Diduga Selewengkan Dana BOK dan PMT, Bappemda Sultra Desak Polres Muna Periksa Kapus Lasalepa

Ketgam: Ketua Bappemda Sultra, Idaman Bonea

MUNA, TAJUKSULTRA.ID – Barisan Pemuda Pemerhati Daerah Sulawesi Tenggara (Bappemda Sultra) menyoroti dugaan penyalahgunaan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) yang dilakukan oleh Kepala Puskesmas (Kapus) Lasalepa, Kabupaten Muna Provinsi Sulawesi Tenggara.

Idaman Bonea selaku Ketua Bappemda Sultra mengatakan bahwa menindak lanjuti dari data dan informasi yang dikaji oleh Bappemda Sultra bahwa penyalahgunaan anggaran dana BOK dan PMT yang tidak adanya transparansi dalam pengelolaan anggaran dilakukan oleh Kepala Puskesmas Lasalepa.

“Dana bantuan operasional kesehatan (BOK) merupakan salah satu jenis dana alokasi khusus (DAK) nonfisik. DAK non fisik adalah dana alokasi khusus yang dialokasikan untuk membantu operasional layanan publik daerah yang penggunaannya telah ditentukan pemerintah,” tulis Idaman Bonea dalam rilisnya, Sabtu (21/3/2026).

Ia menjelaskan, dana BOK terdiri dari BOK dinas dan BOK Puskesmas, dan penyaluran BOK Puskesmas dilakukan secara bertahap.

“Penyaluran tahap satu dilakukaan setelah terdapat peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah atau peraturan kepala daerah mengenai penjabaran APBD, petunjuk teknis (Juknis), dan rencana penggunaan DAK nonfisik untuk satu tahun anggaran, dan BOK Puskesmas disalurkan dalam 3 tahap, “jelas laki-laki yang berdarah Muna tersebut.

IB panggilan akrab Idaman Bonea menegaskan bahwa untuk dana BOK tersebut bertujuan untuk menunjang pengelolaan bantuan operasional kesehatan agar dapat terlaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab.

“Maka oleh karna itu, kami juga meminta Kepala Puskesmas Lasalepa dapat mempertanggung jawabkan pengelolaan Dana BOK dan dana PMT.
Dan beberapa informasi melalui media online dan beberapa penyataan masyarakat menyangkut pemberian makanan tambahan tidak sesuai,” tegasnya.

Dan juga lanjut IB, bahkaan adanya dugaan penyalahgunaan Anggaran atau dana BOK PMT di Puskesmas Lasalepa, Kabupaten Muna yang seharusnya adanya transparansi pengelolaan anggaran PMT tersebut dikelola atau melibat aktifkan pegawai gizi atau ASN gizi di Puskesmas Lasalepa.

“Berdasarkan informasi dan data yang kami punya setelah melakukan investigasi lapangan anggaran tersebut dikelolah oleh Kepala Puskesmas Lasalepa secara sendiri tanpa melibatkan ASN atau pegawai gizi di Puskesmas Lasalepa,” jelas IB.

Ia juga menjelaskan, berdasarkan regulasi Undang-Undangan Nomor 17 Tahun 2023 sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang di dalamnya mengandung unsur-unsur salah satunya mengedepankan kesehatan dalam bidang pemenuhan gizi dalam hal pemberian makanan tambahan bagi masyarakat.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, kami meminta pihak Puskesmas Lasalepa memberikan informasi sebenar-benarnya baik dalam bentuk data dan terkait dugaan penyalanaan dana BOK dan PMT Puskesmas Lasalepa yang tidak melibat aktifkan ASN atau pegawai gizi dalam pengelolan anggaran PMT,” tegasnya.

Sebagai bahan pertimbangan dan acuan petunjuk teknis Keputusan Direktur Jendral Kesehatan Primer dan Komunitas Nomor HK.02.02./B/576/2025 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Makanan Tambahan Berbahan Pangan Lokal Bagi Ibu Hamil dan Balita Bermasalah Gizi.

Berdasarkan kajian hukum dan regulasi perundang-undangan Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi, maka patut diduga adanya indikasi tindak pidana korupsi yang dilakukan Kepala Puskesmas Lasalepa, Kabupaten Muna terhadap pengelolaan dana BOK dan PMT,” tukasnya.

“Dengan demikian, untuk mempresur kasus ini maka kami yang tergabung dari Barisan Pemuda Pemerhati Daerah Sulawesi Tenggara menggelar aksi demostrasi untuk mendesak Polres Muna agar segera memeriksa Kepala Puskesmas Lasalepa atas dugaan penyalah gunaan dana BOK dan PMT, mendesak Kepala Kejaksaan Negeri agar melakukan penyidikan dan penyelidikan atas dugaan penyalah gunaan anggaran dana BOK dan dana PMT. Mendesak Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Muna agar segera mengevaluasi seluruh kinerja Kepala Puskesmas se-Kabupaten Muna terkait kinerja dan profesionalisme sesusai regulasi Undang-Undangan yang berlaku, terkhusus Kepala Puskesmas Lasalepa,” demikian IB mengakhiri rilisnya.

 

Reporter: Lan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *