KENDARI, TAJUKSULTRA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menyatakan dukungan penuh terhadap surat edaran wali kota tentang penerapan sanksi tegas bagi warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan.
Langkah ini dinilai penting untuk menjaga kebersihan lingkungan dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pengelolaan sampah yang baik, sehingga terciptanya lingkungan kota yang bersih, sehat, dan nyaman.
Anggota Komisi III DPRD Kota Kendari, LM Rajab Jinik mengatakan bahwa perilaku membuang sampah sembarangan sudah menjadi masalah serius yang mempengaruhi keindahan kota, kesehatan masyarakat, serta kualitas lingkungan.
“Kami DPRD Kota Kendari, khususnya komisi III mendukung penuh langkah Bu Wali Kota Kendari dalam mengeluarkan surat edaran, yang merupakan turunan dari peraturan daerah (Perda) kita. Penerapan sanksi tegas diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus mendorong warga untuk lebih disiplin dalam membuang sampah,” ujarnya, Sabtu (23/8/2025).

Lebih lanjut Rajab menjelaskan bahwa masalah sampah bukanlah persoalan baru. Seiring bertambahnya jumlah penduduk dan aktivitas masyarakat, volume sampah di perkotaan meningkat signifikan. Sayangnya, kesadaran sebagian warga untuk membuang sampah pada tempatnya masih rendah, sehingga menyebabkan tumpukan sampah di pinggir jalan, selokan tersumbat, hingga banjir ketika hujan deras.
“Ini bukan sekadar masalah estetika kota, tetapi sudah menyangkut kesehatan publik dan kelestarian lingkungan. DPRD melihat surat edaran Wali Kota ini sebagai langkah tepat yang harus diikuti dengan pengawasan ketat di lapangan,” ujar Wakil Bapemperda DPRD Kendari tersebut.
Rajab menegaskan pihaknya siap mendukung implementasi kebijakan tersebut, baik dari segi penganggaran, pengawasan, maupun sosialisasi kepada masyarakat.
“Surat edaran ini harus juga disambut oleh RT dan RW untuk mengsosialisasikan kepada masyarakat. Kami akan ikut turun ke lapangan bersama pihak kelurahan dan kecamatan untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif,” katanya.
Selain mendukung langkah Pemkot, DPRD juga mengingatkan bahwa penegakan sanksi harus dilakukan secara adil tanpa pandang bulu.

“Tidak boleh ada pengecualian, baik itu warga biasa maupun pelaku usaha besar. Semua harus taat aturan,” tegas Politisi Partai Golkar Kota Kendari tersebut.
Rajab mengajak seluruh warga untuk berperan aktif menjaga kebersihan kota, dimulai dari hal sederhana seperti membuang sampah pada tempatnya, memilah sampah rumah tangga, dan mendukung program bank sampah.
“Ini adalah tanggung jawab bersama. Jika kita semua peduli, dalam beberapa tahun ke depan Kota Kendari bisa menjadi contoh kota bersih yang membanggakan,” tandasnya.
Surat edaran Wali Kota Kendari Nomor 100.3.4.3/2614/tahun 2025 tentang penerapan sanksi membuang sampah disembarangan tempat memuat ketentuan sanksi pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda minimal Rp 500 ribu bagi warga atau pelaku usaha yang membuang sampah sembarangan.
Selain itu, surat edaran ini menginstruksikan seluruh lurah dan camat untuk aktif melakukan sosialisasi, serta mengawasi titik-titik rawan pembuangan sampah ilegal.
Dengan adanya dukungan dari DPRD Kendari, diharapkan kebijakan Wali Kota ini dapat berjalan optimal sehingga tercipta lingkungan kota yang bersih, sehat, dan nyaman bagi seluruh warga. (ADV)