KENDARI, TAJUKSULTRA.ID – Sengketa antara perusahaan tambang dan pemerintah daerah kembali memanas. PT Panca Logam Makmur (PLM) resmi mengadukan dugaan pengrusakan yang dituding dilakukan Pemerintah Kabupaten Bombana ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sultra, Rabu, 11 Maret 2026.
Direktur Operasional PLM, Merry Febrianti Rumbayan, menyebut langkah hukum itu ditempuh demi memperoleh kepastian dan perlindungan hukum atas aset perusahaan.
“Kami datang melapor untuk mendapatkan kepastian hukum. Kami meminta Polda Sultra menindaklanjuti aduan ini secara profesional dan objektif,” ungkapnya kepada wartawan usai membuat laporan.
Laporan tersebut berkaitan dengan peristiwa pembongkaran pos jaga perusahaan oleh tim gabungan Pemerintah Kabupaten Bombana pada 25 Februari 2026. Tim itu dipimpin Wakil Bupati Bombana berdasarkan Surat Keputusan Bupati tentang penertiban aktivitas pertambangan ilegal. Aparat Satuan Polisi Pamong Praja bersama unsur TNI dan Polri turut dilibatkan dalam kegiatan tersebut.
Ia menyatakan menghormati kewenangan pemerintah daerah dalam menertibkan aktivitas pertambangan ilegal. Namun, perusahaan mempersoalkan penerapan surat keputusan itu terhadap fasilitas internal yang diklaim bukan bagian dari kegiatan produksi.
“Pos yang dibongkar adalah fasilitas pengamanan. Itu bukan lokasi penambangan dan tidak ada aktivitas tambang yang berlangsung di sana,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, ia mengatakan bahwa sejak beberapa waktu terakhir tidak ada kegiatan penambangan aktif di area tersebut. Pos jaga, kata dia, justru difungsikan untuk menjaga aset perusahaan sekaligus menjamin keselamatan tenaga kerja.
“Kalau yang dipersoalkan adalah aspek administratif, semestinya itu bisa dibicarakan melalui mekanisme klarifikasi. Bukan dengan pembongkaran,” katanya.
Dengan demikian, ia menilai tindakan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian, baik material maupun nonmaterial. Selain kerusakan fisik bangunan, pembongkaran disebut berdampak pada rasa aman pekerja dan kepastian operasional perusahaan.
“Kami tetap berkomitmen taat terhadap regulasi. Jika ada kekurangan administrasi, kami siap menyesuaikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tandasnya.
Reporter: Lan












