KENDARI, TAJUKSULTRA.ID – DPRD Kota Kendari melalui Komisi I dan Komisi III menerima aspirasi warga Perumahan Kota Praja bersama Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kendari (BEM FH UMK), terkait dugaan wanprestasi developer PT Harwin Jaya Barokah Property.
Aspirasi tersebut disampaikan dalam pertemuan di Ruang Aspirasi Sekretariat DPRD Kota Kendari, Senin (14/9/2026). Aspirasi diterima Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, La Ode Azhar, didampingi Sekretaris Komisi I, La Ode Abd Arman dan Anggota Komisi I, Jumran.
Dalam penyampaiannya, warga dan BEM FH UMK memaparkan sejumlah persoalan yang diduga tidak sesuai dengan fasilitas yang dijanjikan pengembang dalam dokumen pemasaran dan site plan yang dipublikasikan pada 18 Juli 2024.
Sejumlah fasilitas yang disebut dijanjikan antara lain Ruang Terbuka Hijau (RTH) atau taman, masjid, TK/PAUD, posyandu, jalan aspal dan infrastruktur pendukung, serta penyediaan air bersih.
Namun, warga menyebut sejumlah fasilitas tersebut hingga kini belum terealisasi. Persoalan air bersih juga menjadi salah satu keluhan utama karena berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar penghuni perumahan.
BEM FH UMK turut menyerahkan kajian hukum yang menyoroti dugaan ketidaksesuaian antara janji pengembang dan kondisi di lapangan. Kajian tersebut merujuk antara lain pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 1338 KUH Perdata mengenai pelaksanaan perjanjian dengan itikad baik.
Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, La Ode Azhar, mengatakan pihaknya telah mencatat aspirasi warga sekaligus menerima dokumen kajian hukum yang disampaikan BEM FH UMK.
Menurutnya, persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti agar hak-hak warga sebagai konsumen mendapat kepastian.
“Setiap perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik. DPRD akan memperjuangkan agar hak-hak warga segera dipenuhi,” kata Laode Azhar.
DPRD Kota Kendari selanjutnya akan menindaklanjuti aspirasi tersebut sesuai kewenangan dan mekanisme yang berlaku.
Reporter: Lan












