memungut biaya tanpa dasar hukum jelas merupakan bentuk premanisme jalanan yang tidak boleh ditolerir.
“Kami meminta aparat kepolisian untuk menertibkan parkir liar yang berkedok juru parkir resmi. Ini penting untuk keamanan masyarakat dan sebagai upaya menciptakan wajah Kendari yang lebih tertib. Kasus penikaman ini harus jadi pelajaran serius, bukan hanya diselesaikan di permukaan,” bebernya.
Dengan demikian, DPRD Kota Kendari berharap agar Pemkot bersama aparat hukum dapat membangun sistem parkir yang lebih adil, aman, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat maupun daerah.
“Kami di DPRD tidak akan tinggal diam. Kasus ini harus dituntaskan, dan ke depan sistem parkir harus lebih tertata. Kota Kendari tidak boleh dibiarkan dikuasai oleh premanisme parkir liar,” tandasnya. (ADV)