Anggota DPRD Kota Kendari, Rajab Jinik Tegaskan Retribusi Sampah Diatur dalam Perda

Ketgam: Anggota Komisi III DPRD Kota Kendari, LM Rajab Jinik

KENDARI, TAJUKSULTRA.ID – Isu retribusi sampah kembali menjadi perbincangan di tengah masyarakat Kota Kendari. Sejumlah warga mempertanyakan dasar pungutan retribusi tersebut yang dinilai memberatkan.

Menanggapi hal ini, Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, LM Rajab Jinik, menegaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah masih berlaku dan telah melalui proses sosialisasi sejak masa Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu.

“Saat ini ketika ada masyarakat yang mempertanyakan retribusi sampah, saya pikir itu keliru. Perda kita soal retribusi sudah lama berlaku dan bukan hal baru. Sudah disosialisasikan sejak masa Pj Wali Kota Asmawa Tosepu,” ujar Rajab Jinik kepada awak media, Sabtu (23/8/2025).

Rajab menyebut, DPRD Kota Kendari mendukung langkah Pemerintah Kota dalam menerapkan aturan tersebut, termasuk ketika ada sanksi yang diberikan kepada warga yang tidak patuh.

“Ini produk hukum, dan wajar kalau diberlakukan. Ketika ada pelanggaran, maka sanksi bisa diberlakukan sesuai Perda. Peraturan ini bukan sekadar dokumen, tapi dilahirkan demi keteraturan dan kepentingan bersama,” tegasnya.

Ketgam: Anggota Komisi III DPRD Kota Kendari, LM Rajab Jinik

Menurut politisi Partai Golkar itu, masyarakat perlu memahami bahwa retribusi bukan untuk memperkaya pemerintah, melainkan sebagai bentuk kontribusi warga untuk pengelolaan sampah yang lebih baik.

“Ini sebenarnya bukan untuk Pemkot, tapi kembali lagi untuk masyarakat. Retribusi digunakan untuk memperkuat sistem kebersihan lingkungan. Jadi mari kita sama-sama mendukung,” kata Rajab.

Ia menekankan bahwa keberadaan retribusi adalah bukti perhatian pemerintah terhadap lingkungan tempat tinggal warga, bukan sekadar kewajiban administratif.

“Bagaimana Pemkot memperhatikan lingkungan masyarakat kita, itulah tujuan retribusi. Jangan sampai kita bersikap apatis hanya karena belum paham manfaatnya,” sambungnya.

Selain itu, Rajab Jinik mengimbau warga agar tidak memandang retribusi sebagai beban, melainkan sebagai bentuk partisipasi dalam mewujudkan kota yang bersih dan sehat. Ia menegaskan bahwa pemerintah hanyalah pelayan masyarakat yang bekerja berdasarkan aturan hukum.

Ketgam: Anggota Komisi III DPRD Kota Kendari, LM Rajab Jinik

“Kita sebagai pemerintah hanya pelayan masyarakat. Melayani dalam bingkai aturan yang sah. Jadi tidak ada unsur pemaksaan, karena semua sudah ada aturannya,” jelasnya.

“Yang jelas, retribusi sampah ini adalah bagian dari pelayanan publik. Kalau kita ingin kota bersih, maka ini menjadi tanggung jawab bersama, termasuk masyarakat melalui kontribusi retribusi,” tambahnya.

Lebih jauh, Rajab menyampaikan masalah klasik Kota Kendari yakni persoalan sampah dan banjir, yang menurutnya memiliki hubungan erat. Ia menilai, penumpukan sampah di drainase atau sungai kerap menjadi penyebab utama genangan air saat musim hujan tiba.

“Persoalan di Kendari itu ya sampah dan banjir. Dua hal ini seperti dua sisi mata uang. Tidak bisa dipisahkan. Kalau kita tidak urus sampah, maka banjir akan terus jadi langganan,” ungkapnya.

Karena itu, ia menilai bahwa memperkuat sistem pengelolaan sampah melalui dukungan retribusi adalah langkah preventif untuk menekan risiko banjir di masa mendatang. Rajab juga mendorong Pemkot Kendari agar terus mengsosialisasikan pentingnya Perda retribusi sampah dan manfaat jangka panjangnya bagi kehidupan masyarakat kota.

“Kita harap ada edukasi yang lebih luas dari pemerintah kepada masyarakat. Jangan hanya menarik retribusi, tapi juga berikan pemahaman tentang kenapa itu penting. Dengan begitu, masyarakat bisa ikut memiliki rasa tanggung jawab atas lingkungan,” tandasnya. (ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *